HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI IMAM, MAKMUM, DAN MUNFARID

HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI IMAM, MAKMUM, DAN MUNFARID

294. Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْقُرْآنِ

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.” (Muttafaq ‘alaih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 756 dan oleh Muslim no. 394)

295. Dalam riwayat Ibnu Hibban dan ad-Daraquthni:

لَا تُجْزِئُ صَلَاةٌ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat yang tidak dibaca di dalamnya Fatihatul Kitab.” (Shahih Ibnu Hibban no. 1789)

296. Dalam riwayat lain menurut Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban:

لَعَلَّكُمْ تَقْرَءُونَ خَلْفَ إِمَامِكُمْ؟

Mungkin kalian membaca di belakang imam kalian?

Kami menjawab, “Ya.”

Beliau bersabda,

لَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ، فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

Jangan kalian lakukan kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad no. 22186, Abu Dawud no. 701, at-Tirmidzi no. 286, dan Shahih Ibnu Hibban, no. 1785)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Bulughul Maram, pada bab “Sifat Shalat” hadis ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”

Barang siapa tidak membaca al-Hamd (al-Fatihah), maka shalatnya tidak sah dan batal, karena membaca al-Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian. Hadis-hadis tersebut bersifat umum, tidak ada pengecualian bagi makmum dari keumuman itu. Maka tidak mungkin shalat menjadi sah tanpa membaca al-Fatihah, sampai-sampai makmum pun wajib membaca al-Fatihah. Jika ia tidak melakukannya, batal shalatnya, kecuali dalam satu keadaan yang gugur darinya kewajiban itu, yaitu apabila ia datang sementara imam sedang rukuk. Maka ia bertakbiratul ihram sambil berdiri tegak, kemudian rukuk, dan tidak membaca al-Fatihah, karena telah tetap dalam Shahih al-Bukhari dan selainnya dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia datang sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rukuk, lalu ia rukuk sebelum masuk ke dalam shaf, kemudian masuk ke dalam shaf.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan mengulanginya lagi,” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 783)

yakni jangan kembali bersegera, dan jangan rukuk sebelum sampai ke shaf.

Adapun gugurnya kewajiban membaca al-Fatihah darinya, maka hal itu diketahui karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi rakaat yang ia mendapati rukuk di dalamnya padahal ia belum mendapatkan bacaan.

Demikian pula jika engkau datang dan masuk bersama imam, lalu engkau membaca al-Fatihah, kemudian di tengah membacanya imam rukuk, dan engkau khawatir ia akan bangkit sebelum engkau menyempurnakannya, maka dalam keadaan ini engkau tidak perlu menyempurnakannya, karena engkau bukan orang yang tertinggal seluruh rakaat, dan engkau hanya mendapatkan kadar berdiri sesuai yang telah engkau baca. Maka rukuklah bersama imam, dan gugurlah darimu al-Fatihah dalam keadaan ini, karena engkau tidak mendapatkan berdiri yang menjadi tempat bacaan.

Apabila seseorang lupa membaca al-Fatihah pada suatu rakaat, maka rakaat setelahnya menggantikan kedudukannya. Jika engkau berdiri menuju rakaat kedua kemudian baru teringat bahwa engkau belum membaca al-Fatihah pada rakaat pertama, maka rakaat pertama batal dan rakaat kedua menjadi rakaat pertama, karena rukun apabila ditinggalkan seseorang karena lupa dan ia baru teringat setelah sampai pada tempatnya di rakaat berikutnya, maka rakaat kedua menjadi pengganti dari rakaat pertama sebelumnya.

Sabdanya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an,” mencakup shalat wajib, shalat sunah, dan shalat jenazah, karena semuanya disebut shalat. Tidak ada perbedaan apakah shalat imam itu jahr (dikeraskan) atau sirr (dipelankan).

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari selesai dari shalat Subuh lalu berpaling kepada para sahabatnya dan bersabda, “Mungkin kalian membaca di belakang imam kalian?

Mereka menjawab, “Ya.”

Beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan kecuali dengan Ummul Qur’an, karena tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya.”

Ini adalah nash yang jelas bahwa membaca al-Fatihah tetap wajib bahkan dalam shalat jahr, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hal itu ketika selesai dari shalat Subuh, dan itu adalah shalat jahr. Maka apabila imam telah selesai membaca al-Fatihah, makmum mulai membaca al-Fatihah, lalu menyempurnakannya sebelum imam mulai membaca setelah al-Fatihah, maka itulah yang diinginkan. Jika ia tidak sempat menyempurnakannya sementara imam sedang membaca, maka ia tetap membacanya.

Jika engkau berkata, “Bagaimana dengan firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.” (QS al-A’raf: 204)

Jawabannya adalah bahwa ayat ini bersifat umum yang telah dikhususkan oleh sesuatu, sebagaimana para ulama mengatakan bahwa yang umum dapat dikhususkan. Membaca al-Fatihah adalah hal khusus, sedangkan imam membaca adalah hal umum, maka yang khusus didahulukan atas yang umum. Maka kita katakan, “Bacalah al-Fatihah walaupun imammu sedang membaca. Adapun selain al-Fatihah, maka jangan membaca sementara imammu sedang membaca, berdasarkan firman-Nya:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kalian mendapat rahmat.” (QS al-A’raf: 204)

Sabdanya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an,” yakni al-Fatihah.

Ia dinamakan Ummul Qur’an karena seluruh makna al-Qur’an bercabang dari surah ini. Seluruh kandungan al-Qur’an berupa tauhid, nama-nama dan sifat-sifat Allah, hukum-hukum, serta kisah-kisah, semuanya bercabang dari surah ini. Oleh karena itu dinamakan Ummul Qur’an, karena “umm” sesuatu adalah yang menghimpun sesuatu itu.

