INTERAKSI SUAMI ISTRI DI MASA HAIDH

INTERAKSI SUAMI ISTRI DI MASA HAIDH

151. Dari Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

Aku mengalami istihadhah dengan darah yang sangat banyak dan berat. Maka aku pun datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa.

Beliau bersabda,

إِنَّمَا هِيَ رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَتَحَيَّضِي سِتَّةَ أَيَّامٍ، أَوْ سَبْعَةً، ثُمَّ اغْتَسِلِي، فَإِذَا اسْتَنْقَأْتِ فَصَلِّي أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ، أَوْ ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ، وَصُومِي وَصَلِّي، فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُكِ، وَكَذَلِكِ فَاعْمَلِي كَمَا تَحِيضُ النِّسَاءُ، فَإِنْ قَوِيتِ عَلَى أَنْ تُؤَخِّرِيَ الظُّهْرَ وَتُعَجِّلِيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ حِينَ تَطْهُرِينَ، وَتُصَلِّينَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا، ثُمَّ تُؤَخِّرِينَ الْمَغْرِبَ وَتُعَجِّلِينَ الْعِشَاءَ، ثُمَّ تَغْتَسِلِينَ وَتَجْمَعِينَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ، فَافْعَلِي. وَتَغْتَسِلِينَ مَعَ الصُّبْحِ وَتُصَلِّينَ

Sesungguhnya itu hanyalah hentakan (gangguan) dari setan. Karena itu, anggaplah dirimu haidh selama enam atau tujuh hari. Setelah itu, mandilah. Jika engkau telah bersih (dari darah), maka shalatlah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari, dan berpuasalah. Lakukanlah seperti itu, maka itu sudah mencukupimu. Dan lakukanlah seperti yang dilakukan oleh perempuan-perempuan haidh lainnya. Jika engkau mampu, maka akhirkanlah (pelaksanaan shalat) Zhuhur dan segerakanlah Ashar, lalu mandilah ketika engkau telah suci dan shalatlah Zhuhur dan Ashar secara bersamaan (dijamak). Kemudian akhirkanlah Maghrib dan segerakanlah Isya, lalu mandilah dan gabungkanlah kedua shalat tersebut. Jika mampu, lakukanlah demikian. Dan mandilah pula pada waktu Subuh, lalu kerjakanlah shalat Subuh.”

Hamnah berkata, “Itu adalah (cara) yang paling aku sukai dari dua pilihan itu.” (Diriwayatkan oleh lima perawi kecuali an-Nasa’i, dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi, serta hasan oleh al-Bukhari)

152. Dari ‘A’isyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang darah.

Maka beliau bersabda,

اِمْكُثِي قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ

Tunggulah selama masa haidhmu biasa menahanmu (dari shalat), kemudian mandilah.”

Setelah itu, Ummu Habibah biasa mandi setiap kali shalat. (Diriwayatkan oleh Muslim)

153. Dalam riwayat lain dari al-Bukhari:

وَتَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ

Berwudhulah untuk setiap kali shalat.” (Riwayat juga disebutkan oleh Abu Dawud dan lainnya dari jalur lain)

154. Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami tidak menganggap kekeruhan (darah keruh) dan kekuningan setelah suci sebagai sesuatu (yang dianggap haidh).” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Abu Dawud, dan lafaz ini milik Abu Dawud)

155. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa orang-orang Yahudi, apabila seorang perempuan mengalami haidh, mereka tidak makan bersama dengannya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu kecuali jima’.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

156. Dari ‘A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyuruhku agar aku memakai kain penutup (sarung), lalu beliau menggauliku (selain jima’) sedangkan aku dalam keadaan haidh.” (Muttafaq ‘alaih)

157. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang orang yang menggauli istrinya dalam keadaan haidh, beliau bersabda,

يَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ أَوْ نِصْفِ دِينَارٍ

Hendaklah ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar.” (Diriwayatkan oleh lima perawi, dan disahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu al-Qaththan, namun selain mereka berdua menguatkan bahwa hadis ini mauquf)

158. Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟

Bukankah bila seorang perempuan haidh, ia tidak shalat dan tidak puasa?” (Muttafaq ‘alaih dalam satu hadis)

159. Dari ‘A’isyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Ketika kami tiba di Sarif, aku pun haidh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَلَّا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

Lakukanlah apa yang dilakukan jamaah haji, kecuali jangan thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.” (Muttafaq ‘alaih dalam hadis yang panjang)

PENJELASAN

Hadis-hadis ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Bulughul Maram, pada Bab Haidh.

Di antaranya adalah hadis Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa orang-orang Yahudi, apabila seorang perempuan mengalami haidh, mereka tidak makan bersamanya, tidak minum bersamanya, dan tidak duduk bersamanya; bahkan mereka menjauh darinya.

Ini termasuk sikap berlebihan mereka dalam hal bersuci. Orang-orang Yahudi dikenal bersikap keras dalam urusan bersuci, hingga dikatakan bahwa bila pakaian mereka terkena najis, maka tidak bisa disucikan kecuali dengan memotong bagian yang terkena najis tersebut. Menurut pandangan mereka, najis tidak bisa disucikan hanya dengan mencucinya.

Sebaliknya, orang-orang Nasrani bersikap sebaliknya. Sesungguhnya mereka itu kotor. Seandainya terlihat kotoran pada pakaian mereka, mereka tidak memedulikannya.

Karena itulah, umat ini (umat Islam) menempati posisi pertengahan dalam urusan thaharah (bersuci), antara orang-orang Yahudi yang berlebihan dan orang-orang Nasrani yang meremehkan. Sikap pertengahan ini termasuk dalam kandungan firman Allah Ta’ala:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى ٱلنَّاسِ

Dan demikianlah Kami menjadikan kalian sebagai umat yang pertengahan, agar kalian menjadi saksi atas manusia.” (QS al-Baqarah: 143)

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada umatnya,

اصنعوا كُلَّ شَيْءٍ

Lakukanlah segala sesuatu,” yakni, dekati para istri walaupun mereka sedang haidh,

إِلَّا النِّكَاحَ

kecuali jima’” yakni, hubungan badan.

Berdasarkan hal ini, seorang suami diperbolehkan menikmati istrinya yang sedang haidh dalam segala hal, kecuali jima’ di kemaluan. Adapun mencium, memeluk, dan menyentuh langsung bagian tubuh selain kemaluan, maka hal itu tidak mengapa. Namun, hendaklah suami ketika ingin menyentuh langsung istrinya memintanya untuk memakai kain (sarung), yakni menutupi tubuhnya dengan kain, agar tempat keluarnya darah dan kotoran tidak terlihat yang dapat menyebabkan suaminya merasa jijik dan timbul rasa benci dalam dirinya. Oleh karena itu, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku, lalu aku memakai kain —yakni aku mengenakan kain— lalu beliau menyentuhku sedangkan aku dalam keadaan haidh,” agar bagian tubuh yang tidak disukai tidak terlihat.

Adapun jika istri tidak sedang haidh, maka tidak mengapa bagi suami untuk menyetubuhinya, meskipun tanpa mengenakan pakaian, dan demikian pula sebaliknya. Namun demikian, sebaiknya ketika hendak melakukannya, keduanya menutupi diri dengan selimut atau yang semisalnya, agar aurat mereka tidak tampak dengan jelas.

Berdasarkan hal ini, kami katakan kepada seorang suami, “Engkau diperbolehkan menyentuh langsung istrimu yang sedang haidh dalam segala hal, kecuali jima’. Namun, jika engkau ingin menyentuh bagian antara kedua pahanya —misalnya— atau bagian lain yang semisalnya, maka mintalah ia untuk mengenakan kain penutup (seperti sarung), sebagai bentuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Di antara hadis yang disebutkan oleh penulis rahimahullah adalah hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika ia mengalami haidh di Sarif, yaitu sebuah tempat yang dikenal di jalan dari Madinah ke Makkah.

Saat itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan Haji Wada’ bersama istri-istrinya. Mereka juga melaksanakan umrah, yakni dengan berihram untuk umrah tamattu’ menuju haji.

