BAHAYA GHULUL DAN ANCAMAN BAGI PENGKHIANAT HARTA MILIK UMUM

BAHAYA GHULUL DAN ANCAMAN BAGI PENGKHIANAT HARTA MILIK UMUM

Dari Abdullah Ibnu ‘Amru radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Seorang laki-laki yang bertugas mengurus barang-barang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Kirkirah meninggal dunia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هُوَ فِي النَّارِ

Dia di Neraka.”

Para sahabat pun pergi untuk melihat keadaannya. Mereka mendapati sebuah mantel yang telah ia ambil secara diam-diam dari harta rampasan perang. (HR al-Bukhari no. 3074)

PENJELASAN

Syariat telah memberikan peringatan yang sangat keras terhadap ghulul, yaitu pengkhianatan dan pencurian dari harta rampasan perang sebelum dibagikan. Syariat juga menjelaskan bahwa pelakunya akan mendapatkan hukuman yang memalukan di hadapan seluruh makhluk pada Hari Kiamat.

Dalam hadis ini, Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bernama Kirkirah bertugas menjaga barang-barang bawaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tsaqal adalah barang-barang yang dibawa dalam perjalanan. Laki-laki tersebut meninggal dunia ketika perjalanan itu berlangsung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa orang tersebut berada di Neraka. Hal ini termasuk perkara ghaib yang Allah Ta’ala tampakkan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat merasa heran terhadap ucapan Nabi dan penetapan beliau bahwa orang itu berada di Neraka. Mereka pun pergi untuk memeriksa keadaannya, dan mereka menemukan bahwa ia telah mengambil sebuah mantel dari harta rampasan perang sebelum harta tersebut dibagikan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara ghulul yang sedikit dan yang banyak. Semuanya sama dalam dosa. Bahkan satu mantel saja menjadi sebab ancaman yang sangat berat tersebut.

Hadis ini mengandung peringatan keras terhadap ghulul dan pencurian dari harta rampasan perang dalam peperangan, serta segala sesuatu yang serupa dengannya dari harta milik umum.

Baca juga: GHULUL, DOSA BESAR

Baca juga: PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG

Baca juga: ALLAH TIDAK MENERIMA SEDEKAH DARI HARTA CURIAN

Baca juga: DIHALALKAN HARTA RAMPASAN PERANG BAGI RASULULLAH

Baca juga: KEHALALAN HARTA RAMPASAN PERANG BAGI UMAT RASULULLAH

Riyadhush Shalihin Serba-Serbi