Surah ini adalah surah yang paling agung dalam Kitab Allah, dan ia adalah as-Sab’ul Matsani yang Allah firmankan:

وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ

Sungguh Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang diulang-ulang dan al-Qur’an yang agung.” (QS al-Hijr: 87)

Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa yang dimaksud dengan as-Sab’ul Matsani adalah surah ini. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 4474)

Ia adalah ruqyah yang apabila dibacakan kepada orang sakit atau kepada orang yang tersengat ular dan kalajengking, maka mereka akan sembuh dengan izin Allah. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5007 dan Muslim no. 2201)

Namun hal itu membutuhkan dua perkara: kemampuan pelaku dan kesiapan pihak yang menerima pengaruh. Maksudnya, diperlukan agar pelakunya —yaitu pembaca— beriman terhadap faedahnya, dan orang yang dibacakan kepadanya juga beriman terhadap manfaatnya. Maka apabila keduanya berkumpul, kesembuhan akan terjadi dengan izin Allah.

Telah terjadi sebuah kisah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu suatu pasukan kecil melewati suatu kaum dari bangsa Arab, lalu mereka meminta agar dijamu, namun kaum tersebut enggan menjamu mereka.

Kemudian Allah menimpakan kepada pemimpin kaum itu sengatan kalajengking, dan sengatannya sangat parah. Mereka pun mencari orang yang dapat membacakan ruqyah kepadanya, lalu mereka datang kepada pasukan tersebut dan berkata, “Apakah di antara kalian ada yang dapat membacakan ruqyah?”

Maksudnya untuk orang yang tersengat ini.

Mereka menjawab, “Ya, tetapi kami tidak akan membacakannya kecuali dengan imbalan sekian dan sekian dari kambing.”

Mereka berkata, “Tidak mengapa, kami akan memberi kalian kambing.”

Mereka sepakat atas hal itu.

Kemudian salah seorang dari pasukan itu pergi membacakan ruqyah kepada orang yang tersengat tersebut dengan membaca al-Fatihah saja. Maka orang yang tersengat itu pun bangkit seakan-akan terlepas dari ikatan, sembuh seketika —Subhanallah— dan mereka memberikan kambing-kambing kepada mereka.

Namun para sahabat radhiyallahu ‘anhum merasa ragu pada diri mereka sendiri. Apakah mereka boleh mengambil kambing tersebut atau tidak? Maka mereka terus menahannya sampai tiba di Madinah, lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah kami boleh mengambil kambing itu?”

Beliau menjawab,

نَعَمْ، خُذُوهَا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

Ya, ambillah, dan berikanlah untukku bagian bersama kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5749)

Beliau mengatakan hal ini untuk menenangkan hati mereka, kemudian beliau berkata kepada pembaca ruqyah itu,

بِمَاذَا قَرَأْتَ عَلَيْهِ؟

Bagaimana engkau bisa tahu bahwa ia adalah ruqyah?

Ia menjawab, “Dengan Fatihatul Kitab.”

Beliau bersabda,

وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ؟

Dan apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?

Kalimat tanya ini bermakna penetapan, yaitu bahwa beliau menetapkan bahwa al-Fatihah memang bermanfaat sebagai ruqyah.

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang awam, setiap kali mereka menginginkan sesuatu mereka mengucapkan “al-Fatihah”, ketika akad nikah mereka mengucapkan “al-Fatihah”, ketika terjadi perdamaian mereka mengucapkan “al-Fatihah”, pada setiap urusan mereka mengucapkan “al-Fatihah”, maka ini adalah bid’ah. Seseorang tidak boleh melakukannya. Seandainya itu baik, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya adalah orang pertama yang melakukannya. Akan tetapi hal itu tidak disyariatkan, bahkan merupakan bid’ah. Alhamdulillah, hal ini tidak ada pada kita, melainkan terdapat pada sebagian saudara-saudara kita yang datang ke negeri ini.

Karena keutamaan besar surah ini dan karena shalat merupakan amal yang paling utama dan paling dicintai Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika Ibnu Mas’ud bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai Allah?”

Beliau menjawab,

الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا

Shalat pada waktunya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 528 dan Muslim no. 85)

Karena inilah bacaan al-Fatihah dijadikan sebagai rukun dalam setiap rakaat shalat. Shalat tidak sah kecuali dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Ummul Qur’an.”

Bacaan itu harus dilakukan dengan lisan dan mulut hingga huruf-huruf keluar dari tempat keluarnya. Adapun sekadar melewatkan al-Qur’an dalam hati, maka itu bukan bacaan.

Para ulama berselisih pendapat: apakah disyaratkan pembaca mendengar sendiri huruf-huruf yang ia ucapkan atau cukup huruf-huruf itu keluar dari tempat keluarnya meskipun ia tidak mendengar dirinya sendiri?

Pendapat kedua lebih dekat kepada kebenaran, yaitu tidak disyaratkan seseorang mendengar dirinya sendiri dalam membaca al-Fatihah maupun dzikir-dzikir lainnya.

Baca juga: RUKUN SHALAT: MEMBACA AL-FATIHAH

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA AL-FATIHAH

Baca juga: MEMBACA AL-QUR’AN TANPA MENGGERAKKAN BIBIR

Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA SURAT AL-QUR’AN SEUSAI AL-FATIHAH

Baca juga: DISUNAHKAN MEMBACA TA’AWWUDZ DAN BASMALLAH SEBELUM MEMBACA AL-QUR’AN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih