ALAT MUSIK MERAJALELA DAN DIHALALKAN

ALAT MUSIK MERAJALELA DAN DIHALALKAN

Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ فِي آخِرِالزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ 

Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu, dan diubah rupanya.”

Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab,

إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ

Apabila alat-alat musik dan para penyanyi merajalela.” (HR Ibnu Majah)

Tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman sebelum kita, dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas disertai munculnya biduan dan biduanita yang sangat banyak. Merekalah yang diisyaratkan dalam hadis ini dengan ungkapan (الْقَيْنَاتُ) “para penyanyi.”

Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian orang. Telah datang ancaman bagi orang yang melakukan hal itu dengan diubah rupanya, dilempari batu, dan ditenggelamkan ke dalam bumi, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas.

Telah tetap dalam Shahih al-Bukhari, dia berkata, Hisyam bin ‘Ammar berkata, Shadaqah bin Khalid meriwayatkan kepada kami, kemudian beliau membawakan sanad yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ. يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا. فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِيْـنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Akan datang pada umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamar (minuman keras), dan alat musik. Dan sungguh akan menetap beberapa kaum di sisi gunung dimana (para penggembala) akan datang kepada mereka dengan membawa hewan ternaknya. Datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk sebuah keperluan. Mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung, dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari)

Ibnu Hazm rahimahullah menyangka bahwa hadis ini munqathi’, tidak bersambung (sanadnya) antara al-Bukhari dan Shadaqah bin Khalid. Namun al-Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah membantahnya. Dia menjelaskan bahwa yang dikatakan oleh Ibnu Hazm tidak benar dari enam sisi:

Pertama. Sesungguhnya al-Bukhari bertemu dengan Hisyam bin ‘Ammar dan mendengarkan (riwayat) darinya. Jika beliau meriwayatkan secara ‘an‘anah, maka hal itu dianggap bersambung berdasarkan kesepakatan para ulama, karena mereka sezaman dan al-Bukhari mendengar langsung. Jika ia berkata, “Hisyam berkata,” maka sama sekali tidak ada bedanya dengan ungkapan, “Diriwayatkan dari Hisyam.”

Kedua. Sesungguhnya orang-orang tsiqah telah meriwayatkan dari Hisyam secara maushul (bersambung). al-Isma’ili berkata dalam Shahihnya, “al-Hasan mengabarkan kepadaku, Hisyam bin ‘Ammar meriwayatkan kepadaku,” dengan sanad dan matannya.

Ketiga. Sesungguhnya hadis ini telah diriwayatkan dengan jalan yang sahih oleh selain hadis Hisyam. al-Isma’ili dan ‘Utsman Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad lain yang sampai kepada Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu.

Keempat. Imam al-Bukhari, jika (dikatakan) beliau tidak pernah bertemu dengan Hisyam atau tidak pernah mendengar darinya, maka yang beliau lakukan dengan memasukkan hadis ini ke dalam kitab Shahihnya dan meyakininya menunjukkan bahwa hadis ini benar-benar dari Hisyam. Adapun tidak disebutkannya perantara antara dirinya dengan Hisyam oleh al-Bukhari bisa jadi karena mereka sudah dikenal atau banyaknya periwayatan dari mereka. Maka riwayat ini sudah sangat dikenal dari Hisyam.

Kelima. Sesungguhnya jika al-Bukhari berkata dalam ash-Shahihnya, “Fulan berkata,” maka maknanya adalah hadis tersebut sahih menurutnya.

Keenam. Sesungguhnya al-Bukhari mengungkapkan hadis ini sebagai hujah. Dimasukkan dalam Shahihnya sebagai landasan pokok dan bukan sebagai penguat.

Kesimpulannya adalah bahwa hadis ini tidak diragukan kesahihannya. Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak perlu melihat pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri al-Hafizh dalam penolakannya terhadap apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari tentang hadis Abu ‘Amir atau Abu Malik.” Lalu beliau menyebutkan hadisnya.

Kemudian beliau berkata, “Dan hadis ini sahih, ketersambungan sanadnya dikenal dengan syarat periwayatan ash-Shahih. al-Bukhari rahimahullah terkadang melakukan hal itu karena hadis tersebut dikenal dari segi ketsiqahan orang yang dita’liqnya. Beliau terkadang melakukan hal itu karena hadis tersebut juga diutarakan pada pembahasan lain di kitabnya dengan menyebutkan sanadnya yang bersambung. Beliau pun terkadang melakukan hal itu karena sebab lain yang intinya bahwa hadis tersebut tidak mengandung cacat terputusnya sanad, wallaahu a’lam.”

Kami memperpanjang pembahasan hadis ini karena sebagian orang bergantung kepada pendapat Ibnu Hazm dan berhujah dengannya untuk membolehkan alat musik, sementara telah jelas bagi kita bahwa hadis-hadis yang melarangnya adalah sahih, bahkan umat diancam dengan siksaan ketika alat-alat musik bermunculan dan kemaksiatan dilakukan.

Baca juga: TERSEBARNYA HADIS-HADIS PALSU

Baca juga: PEREMPUAN BERPAKAIAN TETAPI TELANJANG

(Yusuf bin ‘Abdullah bin Yusuf al-Wabil)

Akidah