265. Dalam riwayat keduanya terdapat hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Mereka apabila di antara mereka ada seorang laki-laki saleh yang meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburnya.”
Dan di dalamnya disebutkan: “Mereka adalah seburuk-buruk makhluk.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (427) dan Muslim (528))
266. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus sepasukan kuda (pasukan berkuda), lalu mereka datang membawa seorang laki-laki. Mereka mengikatnya pada salah satu tiang dari tiang-tiang masjid … (hadis). (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4496) dan Muslim (1764))
267. Darinya (Abu Hurairah) radhiyallahu ‘anhu, bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar memandangnya, lalu Hassan berkata, “Aku dahulu pernah melantunkan syair di dalamnya, sementara di dalamnya ada orang yang lebih baik darimu.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3212) dan Muslim (2485))
PENJELASAN
Dua hadis ini (hadis no 266 dan no 267) dibawakan oleh penulis rahimahullah dalam bab “Masjid” di kitab Bulughul Maram. Pada keduanya terdapat beberapa pembahasan.
Hadis pertama: Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beberapa orang —yakni untuk berperang dan berjihad di jalan Allah— lalu mereka membawa seorang laki-laki dari kalangan orang kafir. Mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, yaitu tiang yang menopang atap.
Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya keadaan seperti ini, yaitu bolehnya orang kafir masuk ke dalam masjid dalam keadaan hina dan rendah diri, lalu diikat pada salah satu tiang masjid, seperti tawanan yang disebutkan dalam hadis ini. Atau ia masuk ke masjid dalam rangka dakwah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, seperti memasukkannya agar ia mendengarkan al-Qur’an dan hal-hal semisal itu.
Demikian pula tidak mengapa kita memasukkannya (ke dalam masjid) apabila orang kafir tersebut memiliki keahlian dalam memperbaiki sesuatu di masjid, seperti memiliki keahlian memperbaiki listrik atau selainnya. Hal itu demi kemaslahatan masjid. Adapun jika tidak ada maslahat, baik bagi masjid, Islam, maupun kaum muslimin, maka orang kafir tidak boleh masuk, karena Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang musyrik:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS at-Taubah: 28)
Adapun negeri-negeri (tanah haram), maka Allah ‘Azza wa Jalla telah melarang orang-orang musyrik mendekati Masjidil Haram, yaitu Makkah. Oleh karena itu, orang kafir tidak boleh memasukinya sama sekali dan tidak boleh diberi izin untuk masuk ke wilayah Haram Makkah, baik ia musyrik, Yahudi, Nasrani, maupun orang yang tidak shalat. Sebab, orang yang tidak shalat adalah kafir murtad. Tidak halal baginya untuk memasuki tanah Haram Makkah.
Yang dimaksud dengan haram di sini bukan hanya masjid semata, tetapi seluruh wilayah yang termasuk dalam batas-batas amyal (penanda batas Tanah Haram). Maka orang-orang musyrik tidak boleh diberi izin memasuki Tanah Haram Makkah, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا
“Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik adalah najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.” (QS at-Taubah: 28)
Allah mengarahkan seruan ini kepada orang-orang beriman sebagai dorongan dan anjuran agar mereka mencegah orang-orang musyrik yang najis tersebut dari mendekati Masjidil Haram. Oleh karena itu, negara —semoga Allah memberinya taufik— menyediakan jalur khusus bagi non-muslim. Apabila mereka datang dari Jeddah dan menuju Thaif, mereka diarahkan melalui jalur di luar batas-batas amyal, agar tidak memasuki wilayah amyal (Tanah Haram) Makkah.
Adapun Madinah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat sementara baju besinya tergadai pada seorang Yahudi. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2916))
Di Madinah terdapat orang-orang Yahudi, dan keadaannya tidak seperti Masjidil Haram yang orang-orang musyrik tidak boleh mendekatinya. Namun demikian, negara —semoga Allah memberinya taufik— telah berhati-hati dalam perkara ini dan melarang mereka memasuki Tanah Haram Madinah. Madinah juga memiliki tanah haram sebagaimana Makkah memiliki tanah haram. Batas haram Madinah adalah antara ‘Air dan Tsaur (Diriwayatkan oelh al-Bukhari (6755) dan Muslim (1370)), yaitu sejauh satu barid ke satu barid. Adapun tanah haram Makkah telah dikenal, yaitu wilayah yang berada di dalam batas-batas amyal.
Adapun tinggalnya orang-orang kafir di negeri-negeri, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka menetap di Jazirah Arab. Beliau bersabda,
أَخْرِجُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ
“Keluarkanlah orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab.” (Diriwayatkan oleh Muslim (1767))
Demikian pula beliau memerintahkan pengusiran orang-orang musyrik dari Jazirah Arab, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ، حَتَّى لَا أَدَعَ إِلَّا مُسْلِمًا
“Sungguh aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab hingga aku tidak membiarkan seorang pun kecuali muslim.” (Diriwayatkan oleh Muslim (1767))
Oleh karena itu, para ulama melarang non-muslim menetap di wilayah Hijaz dan Jazirah Arab, kecuali orang yang masuk karena suatu kebutuhan, seperti berdagang —datang untuk berniaga atau menjual barang dagangan— kemudian pergi kembali. Maka masuknya seperti ini bersifat sementara dan tidak dianggap sebagai menetap.
Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan hadis kedua, yaitu tentang melantunkan syair di masjid. Apakah hal itu boleh atau tidak. Ia menyebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah melewati Hassan bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, penyair Islam, yang sedang melantunkan syair-syairnya. Umar memandangnya dengan tatapan seolah mengingkari perbuatannya. Hassan berkata kepadanya, “Aku dahulu pernah melantunkan syair di dalam masjid, padahal di sana ada orang yang lebih baik darimu,” yang ia maksudkan dengan itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seakan-akan ia berkata, “Jangan engkau mengingkariku dan jangan memandangku dengan pandangan pengingkaran. Sungguh aku dahulu pernah melantunkan syair di dalam masjid, padahal di sana ada orang yang lebih baik darimu, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Tidak boleh dikatakan bahwa hal ini termasuk sikap tidak sopan kepada Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab, karena Umar radhiyallahu ‘anhu justru bergembira apabila ada yang berkata kepadanya, “Ada orang yang lebih baik darimu.” Ia bergembira dengan syariat dan tidak mengingkarinya. Ia radhiyallahu ‘anhu beriman dengan keimanan yang sempurna bahwa Muhammad Rasulullah adalah lebih baik darinya tanpa keraguan.
Namun, melantunkan syair yang berisi rayuan asmara, pengagungan terhadap perempuan dan pemuda, dan semisalnya tidak boleh. Demikian pula apabila hal itu mengganggu orang-orang yang berada di masjid, maka tidak boleh melakukannya. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para sahabat saling mengeraskan bacaan al-Qur’an satu sama lain, maka mengeraskan suara dengan syair lebih utama lagi untuk dilarang.
Baca juga: LARANGAN MENJADIKAN KUBUR SEBAGAI MASJID
Baca juga: KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAAH DI MASJID
Baca juga: KEWAJIBAN MENDIRIKAN, MEMBERSIHKAN, DAN MENGHARUMKAN MASJID
Baca juga: ALLAH MENGHARAMKAN KEZALIMAN DI ANTARA MANUSIA
Baca juga: CARA MENYUCIKAN TANAH DARI NAJIS
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

