SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DAN PENJELASANNYA

SIFAT SHALAT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM DAN PENJELASANNYA

289. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir, dan membaca dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ). Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya terlalu tinggi dan tidak pula menundukkannya, tetapi di antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak sujud sampai berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak sujud lagi sampai duduk dengan tegak. Beliau membaca tasyahud pada setiap dua rakaat. Beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Beliau melarang duduk seperti duduknya setan, serta melarang seseorang membentangkan kedua lengannya seperti bentangan binatang buas. Beliau menutup shalat dengan salam.” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 498, namun padanya terdapat cacat (illat))

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan hadis ‘Aisyah tentang sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat dengan takbir.

Ini dikenal dengan takbiratul ihram, karena takbir ini apabila diucapkan oleh seseorang, ia telah masuk ke dalam shalat, dan menjadi haram baginya dengan takbir tersebut apa yang diharamkan bagi orang yang sedang shalat. Oleh karena itu, dinamakan takbiratul ihram, karena di dalamnya terdapat kesibukan seseorang dengan shalatnya dari segala sesuatu yang membatalkannya atau menguranginya.

Beliau memulai bacaan dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)

Bisa jadi maksud dari ucapannya, “dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)” adalah dengan surah ini, sehingga tidak bertentangan dengan memulai dengan basmalah sebelum surah. Bisa jadi maksud ucapannya,  “dengan (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)” adalah dengan ayat ini, sehingga dalam hal ini tidak ada basmalah. Hal ini dipahami kepada shalat yang dikeraskan (jahr), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat jahr.

Ia radhiyallahu ‘anha berkata, “Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya,” maksudnya, tidak meninggikannya dan tidak pula merendahkannya, tetapi menjadikannya sejajar dengan punggungnya dalam keadaan lurus. Oleh karena itu, para ulama mengatakan, “Disunahkan bagi seseorang ketika rukuk untuk meluruskan punggungnya dan tidak melengkungkannya, serta menjadikan kepalanya sejajar dengan punggungnya.”

Ia berkata, “Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau tidak sujud sampai berdiri tegak,” yakni menyempurnakan berdirinya. Telah disebutkan sebelumnya dalam hadis tentang orang yang salah dalam shalatnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar ia bangkit hingga tenang dalam keadaan berdiri.

Ucapannya, “Apabila beliau mengangkat kepalanya dari sujud, beliau tidak sujud lagi sampai duduk dengan tegak.” Ini adalah duduk di antara dua sujud, dan ini merupakan rukun, serta thuma’ninah (ketenangan) di dalamnya juga merupakan rukun, sehingga wajib ada.

Ucapannya, “Beliau membentangkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya,” yakni dalam duduk di dalam shalat. Ini dilakukan pada duduk di antara dua sujud serta pada tasyahud jika dalam shalat hanya ada satu tasyahud. Adapun jika dalam shalat terdapat dua tasyahud, maka ia iftirasy (duduk dengan membentangkan kaki kiri) pada tasyahud pertama, dan tawarruk (duduk dengan posisi khusus) pada tasyahud kedua, sebagaimana telah disebutkan dalam hadis Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu.

Ucapannya, “Beliau membaca tasyahud pada setiap dua rakaat,” dan ini berlaku pada selain shalat witir. Adapun witir, jika seseorang berwitir dengan tiga rakaat maka ia melakukannya bersambung dengan satu tasyahud, dan dengan lima rakaat ia melakukannya bersambung dengan satu tasyahud, dan dengan tujuh rakaat ia melakukannya bersambung dengan satu tasyahud, dan dengan sembilan rakaat ia melakukannya bersambung, namun bertasyahud dua kali. Yang pertama setelah rakaat kedelapan dan yang kedua setelah rakaat kesembilan.

Adapun shalat wajib, maka pada setiap dua rakaat terdapat tasyahud. Jika shalat itu dua rakaat seperti Subuh, atau shalat yang diqashar, maka ia salam setelah selesai dari tasyahud. Jika shalat itu tiga atau empat rakaat, maka ia berdiri dan menyempurnakannya.

Ucapannya radhiyallahu ‘anha, “Dan beliau melarang dari ‘uqbat asy-syaithan (duduk seperti setan).”

‘Uqbat asy-syaithan adalah iq’a’, dan dinisbatkan kepada setan karena ia termasuk perintahnya. Sesungguhnya setan memerintahkan kepada perbuatan keji. Yaitu seseorang duduk di atas kedua tumitnya (yakni di atas urat tumitnya), atau duduk di atas pantatnya dengan menegakkan kedua betis dan pahanya serta meletakkan kedua tangannya di tanah. Hal ini menyerupai duduknya anjing di atas tempat duduknya.

Manusia dilarang untuk melakukan perbuatan seperti perbuatan hewan, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ لَنَا مَثَلُ السُّوءِ، الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ

Tidak ada bagi kami perumpamaan yang buruk. Orang yang kembali pada hibahnya seperti anjing yang muntah lalu kembali kepada muntahnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 2622 dan Muslim no. 1622)

Menyerupai hewan dalam setiap hal termasuk perkara yang terlarang, karena Allah Ta’ala telah melebihkan anak Adam atas banyak makhluk-Nya. Allah memuliakan anak Adam dan mengangkut mereka di darat dan di laut. Maka tidak pantas bagi manusia merendahkan dirinya hingga menjadi seperti hewan.

Ucapannya, “Beliau menutup shalat dengan salam,” yakni bahwa apabila beliau telah selesai dari shalatnya, beliau menutupnya dengan salam, dengan mengucapkan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” ke arah kanan, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” ke arah kiri.

Para ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang salam (dalam shalat). Apakah ia merupakan rukun, atau wajib, atau sunah, atau sekadar pelepasan dari sesuatu yang sebelumnya terlarang.

Yang tampak adalah bahwa salam merupakan rukun. Maka pembukaan shalat dengan takbir adalah rukun, dan penutupannya dengan salam juga rukun. Berdasarkan pendapat ini, apakah kedua salam itu sama-sama rukun, atau hanya salam yang pertama? Dalam hal ini juga terdapat perbedaan pendapat. Yang lebih dekat adalah bahwa kedua salam itu sama-sama rukun dan harus ada keduanya. Berdasarkan hal ini, seyogianya seseorang ketika shalat bersama imam tidak mengucapkan salam sampai imam menyelesaikan kedua salam sekaligus.

Sebagian orang, ketika imam mengucapkan salam pertama ke kanan, ia ikut salam ke kanan. Kemudian ketika imam salam ke kiri, ia pun salam ke kiri. Ini memang boleh, tetapi yang lebih utama adalah tidak salam sampai imam menyempurnakan kedua salam seluruhnya.

Demikian pula sebagian orang, jika tertinggal sebagian shalat, lalu imam mengucapkan salam pertama, ia langsung berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal. Ini keliru. Yang benar, jangan berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal sampai imam mengucapkan salam yang kedua, karena shalat imam belum selesai. Oleh karena itu, seandainya imam setelah salam pertama berhadas —misalnya keluar angin darinya— maka shalatnya batal, karena shalatnya belum selesai. Maka harus ada kedua salam sekaligus, dan seseorang tidak berdiri untuk menyempurnakan yang tertinggal sampai imam menyelesaikan kedua salam seluruhnya.

Sebagian ulama berkata bahwa makmum apabila berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal sebelum imam mengucapkan salam yang kedua, maka shalatnya berubah menjadi shalat sunah, dan tidak mencukupinya dari shalat wajib. Ini adalah masalah yang tidak ringan, bahkan merupakan masalah yang berbahaya.

Dalam ucapannya, “Beliau menutup shalat dengan salam,” terdapat dalil bahwa apabila seseorang mengalami suatu sebab yang mengharuskannya memutus shalatnya —seperti berhadas di tengah shalat, atau ia ingat bahwa dirinya tidak dalam keadaan berwudhu— maka ia tidak mengucapkan salam, bahkan tidak salam kecuali jika shalat telah selesai. Hal ini berdasarkan ucapannya di sini, “Beliau menutup shalat dengan salam.” Maka siapa saja yang datang kepadanya sesuatu yang mengharuskannya keluar dari shalatnya, maka ia keluar tanpa salam, karena shalatnya belum selesai.

Adapun hadis Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, maka ia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 401)

Baca juga: ADAB SALAM (2)

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – TASYAHUD AWAL

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – TASYAHUD AKHIR

Baca juga: DAHSYATNYA PERISTIWA HARI KIAMAT

Baca juga: CARA MENGANGKAT TANGAN, RUKUK, SUJUD, DAN TASYAHUD DALAM SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih