SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA SURAT AL-QUR’AN SEUSAI AL-FATIHAH

SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA SURAT AL-QUR’AN SEUSAI AL-FATIHAH

Sebagian ulama berpendapat bahwa diam sejenak sesudah membaca al-Fatihah disunahkan. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali. Berdasarkan pendapat ini, maka seorang imam hendaklah terdiam sejenak selesai membaca al-Fatihah.

Ukuran waktu terdiam menurut sebagian ulama adalah seukuran makmum membaca al-Fatihah. Bila demikian, waktunya cukup lama. Pendapat lain adalah sebatas imam mengatur napas dan memikirkan surat apa yang akan ia ucapkan setelah terdiam, dan agar makmum dapat membaca al-Fatihah. Apabila imam langsung membaca surat setelah membaca al-Fatihah sementara makmum belum siap membaca al-Fatihah, maka makmum ketinggalan membaca surat tersebut.

Pendapat yang benar tentang waktu terdiam adalah sesaat saja. Tidak disyariatkan harus cukup bagi makmum untuk membaca al-Fatihah. Bahkan terdiam dalam batas cukup bagi makmum untuk membaca al-Fatihah lebih dekat kepada bidah daripada kepada sunah. Kalau memang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdiam dalam waktu selama itu, tentu para sahabat sudah bertanya kepada beliau, sebagaimana Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada beliau tentang alasan beliau terdiam antara takbiratur ihram dan bacaan al-Fatihah.

1. Jadi, pendapat yang benar adalah diam sesaat saja. Cara seperti itu mengandung beberapa faedah, yaitu,

2. Untuk membedakan bacaan wajib dan bacaan sunah.

3. Agar imam dapat mengatur napas.

4. Agar makmum dapat mulai membaca al-Fatihah.

5. Bisa jadi imam belum mempersiapkan surat yang akan ia ucapkan sehingga ia dapat berpikir sejenak tentang surat yang akan ia ucapkan.

Orang yang shalat tidak disyariatkan membaca surat apa pun sebelum al-Fatihah. Jika ia lupa dan membaca surat sebelum al-Fatihah, maka ia harus mengulangnya setelah al-Fatihah. Karena merupakan dzikir yang diucapkan tidak pada tempatnya, maka bacaan surat itu tidak sah dan harus diulang.

Menurut mayoritas ulama, membaca surat al-Qur’an adalah sunah, bukan wajib.

Sebagian ulama mengatakan bahwa seseorang hendaklah membaca satu surat secara sempurna, bukan sebagian surat atau beberapa ayat di pertengahan surat saja, sebab tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu. Namun ada riwayat sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah membaca beberapa ayat dari beberapa surat pada shalat Subuh. Terkadang beliau membaca pada rakaat pertama ayat berikut,

قُوْلُوْٓا اٰمَنَّا بِاللّٰهِ وَمَآ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَمَآ اُنْزِلَ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ وَيَعْقُوْبَ وَالْاَسْبَاطِ وَمَآ اُوْتِيَ مُوْسٰى وَعِيْسٰى وَمَآ اُوْتِيَ النَّبِيُّوْنَ مِنْ رَّبِّهِمْۚ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ اَحَدٍ مِّنْهُمْۖ وَنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ

Katakanlah (hai orangorang yang beriman), ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Musa, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang telah diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Rabb-nya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya.” (QS al-Baqarah : 136)

dan pada rakaat kedua ayat berikut,

قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ

Katakanlah, ‘Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah, dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun, dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai sembahan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka, ‘Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS Ali ‘Imran: 64)

Pada asalnya apa yang berlaku pada shalat nafilah berlaku pula pada shalat fardhu, kecuali ada dalil yang menyelisihinya, karena ibadah-ibadah itu sejenis. Dalilnya adalah bahwa para sahabat meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa shalat Witir di atas kendaraan. Mereka berkata, “Namun beliau tidak pernah melakukan shalat fardhu di atas kendaraan.” (HR al-Bukhari dan Muslim) Ketika mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Witir di atas kendaraan, mereka juga berkata, “Tetapi, beliau tidak pernah melakukan shalat fardhu di atas kendaraan.” Hal ini menunjukkan bahwa apa yang berlaku pada shalat nafilah berlaku juga pada shalat fardhu.

Intinya, kami berpandangan bahwa tidak masalah seseorang membaca satu ayat dari satu surat pada shalat fardhu dan shalat nafilah. Bahkan itu termasuk dalam keumuman ayat:

فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِ

Dan bacalah yang mudah bagi kalian dari ayat al-Quran.” (QS al-Muzzammil : 20)

Akan tetapi, yang sunah dan lebih afdhal adalah ia mengucapkan satu surat secara sempurna pada setiap rakaat. Jika mengucapkan satu surat secara sempurna menyulitkannya, maka tidak mengapa ia membagi satu surat untuk dua rakaat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca surat al-Mukminun. Ketika sampai pada ayat tentang Musa dan Harun, beliau terbatuk, lalu rukuk. (HR al-Bukhari dan Muslim) Hal ini menunjukkan bahwa seseorang boleh membagi surat untuk dua rakaat, terutama bila dibutuhkan.

Surat adalah bagian dari al-Qur’an yang dibatasi dengan basmalah sebelumnya dan sesudahnya, dimana basmalah sesudahnya adalah untuk surat setelahnya. Disebut surat karena ia dipagari oleh kedua basmalah.

Konsekuensi dari mengucapkan surat adalah bahwa sebelum mengucapkannya seseorang terlebih dahulu membaca basmalah. Dengan demikian, bacaan basmalah diucapkan dua kali. Satu untuk al-Fatihah, dan satu lagi untuk surat sesudahnya. Bila membaca surat dari pertengahan, maka ia tidak perlu membaca basmalah. Allah tidak memerintahkan untuk membaca apa pun selain isti’adzah sebelum membaca al-Qur’an. Adapun basmalah, tidak diucapkan di pertengahan surat.

Dalam shalat Fajar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surat-surat mufashal yang panjang, shalat Magrib membaca surat-surat yang pendek, dan selain itu membaca surat-surat yang sedang.

Membaca surat setelah membaca al-Fatihah disunahkan di dua rakaat shalat tsunaiyah (shalat dengan bilangan dua rakaat) dan dua rakaat pertama shalat lainnya. Adapun di rakaat terakhir shalat Magrib dan dua rakaat terakhir shalat Zhuhur, Asar, dan Isya, seseorang hanya membaca surat al-Fatihah. Namun, sesekali menambah dengan bacaan surat tidak mengapa.

Seseorang boleh mengulangi membaca surat yang sama pada dua rakaat, seperti disebutkan dalam hadis Abu Dawud, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca, ‘Idza zulzilatil ardhu’ pada dua rakaat shalat Shubuh.

Baca sebelumnya: SIFAT SHALAT NABI – ENGUCAPKAN AAMIIN

Baca setelahnya: SIFAT SHALAT NABI – POSISI KAKI SAAT BERDIRI

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Sifat Shalat Nabi