2. Mengalirkan Sungai
Telah disebutkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ:- وَقَالَ فِيهِ: – أَوْ نَهَرًا أَجْرَاهُ
“Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan seorang mukmin yang pahalanya terus sampai kepadanya setelah kematiannya … adalah sungai yang ia alirkan …..” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (242), dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (2231))
Dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَوْ كَرَى نَهْرًا
“Atau mengalirkan sungai.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya (7289), dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat-Tarhib (73))
Yang dimaksud dengan “kara nahran” adalah membuat saluran-saluran air dari mata air dan sungai-sungai agar air dapat sampai ke tempat-tempat tinggal manusia dan lahan pertanian mereka. Dengan demikian manusia memperoleh air, tanaman-tanaman dapat diairi, dan hewan-hewan ternak dapat minum.
Betapa besar keutamaan amal yang agung ini, berupa kebaikan kepada manusia dan meringankan kesulitan mereka, dengan mempermudah akses air yang menjadi kebutuhan utama kehidupan, bahkan menjadi dasar dari segala kebutuhan mereka.
Betapa besar kebaikan yang terkandung dalam amal yang mulia ini, berupa berbuat baik kepada manusia dan memberikan kemudahan bagi mereka. Sebab, dengan tersedianya air terpeliharalah sesuatu yang menjadi sumber kehidupan mereka, bahkan merupakan salah satu unsur terpenting yang menopang kehidupan mereka.
Termasuk dalam hal ini adalah menyalurkan air melalui pipa-pipa ke tempat-tempat tinggal manusia dan lokasi-lokasi yang mereka butuhkan.
Termasuk pula dalam hal ini adalah menyediakan tempat-tempat air minum di lokasi-lokasi yang dibutuhkan manusia.
Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
وإِفْراغُكَ مِنْ دَلْوِكَ في دَلْوِ أخيكَ لكَ صَدَقةٌ
“Menuangkan air dari timbamu ke dalam timba saudaramu adalah sedekah bagimu.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam al-Jami’ (1956), dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (572))
Bahkan ketika Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sedekah yang paling utama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سَقْيُ الماءِ
“Menyediakan air minum.” (Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam as-Sunan (3664), dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib (963))
3. Menggali Sumur
Telah disebutkan dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَوْ حَفَرَ بِئْرًا
“Atau menggali sumur.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya (7289), dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat-Tarhib (73))
Amal ini adalah amal yang mulia, besar manfaatnya, dan sangat utama. Bahkan termasuk dalam keutamaan yang telah disebutkan sebelumnya mengenai mengalirkan air dan menyediakan air minum, karena menggali sumur merupakan salah satu bentuknya. Bahkan pada umumnya sumur tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang panjang oleh banyak generasi, sehingga manusia dan hewan dapat mengambil manfaat darinya.
Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
يْنَمَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ العَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا، فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ، ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الكَلْبَ مِنَ العَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي، فَنَزَلَ البِئْرَ، فَمَلَأَ خُفَّهُ مَاءً، ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ حَتَّى رَقِيَ، فَسَقَى الكَلْبَ، فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ
“Ketika seorang laki-laki sangat kehausan, ia menemukan sebuah sumur. Lalu ia turun ke dalamnya dan minum. Setelah itu ia keluar. Tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah karena kehausan. Laki-laki itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan kehausan seperti yang baru saja aku rasakan.’ Lalu ia turun kembali ke sumur, mengisi sepatunya dengan air, kemudian membawanya dengan mulutnya hingga naik ke atas, lalu ia memberi minum anjing tersebut. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kami juga mendapatkan pahala karena berbuat baik kepada hewan?”
