Nyanyian dan musik adalah bentuk hiburan yang melenakan jiwa dan menjadikannya lalai dari ayat-ayat Allah Ta’ala dan melaksanakan salat. Nyanyian dan musik juga menimbulkan penyakit dan mengeraskan hati sehingga hati sulit menerima kebenaran.
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS Luqman: 6)
Kebanyakan ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits pada ayat di atas adalah nyanyian. Hasan al-Basri rahimahullah berkata bahwa ayat tersebut turun untuk menjelaskan nyanyian dan seruling. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan lahwal hadits adalah nyanyian.
Selain nyanyian dan musik, instrumen yang menghasilkan musik, yaitu alat musik, juga diharamkan oleh syariat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
“Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” (QS al-Isra’: 64)
Yang dimaksud dengan shaut adalah nyanyian dan seruling.
Dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ. يَأْتِيهِمْ ءيَعْنِي الْفَقِيرَء لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا. فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa hewan ternaknya. Datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk suatu keperluan. Mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung, dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqi)
al-Ma’azif adalah sesuatu yang besuara merdu seperti kecapi, seruling, genderang dan lain-lain. Mereka semua adalah alat musik. Lonceng pun termasuk ma’azif.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
“Lonceng adalah seruling setan.” (HR Muslim)
Hadis dari Abu Malik al-Asy’ari di atas menunjukkan secara sangat jelas bahwa semua yang disebutkan dalam hadis tersebut memiliki hukum asal haram menurut syariat. Di antara yang disebutkan dalam hadis adalah alat musik yang kemudian dihalalkan oleh sekelompok orang. Haramnya alat musik dalam hadis ini diiringi dengan perkara-perkara lain yang sudah pasti keharamannya, yaitu zina dan khamar. Kalaulah alat musik tidak haram, tentu alat musik tidak diiringi dengan zina dan khamar.
Hadis ini secara jelas dan tegas mengharamkan alat musik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa akan ada suatu kaum di antara umatnya yang menganggap halal apa yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala atas mereka berupa zina, sutra, khamar, dan alat musik.
Penyanyi adalah orang yang menyuarakan nyanyian. Oleh sebagian orang, penyanyi dianggap profesi. Karena menghasilkan sesuatu yang diharamkan, yaitu nyanyian, maka penyanyi merupakan profesi yang diharamkan. Harta yang diperoleh oleh penyanyi dari menyanyi adalah harta haram.
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَكُونُ فِي آخِرِالزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ
“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu, dan diubah rupanya.”
Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab,
إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ
“Apabila alat-alat musik dan para penyanyi merajalela.” (HR Ibnu Majah)
Tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman sebelum kita, dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas disertai munculnya penyanyi yang sangat banyak. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadis ini dengan al-qainat (para penyanyi).
Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian orang. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal-hal itu, yaitu rupanya diubah, dilempari batu, dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas.
Bahaya Nyanyian dan Musik
Islam tidak melarang sesuatu kecuali jika ada bahayanya. Dalam nyanyian dan musik terdapat banyak bahaya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Musik bagi jiwa seperti khamar bagi raga, yang membuat seseorang mabuk. Bahkan bahaya mabuk akibat musik lebih hebat daripada bahaya mabuk akibat khamar. Orang yang mabuk akibat suara mudah ditimpa panyakit syirik, karena ia condong kepada hal-hal yang keji dan aniaya. Ia menjadi musyrik, berbuat keji, dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala. Musyrik, berbuat keji, dan membunuh jiwa yang diharamkan Allah Ta’ala sering terjadi pada pendengar musik, penyanyi dan sejenisnya.”
Lebih lanjut Syaikhul Islam berkata, “Syirik terjadi, misalnya karena ia cinta kepada penyanyi idolanya yang melebihi cintanya kepada Allah Ta’ala. Perbuatan keji terjadi karena nyanyian dapat menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan penyebab terbesar yang menjerumuskan seseorang ke jurang kekejian. Remaja putra dan putri yang semula patuh pada agama, setelah mendengar musik dan nyanyian, jiwanya rusak dan mudah melakukan perbuatan keji. Pembunuhan sering terjadi di pertunjukan musik. Orang-orang datang ke pertunjukkan musik bersama setan. Lalu setan memberi kekuatan yang mendorong manusia melakukan pembunuhan.
Setan merasuki mereka dan membawa mereka masuk ke dalam api. Di antara mereka ada yang membawa besi panas, lalu meletakkannya di atas badan atau lidahnya. Hal ini terjadi di pertunjukan musik, tidak terjadi di jamaah salat atau pembaca al-Qur’an. Salat dan membaca al-Qur’an adalah ibadah yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat mengusir setan. Sebaliknya, pertunjukkan musik mengundang setan.”
Baca juga: ALAT MUSIK MERAJALELA DAN DIHALALKAN
Baca juga: LAKNAT ALLAH KEPADA LAKI-LAKI YANG MENYERUPAI PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA
Baca juga: ALLAH TIDAK MENERIMA SEDEKAH DARI HARTA CURIAN
(Abu Fairuz al-Kadudampiti)