Pada saat berdiri kedua kaki diletakkan seperti biasa. Maksudnya, tidak rapat dan tidak pula renggang, karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau merenggangkan atau merapatkan kedua kaki beliau. Hal-hal yang tidak disebutkan dalam sifat shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dasarnya disesuaikan dengan keadaan normal (biasa). Hanya saja, para sahabat merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang di sebelahnya untuk meluruskan shaf, (HR al-Bukhari dan Ahmad) karena acuan shaf bukan ujung jari, tetapi mata kaki, karena tubuh ditopang di atas mata kaki. Ujung jari kaki tidak menjadi acuan, sebab sebagian orang memiliki jari-jari kaki pendek, dan sebagian lainnya memiliki jari-jari kaki panjang. Jika shaf mengacu pada jari-jari kaki, berarti orang yang jari-jari kakinya panjang akan berada sedikit lebih mundur dari shaf, dan orang yang jari-jari kakinya pendek akan sedikir lebih maju.
Dengan demikian, acuan shaf adalah mata kaki. Untuk meluruskan shaf, para sahabat menempelkan mata kaki dengan mata kaki orang di sebelahnya. Tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa beliau merenggangkan kedua kaki beliau secara tidak wajar.
Baca sebelumnya: SIFAT SHALAT NABI – MEMBACA SURAT AL-QUR’AN SEUSAI AL-FATIHAH
Baca setelahnya: SIFAT SHALAT NABI – RUKUK DAN TATA CARANYA
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