Dalam perjalanan, ketika tiba di Sarif, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengalami haidh. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuinya, dan saat itu beliau mendapati ‘Aisyah dalam keadaan menangis.

Beliau bertanya,

مَا يُبْكِيكِ؟

Apa yang membuatmu menangis?

‘Aisyah memberitahu beliau bahwa ia telah mengalami haidh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk menghiburnya,

إِنَّ هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan atas putri-putri Adam.”

Maksudnya, haidh adalah ketetapan dari Allah Ta’ala yang berlaku bagi seluruh perempuan keturunan Adam, sejak pertama kali mereka diciptakan hingga datangnya Hari Kiamat.

Kemudian beliau memerintahkan ‘Aisyah untuk menjadikan umrahnya sebagai haji, sehingga ia menjadi qarinah —yaitu orang yang menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram.

Namun beliau bersabda kepadanya,

اصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَلَّا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ

Lakukanlah seperti yang dilakukan oleh jamaah haji, kecuali thawaf di Ka’bah.”

Demikian pula tidak melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah.

Maka ‘Aisyah pun melaksanakan sebagaimana yang diperintahkan.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa perempuan yang sedang haidh tidak halal melakukan thawaf di Ka’bah, namun halal baginya untuk melakukan sa’i. Seandainya ia telah menyelesaikan thawaf, lalu mengalami haidh setelahnya, maka kami katakan, “Lakukanlah sa’i, dan tidak mengapa.” Hal ini karena area sa’i (mas’a) berada di luar Masjidil Haram dan bukan bagian dari masjid. Oleh karena itu, orang yang sedang i’tikaf di Masjidil Haram tidak diperbolehkan keluar menuju area sa’i. Jika ia keluar ke area sa’i, berarti ia telah keluar dari masjid. Demikian pula, thawaf tidak sah dilakukan di area sa’i karena tempat tersebut berada di luar masjid.

Diperbolehkan juga bagi perempuan yang haidh untuk duduk di area sa’i, misalnya untuk menunggu keluarganya atau keperluan serupa, karena area sa’i bukan bagian dari Masjidil Haram.

Demikian pula, jual beli boleh dilakukan di area sa’i, karena area tersebut tidak termasuk bagian dari Masjidil Haram.

Inti dari pembahasan ini adalah bahwa perempuan yang sedang haidh tidak diperbolehkan melakukan thawaf di Ka’bah. Namun, ia boleh melakukan sa’i jika haidh datang setelah ia menyelesaikan thawaf.

Dalam hal ini terdapat dalil bahwa perempuan yang haidh tidak diperbolehkan tinggal di dalam masjid. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para perempuan yang haidh, ketika beliau memerintahkan mereka untuk keluar menghadiri shalat ‘Ied, agar menjauh dari tempat shalat (‘Ied). (Diriwayatkan oleh Muslim) Hal ini karena tempat pelaksanaan shalat ‘Ied (mushalla ‘Ied) dihukumi sebagai masjid. Atas dasar itu pula, apabila seseorang memasuki mushalla ‘Ied, baik untuk shalat ‘Ied maupun shalat Istisqa’ (shalat minta hujan), maka hendaklah ia tidak duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

Jika salah seorang dari kalian masuk ke masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Jika ada yang bertanya, “Apakah sah bagi perempuan yang sedang haidh untuk wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, di Mina, dan melempar jumrah?

Kami katakan, “Ya, semua itu diperbolehkan.”

Adapun thawaf, maka tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haidh.

Jika seorang perempuan telah menyelesaikan rangkaian ibadah hajinya, lalu mengalami haidh sebelum sempat melakukan thawaf wada’, maka thawaf wada’ gugur baginya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para jamaah haji yang hendak kembali ke daerah masing-masing, agar tidak pulang hingga menjadikan pertemuan terakhirnya dengan Ka’bah. Namun beliau memberikan keringanan bagi perempuan yang sedang haidh.

Baca juga: PETUNJUK NABI TENTANG DARAH HAIDH DAN DARAH ISTIHADHAH

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih