SEBAB DIKABULKANNYA DOA DAN PENGHALANGNYA

SEBAB DIKABULKANNYA DOA DAN PENGHALANGNYA

1️⃣1️⃣ Pengharaman perkara-perkara yang buruk (al-khaba’its), berdasarkan firman Allah: “dari yang baik-baik (thayyibat),” dan firman-Nya tentang orang-orang beriman: “dari yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian” (QS al-Baqarah: 172)

Apakah tolok ukur keburukan itu berupa apa yang paling dianggap menjijikkan oleh manusia —setiap orang menurut tabiatnya— atau kita katakan bahwa yang buruk adalah apa yang dianggap buruk oleh syariat?

Jawabannya: Yang buruk adalah apa yang dianggap buruk oleh syariat, karena tidak mungkin mengembalikan penentuannya kepada akal dan selera manusia. Hal itu akan membuka pintu keburukan dan perselisihan yang sudah jelas dampaknya.

Sebagai contoh: Sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk memakan belalang. Ada pula menganggap buruk memakan dabb (biawak gurun), padahal keduanya halal. Dengan demikian, penilaian “buruk” tidak dikembalikan kepada rasa jijik alami, karena setiap orang cenderung membenci apa yang tidak biasa ia makan. Rujukan dalam menetapkan sesuatu itu baik atau buruk adalah syariat, bukan selera manusia. Sebagian orang Arab —sebagaimana disebutkan— memakan hampir semua yang bergerak dan hidup, kecuali kumbang atau sesuatu yang serupa dengannya. Selebihnya semuanya dimakan.

1️⃣2️⃣   Jauhnya kemungkinan dikabulkannya doa orang yang memakan yang haram, meskipun ia melakukan sebab-sebab terkabulnya doa apa pun.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu. Setelah itu beliau bersabda, “Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” Ini adalah ungkapan tanya yang bermakna istib’ad (penganggapannya sebagai sesuatu yang jauh).

Apakah ini berarti mustahil doanya dikabulkan?

Jawabannya: Tidak. Sebab, sesuatu yang dianggap jauh masih mungkin terjadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengungkapkan hal itu sebagai bentuk peringatan keras dan penjeraan agar menjauhi memakan yang haram.

1️⃣3️⃣  Bahwa perjalanan (safar) termasuk sebab dikabulkannya doa. Dasarnya adalah adanya hadis-hadis yang menyebutkan bahwa doa seorang musafir tidak ditolak. (Diriwayatkan oleh Ahmad 2/258, al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 32, dan Ibnu Hibban no. 2407. Dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3031) Kemudian penyebutan safar oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa perjalanan memiliki pengaruh dalam dikabulkannya doa, terlebih lagi jika perjalanannya jauh dan ia jauh dari kampung halamannya. Dalam keadaan seperti itu hatinya lebih tunduk, lebih hancur, dan lebih bergantung kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

1️⃣4️⃣  Bahwa keadaan rambut kusut dan berdebu termasuk sebab dikabulkannya doa. Namun hal ini bisa dipahami keliru seolah-olah sikap menjauhi hal-hal yang mubah tanpa alasan syar’i dianjurkan, padahal hal tersebut tercela. Maka maksud hadis ini adalah bahwa laki-laki tersebut lebih memperhatikan urusan akhirat daripada urusan dunia, bukan karena ia sengaja meninggalkan perkara mubah tanpa alasan syar’i.

1️⃣5️⃣ Bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa termasuk sebab dikabulkannya doa. Cara mengangkatnya adalah dengan mengangkat kedua tangan dan mendekatkannya satu sama lain sejajar dengan tsunduwatain, yaitu bagian atas dada. Adapun dalam doa ibtihal (permohonan yang sangat sungguh-sungguh), angkatannya lebih tinggi daripada itu. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa istisqa’ (memohon hujan) mengangkat kedua tangannya sangat tinggi, hingga orang yang melihat mengira punggung kedua telapak tangannya menghadap ke langit karena tingginya angkatan tersebut. Semakin kuat dan sungguh-sungguh seseorang dalam ber-ibtihal, maka semakin tinggi pula ia mengangkat kedua tangannya.

Di sini ada satu masalah: Apakah mengangkat kedua tangan disyariatkan dalam setiap doa?

Jawabannya: Hal itu terbagi menjadi tiga bagian:

1. Doa-doa yang ada riwayat tentang mengangkat kedua tangan padanya.

2. Doa-doa yang ada riwayat tentang tidak mengangkat kedua tangan padanya.

3. Doa-doa yang tidak ada riwayat apa pun —baik tentang mengangkat maupun tidak mengangkat kedua tangan.

Contoh bagian pertama: Apabila khatib berdoa meminta hujan (istisqa’) atau memohon cuaca cerah (istishha’), maka ia mengangkat kedua tangannya, dan para makmum pun demikian. Hal ini berdasarkan riwayat al-Bukhari dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu tentang kisah seorang Arab Badui yang meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khotbah Jumat agar memohon hujan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya berdoa, dan orang-orang pun mengangkat tangan mereka bersama beliau untuk berdoa. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 797)

Termasuk yang datang dalam sunah adalah mengangkat kedua tangan dalam doa qunut pada nawazil (musibah besar) atau dalam qunut witir.

Demikian pula mengangkat kedua tangan di atas Shafa dan Marwah, di ‘Arafah, dan yang semisalnya. Maka perkara ini jelas dan telah dikenal.