Beliau menjawab,
في كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Pada setiap makhluk yang memiliki hati yang hidup (makhluk bernyawa), terdapat pahala.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (2333) dan Muslim dalam Shahih-nya (2244))
Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengampuni dosa laki-laki tersebut karena ia memberi minum seekor anjing dengan satu kali minuman air. Maka bagaimana menurutmu orang yang menggali sumur dan menjadi sebab adanya air, sehingga banyak makhluk dapat minum, merasa puas, dan mengambil manfaat darinya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَفَرَ مَاءً لَمْ يَشْرَبْ مِنْهُ كَبِدٌ حَرَّى، مِنْ جِنٍّ وَلَا إِنْسٍ وَلَا سَبُعٍ وَلَا طَائِرٍ إِلَّا أَجْرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa menggali sumber air, lalu makhluk yang kehausan meminum darinya, baik dari kalangan jin, manusia, binatang buas, maupun burung, melainkan Allah akan memberinya pahala pada hari Kiamat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (1292) dan al-Bukhari dalam at-Tarikh (1/333), serta dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib (271))
4. Menanam Pohon Kurma
Telah disebutkan sebelumnya dalam hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَوْ غَرِسَ نَخْلًا
“Atau menanam pohon kurma.”
Telah ditetapkan dalam sunah bahwa pohon kurma adalah pohon yang paling utama, paling banyak manfaatnya, dan paling besar faedahnya bagi manusia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerupakan seorang muslim dengan pohon kurma. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ شَجَرَةً لَا يَسْقُطُ وَرَقُهَا، وَإِنَّهَا مَثَلُ المُسْلِمِ
“Sesungguhnya di antara pepohonan ada satu pohon yang daunnya tidak gugur, dan sesungguhnya pohon itu adalah perumpamaan seorang muslim.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (61) dan Muslim dalam Shahih-nya (2811))
Dalam riwayat lain disebutkan:
إِنَّ مِنَ الشَّجَرِ لَمَا بَرَكَتُهُ كَبَرَكَةِ المُسْلِمِ… هِيَ النَّخْلَةُ
“Sesungguhnya di antara pepohonan terdapat satu pohon yang keberkahannya seperti keberkahan seorang muslim … yaitu pohon kurma.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (5444))
Pohon kurma mendapatkan keutamaan yang besar ini karena ia merupakan pohon yang baik dan penuh berkah, memiliki banyak manfaat. Pada umumnya tidak satu bagian pun darinya yang tidak bermanfaat bagi manusia dan hewan. Buahnya termasuk buah yang paling bermanfaat. Rasanya manis dan kelezatannya tidak diragukan. Demikian pula bagian tengahnya, yaitu jummar (umbut kurma), yang mengandung banyak unsur yang bermanfaat bagi tubuh. Begitu pula seluruh bagian lainnya. Manusia dapat mengambil manfaat darinya dan menggunakannya di rumah-rumah mereka.
Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ المُؤْمِنِ مَثَلُ النَّخْلَةِ، مَا أَخَذْتَ مِنْهَا مِنْ شَيْءٍ نَفَعَكَ
“Perumpamaan seorang mukmin adalah seperti pohon kurma. Bagian apa pun yang engkau ambil darinya, niscaya akan memberi manfaat kepadamu.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (13514), dan dinilai sahih oleh al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (2285))
Barang siapa menanam pohon kurma lalu membiarkan buahnya dimanfaatkan oleh kaum muslimin, maka pahalanya akan terus mengalir setiap kali buahnya dimakan sebagai makanan, dan setiap kali pohon kurma itu dimanfaatkan oleh manusia atau hewan.
