ALLAH TIDAK MENERIMA SEDEKAH DARI HARTA CURIAN

ALLAH TIDAK MENERIMA SEDEKAH DARI HARTA CURIAN

Syekh Sa’ad bin Nashir asy-Syatsri menjelaskan bahwa harta haram dibagi menjadi tiga macam:

1. Harta haram secara zatnya, seperti khamar, daging babi dan benda najis.

2. Harta haram yang berkaitan dengan hak orang lain, seperti HP curian dan mobil curian.

3. Harta haram karena pekerjaannya, seperti harta riba dan harta hasil perdagangan barang haram.

Bersedekah dengan harta-harta haram tersebut tidak diterima, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidak diterima salat tanpa bersuci dan tidak diterima sedekah dari harta ghulul.” (HR Muslim)

Ghulul adalah harta curian atau harta yang diambil secara tidak sah atau khianat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ جَمَعَ مَالًا حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Barangsiapa mengumpulkan harta haram lalu ia menyedekahkannya, maka ia tidak memperoleh pahala darinya, dan dosanya terbeban atas dirinya.” (Hadis hasan lighairihi. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَصَدَّقَ أَحَدٌ بِصَدَقَةٍ مِنْ طَيِّبٍ وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِلَّا أَخَذَهَا الرَّحْمَنُ بِيَمِينِهِ وَإِنْ كَانَتْ تَمْرَةً فَتَرْبُو فِي كَفِّ الرَّحْمَنِ حَتَّى تَكُونَ أَعْظَمَ مِنْ الْجَبَلِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ فَصِيلَهُ

Tidak seorang pun yang menyedekahkan hartanya yang baik, dimana Allah tidak menerima kecuali yang baik, melainkan Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya, meskipun sedekahnya hanya sebutir kurma. Kurma itu akan bertambah besar di tangan Allah yang Mahapengasih hingga menjadi lebih besar dari gunung, sebagaimana kalian memelihara anak kambing dan anak unta (yang semakin lama semakin besar).” (HR Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ، لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah Ta’ala adalah baik. (Dia) tidak menerima kecuali yang baik.” (HR Muslim)

Allah Ta’ala menerima amal yang memiliki sifat yang baik. Ini bersifat umum dan berlaku untuk semua amal, termasuk sedekah. Seseorang tidak boleh menyedekahkan hartanya kecuali dari harta yang baik.

Sedekah dari harta ghulul tidak diterima oleh Allah Ta’ala karena orang yang mencuri harta atau mengambil harta orang lain secara khianat tidak lepas dari tanggung-jawabnya kecuali dengan mengembalikan harta yang ia curi kepada pemiliknya, bukan malah menyedekahkannya.

Baca juga: MANAKAH DI ANTARA HARTAMU YANG MENJADI BAGIANMU?

Baca juga: DILARANG GIBAH

Baca juga: HARAMNYA NYANYIAN DAN MUSIK

(Abu Fairuz al-Kadudampiti)

Serba-Serbi