Syekh bin Baz rahimahullah ditanya:
Sebagian orang mengkaji al-Qur’an tanpa menggerakkan bibir. Apakah hal itu bisa dikatakan sebagai membaca? Apakah yang disebut membaca adalah harus dengan mengucapkan dan memperdengarkan agar dengan itu ia berhak mendapatkan pahala membaca al-Qur’an? Apakah seorang akan mendapatkan pahala hanya dengan melihat mushaf?
Syekh bin Baz rahimahullah menjawab:
Mengkaji al-Qur’an tanpa mengucapkan adalah tidak dilarang jika ia bermaksud menadaburi al-Qur’an, berpikir dan memahami maknanya. Akan tetapi, ia tidak dikatakan “membaca” sehingga tidak mendapatkan keutamaan membaca al-Qur’an. Keutamaan diperoleh jika ia mengucapkan lafaz al-Qur’an meskipun tidak didengar oleh orang di sekitarnya. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ اقْرَءُوا
“Bacalan al-Qur’an, karena kelak di Hari Kiamat ia akan menjadi pemberi syafaat bagi orang-orang yang membacanya.” (HR Muslim)
Yang dimaksud dengan kata “orang-orang yang membacanya” adalah orang-orang yang mengamalkannya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis lain. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ، وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
“Barangsiapa membaca satu huruf dari al-Qur’an, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ad-Darimi)
Kesimpulannya, tidak dianggap membaca al-Qur’an kecuali dengan melafalkannya, sebagaimana dinyatakan oleh para ulama.
Baca juga: AL-QUR’AN DAN KEUTAMAANNYA
Baca juga: HUKUM MENGERASKAN BACAAN AL-QUR’AN SEMENTARA ORANG LAIN SEDANG SALAT
(Syekh Abdul bin Abdullah Aziz bin Baz)