Pahala yang besar ini juga mencakup seluruh jenis pohon. Pohon kurma hanya disebutkan secara khusus dalam hadis sebelumnya karena keistimewaan dan banyaknya manfaat yang dimilikinya. Maka setiap orang yang menanam pohon lalu manusia, hewan, dan burung mengambil manfaat darinya, hal itu menjadi sedekah baginya, dan pahalanya akan terus sampai kepadanya semasa hidupnya maupun setelah kematiannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakan darinya, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (2320) dan Muslim dalam Shahih-nya (1553))
5. Membangun Masjid
Telah disebutkan sebelumnya dalam hadis Anas bin Malik dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَوْ بَنَى مَسْجِدًا
“tau ia membangun sebuah masjid.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya (7289), dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih At-Targhib wat-Tarhib (73))
Masjid adalah tempat yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala, sebagaimana ditunjukkan oleh dalil-dalil syariat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الْبِلَادِ إِلَى اللَّهِ مَسَاجِدُهَ
“Tempat yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid-masjidnya.” (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya (671))
Memperhatikan masjid dan memakmurkannya termasuk tanda-tanda keimanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS at-Taubah: 18)
Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid ada dua bentuk:
Pertama: Pemakmuran secara fisik, yaitu dengan membangun masjid, memperbaikinya, memperluasnya, memperkokoh bangunannya, membersihkannya, menata fasilitasnya, dan hal-hal semisalnya.
Kedua: Pemakmuran secara maknawi, yaitu dengan menegakkan shalat, membaca al-Qur’an, dan menghidupkan majelis-majelis zikir serta ilmu, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فِى بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا ٱسْمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلْغُدُوِّ وَٱلْءَاصَالِ رِجَالٌ لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ
“(Cahaya itu) di rumah-rumah (masjid-masjid) yang Allah telah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya. Di dalamnya bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak pula oleh jual beli dari mengingat Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat.” (QS an-Nur: 36-37)
Barang siapa membangun sebuah masjid yang di dalamnya ditegakkan shalat, dibacakan al-Qur’an, disebut nama Allah Yang Mahapengasih, disebarkan ilmu, dan kaum muslimin berkumpul di dalamnya untuk melakukan berbagai kebaikan, kebajikan, silaturahmi, serta berbagai kemaslahatan besar lainnya, maka pahala seluruh amal saleh tersebut dan ganjarannya akan kembali kepada orang yang membangunnya selama hidupnya maupun setelah kematiannya. Itulah karunia Allah yang Dia berikan kepada siapa yang Dia kehendaki.
Telah sahih pula dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keutamaan besar lainnya bagi orang yang membangun masjid. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barang siapa membangun sebuah masjid karena mengharapkan wajah Allah, niscaya Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (450) dan Muslim dalam Shahih-nya (533))
Pahala membangun masjid mencakup orang yang membangunnya secara sempurna dengan biaya sendiri, maupun orang yang turut berpartisipasi dalam pembangunannya, meskipun sumbangannya sedikit.
Dari Jabir al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ، أَوْ أَصْغَرَ؛ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barang siapa membangun sebuah masjid karena Allah, walaupun hanya sebesar tempat burung qatha (sejenis burung padang pasir) bertelur atau lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (738), dan disahihkan oleh al-Albani dalam Sahih al-Jami’ (6128))
6. Mencetak Mushaf
Telah disebutkan sebelumnya dalam hadis Anas bin Malik dan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفًا
“Atau ia mewariskan sebuah mushaf.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya (7289), dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat-Tarhib (73))
Mewariskan mushaf mencakup meninggalkan mushaf kepada ahli waris agar mereka membacanya dan mengambil manfaat darinya. Hal ini juga mencakup mencetak mushaf-mushaf, membagikannya, dan mewakafkannya di masjid-masjid serta lembaga-lembaga ilmu agar kaum muslimin dapat mengambil manfaat darinya. Setiap orang yang membaca satu ayat dari mushaf-mushaf tersebut, mentadabburinya, atau mengamalkan petunjuk dan hidayah yang terkandung di dalamnya, maka pahala yang besar itu akan kembali kepada orang yang mewariskan mushaf tersebut.
Baca sebelumnya: SEPULUH AMAL YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR SETELAH KEMATIANNYA (1)
Baca juga: HUKUM MENGHIDUPKAN PENINGGALAN ISLAM
Baca juga: MENDIDIK ANAK AGAR MENJAUHI PERBUATAN HARAM
Baca juga: AIR YANG SUCI TETAPI TIDAK MENYUCIKAN
Baca juga: BATAS PUASA DALAM SATU HARI
(Syekh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al-Badr)