Contoh bagian kedua: Doa-doa yang terdapat dalil tidak mengangkat kedua tangan, seperti doa ketika khotbah Jumat selain istisqa’ dan istishha’. Maka apabila khatib berdoa untuk kaum mukminin dan mukminat atau mendoakan kemenangan bagi kaum muslimin dalam khotbah Jumat, ia tidak mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengangkatnya, maka hal itu diingkari.

Dalam Shahih Muslim diriwayatkan dari ‘Imarah bin Ru’aibah bahwa ia melihat Basyir bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya, lalu ia berkata, “Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak menambah lebih dari sekadar memberi isyarat dengan tangannya seperti ini.” Dan ia memberi isyarat dengan jari telunjuknya. (Diriwayatkan oleh Muslim no. 874)

Demikian pula tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan dalam doa-doa di dalam shalat, seperti doa di antara dua sujud, doa setelah tasyahud akhir, dan yang semisalnya. Perkara ini juga jelas.

Contoh bagian ketiga: Doa-doa yang tidak ada riwayat tentang mengangkat tangan maupun tidak mengangkatnya. Maka asalnya adalah mengangkat kedua tangan, karena hal itu termasuk adab berdoa dan sebab dikabulkannya doa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحْيِيْ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهَ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرَاً

Sesungguhnya Allah Mahapemalu lagi Mahamulia. Dia merasa malu terhadap hamba-Nya apabila hamba itu mengangkat kedua tangannya kepada-Nya lalu Dia mengembalikannya dalam keadaan kosong.” (Diriwayatkan oleh Ahmad 5/438, dan at-Tirmidzi no. 3556. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1757)

Namun ada keadaan-keadaan tertentu yang lebih kuat untuk tidak mengangkat kedua tangan, meskipun tidak ada riwayat yang tegas, seperti doa di antara dua khotbah Jumat. Dalam keadaan ini, kita tidak mengetahui bahwa para sahabat biasa berdoa sambil mengangkat tangan di antara dua khotbah. Karena itu, mengangkat tangan pada kondisi ini masih menjadi bahan pertimbangan.

Siapa yang mengangkat kedua tangan dengan berpegang pada kaidah bahwa asal dalam doa adalah mengangkat tangan, tidak boleh diingkari. Siapa yang tidak mengangkat tangan dengan berlandaskan bahwa hal itu lebih sesuai dengan praktik lahiriah para sahabat, juga tidak boleh diingkari. Dalam masalah ini —in syaa Allah— terdapat kelapangan.

1️⃣6️⃣  Termasuk sebab dikabulkannya doa adalah bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan rububiyyah, berdasarkan ucapan: “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku.”

Telah disebutkan dalam sebuah hadis bahwa apabila seseorang berkata, “Wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku, wahai Rabb-ku,” maka Allah Ta’ala berfirman: “Apa yang engkau inginkan?” atau ucapan semakna dengannya, lalu Allah mengabulkannya. Karena itu, engkau dapati kebanyakan doa yang terdapat dalam al-Qur’an diawali dengan seruan “Wahai Rabb-ku.”

Ketika sebagian salaf mendengar seseorang berdoa dengan ucapan, “Wahai Tuanku (ya sayyidi),” ia berkata, “Jangan katakan ‘wahai tuanku’, tetapi katakanlah sebagaimana para rasul berkata: ‘wahai Rabb-ku’.” Hal itu karena berpaling dari lafaz-lafaz syar’i adalah kekeliruan, meskipun seseorang merasa bahwa lafaz tersebut lebih menunjukkan pengagungan.

Ini merupakan suatu musibah yang menimpa banyak orang. Engkau dapati mereka membuat rangkaian doa-doa bersajak yang panjang, tidak terarah dan tidak terkendali. Bahkan sebagian darinya bisa mengandung hal-hal yang terlarang. Mereka pun meninggalkan doa-doa yang bersumber dari syariat.

Oleh karena itu, aku berwasiat agar kalian tidak berpaling dari doa-doa syar’i kepada selainnya. Kecuali bagi orang yang memiliki kebutuhan khusus yang ingin ia mohonkan kepada Rabb-nya, maka itu perkara lain. Adapun membuat rangkaian doa bersajak yang panjang-lebar, tanpa dasar dan tanpa kendali, maka hal itu menyelisihi sikap yang semestinya bagi seorang hamba ketika berdoa kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

1️⃣7️⃣ Peringatan yang sangat keras terhadap memakan yang haram. Sebab memakan yang haram termasuk sebab tertolaknya doa, meskipun sebab-sebab dikabulkannya doa telah terpenuhi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” Hal ini juga karena memakan yang haram —wal’iyadzu billah— menjadi sebab seseorang berpaling dari menunaikan kewajiban-kewajiban agama. Sebab, tubuh yang diberi asupan dari sesuatu yang rusak, niscaya akan terpengaruh oleh asupan tersebut. Orang yang tumbuh dari yang rusak akan terpengaruh oleh kerusakan itu.

Allah-lah tempat memohon pertolongan.

Baca sebelumnya: ALLAH MAHABAIK DAN TIDAK MENERIMA KECUALI YANG BAIK

Baca sebelumnya: SIFAT-SIFAT ALLAH YANG SEMPURNA DAN MAHABAIK

Baca sebelumnya: AMAL SALEH DAN SYARAT DITERIMANYA AMAL

Baca juga: DOA ISTIFTAH: BACAAN, MAKNA, DAN KEUTAMAANNYA DALAM SHALAT

Baca juga: WAKTU-WAKTU DOA DIKABULKAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Arba'in an-Nawawiyyah Serba-Serbi