Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْن الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أيَّامٍ. وَمَنْ مَسَّ الْحَصَا، فَقَدْ لَغَا
“Barang siapa berwudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian mendatangi (shalat) Jumat, mendengarkan khotbah dan diam, diampuni baginya (dosa-dosa) yang ada di antara dia dan Jumat (yang lalu) serta tambahan tiga hari. Dan barang siapa mempermainkan kerikil (saat khotbah), maka sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR Muslim)
PENJELASAN
Di dalam hadis ini terdapat dalil bahwa menghadiri (shalat) Jumat setelah seseorang membaguskan wudhunya, kemudian mendengarkan khatib saat berkhotbah dan diam, maka akan diampuni baginya (dosa-dosa) yang ada antara Jumat tersebut hingga Jumat berikutnya, ditambah tiga hari. Amalan ini tergolong ringan dan tidak menyulitkan, yaitu berwudhu, menghadiri shalat Jumat, serta diam mendengarkan khotbah khatib hingga selesai.
Sabda beliau dalam hadis ini “barang siapa berwudhu” tidak bertentangan dengan apa yang telah tetap di dalam Shahihain dan selain keduanya dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi Jumat adalah wajib atas setiap orang yang telah baligh.” (HR al-Bukhari, Muslim dan selainnya) Sebab, hadis kedua ini mengandung tambahan atas hadis pertama, maka tambahan itu diambil/dipakai.
Hadis kedua dari Abu Sa‘id al-Khudri lebih sahih dibandingkan hadis pertama dari Abu Hurairah, karena hadis kedua diriwayatkan oleh tujuh imam hadis, sedangkan hadis pertama hanya diriwayatkan oleh Muslim. Oleh sebab itu, seseorang yang hendak menghadiri shalat Jumat wajib mandi terlebih dahulu. Jika ia tidak melakukannya, ia berdosa, namun shalat Jumatnya tetap sah. Hal ini karena mandi tersebut bukanlah mandi janabah yang menyebabkan shalat menjadi tidak sah, melainkan mandi wajib seperti kewajiban-kewajiban lainnya. Barang siapa meninggalkannya, ia berdosa, dan barang siapa melaksanakannya, ia memperoleh pahala.
Hal ini menunjukkan bahwa mandi Jumat bukan merupakan syarat sah shalat, melainkan sebuah kewajiban. Sebagaimana diceritakan, Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu pernah datang ketika Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu sedang berkhotbah pada hari Jumat. Lalu ‘Umar berkata, “Mengapa engkau terlambat?” ‘Utsman menjawab, “Demi Allah, wahai Amirul Mukminin, aku tidak menambah selain berwudhu, kemudian datang.” Maksudnya, seakan-akan beliau radhiyallahu ‘anhu sedang sibuk sehingga tidak sempat hadir lebih awal.
‘Umar —ketika berada di atas mimbar dan orang-orang mendengarkannya— berkata, “Amirul Mukminin ‘Utsman mengatakan bahwa ia hanya berwudhu, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
‘Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.’
Maksudnya, bagaimana mungkin engkau membatasi hanya dengan wudhu, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi shalat Jumat, maka hendaklah ia mandi.” Maka ‘Umar memerintahkan orang yang hendak menghadiri shalat Jumat untuk mandi. Tetapi ‘Umar tidak berkata kepada ‘Utsman, “Pergilah dan mandilah,” karena jika Utsman pergi mandi, ia mungkin akan terluput dari shalat Jumat yang karenanya mandi itu diwajibkan, sehingga yang pokok hilang demi yang cabang.
Kesimpulannya, meskipun hadis yang dibawakan oleh penulis menunjukkan bahwa mandi Jumat tidak wajib, tetapi terdapat hadis-hadis lain yang menunjukkan kewajiban mandi Jumat.
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang keutamaan mendengarkan khotbah dan diam. “Istima’” adalah memelihara khotbah dengan pendengarannya, sedangkan “insat” adalah tidak berbicara. Inilah perbedaan antara keduanya. Dengan demikian, seseorang hendaklah mendengarkan dan mengikuti ucapan khatib dengan pendengarannya, serta tidak berbicara.
Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa,
مَنْ يَتَكَلَّمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا
“Barang siapa berbicara pada hari Jumat sementara imam berkhotbah, maka ia seperti keledai yang membawa kitab-kitab.” (Hadis daif. Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah, Ibnu Bahsyal dan Ibnu al-Jauzi)
Keledai adalah hewan yang paling bodoh. Ia membawa kitab-kitab —yakni buku-buku— tetapi tidak mengambil manfaat dari buku-buku itu. Sisi persamaannya adalah bahwa orang yang hadir (untuk shalat Jumat) ini tidak mengambil manfaat dari khotbah karena ia berbicara saat khotbah berlangsung.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ، فَقَدْ لَغَا
“Dan orang yang berkata kepadanya, ‘Diamlah’ —yakni menegurnya agar diam— maka sungguh ia telah berbuat sia-sia.”
Makna “lagha” adalah terluput dari pahala Jumat. Hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut berbahaya. Karena itu, beliau berkata di sini, “Barang siapa mempermainkan kerikil (saat khotbah), maka sungguh ia telah berbuat sia-sia.”
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, masjid dialasi dengan hashbah (kerikil-kerikil kecil) yang ukurannya seperti biji lentil, atau sedikit lebih besar maupun lebih kecil, dan digunakan sebagai alas sebagaimana kita menggunakan alas saat ini. Sebagian orang mungkin bermain-main dengan kerikil tersebut, menggerakkannya dengan tangan, mengusapnya, atau melakukan hal serupa. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mempermainkan kerikil (saat khotbah), maka sungguh ia telah berbuat sia-sia,” karena menyentuh kerikil dapat melalaikan seseorang dari mendengarkan khotbah. Barang siapa berbuat sia-sia, maka ia tidak memperoleh pahala Jumat. Maksudnya, ia terhalang dari pahala Jumat yang menjadi salah satu keutamaan umat ini dibandingkan umat-umat lainnya.
Jika larangan ini berlaku untuk menyentuh kerikil, maka demikian pula halnya dengan bermain-main selain kerikil, seperti menggerakkan pena, memutar jam, atau mengayun-ayunkan kipas tanpa kebutuhan, atau bermain-main dengan siwak.
Bersiwak ketika imam berkhotbah juga termasuk yang dilarang, kecuali jika ada kebutuhan, misalnya karena datang rasa kantuk lalu ia bersiwak untuk mengusir kantuk tersebut. Dalam keadaan seperti ini, hal itu tidak mengapa, karena dilakukan demi maslahat mendengarkan khotbah.
Kami pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menulis apa yang ia dengar dalam khotbah, karena sebagian orang lupa lalu berkata, “Setiap kali ada kalimat bermanfaat, aku menuliskannya. Apakah hal itu boleh atau tidak?”
Yang tampak, hal itu tidak boleh, karena jika ia sibuk menulis, ia akan lalai dari apa yang disampaikan setelahnya. Sebab, manusia tidak memiliki dua hati. Ketika ia menulis, perhatiannya akan teralihkan dari ucapan khatib untuk mencatat apa yang telah lewat.
Segala puji bagi Allah, sekarang telah tersedia sarana yang memudahkan, yaitu alat perekam. Seseorang dapat membawanya untuk merekam khotbah dengan tenang, lalu mendengarkannya kembali di rumah atau di kendaraan, dalam keadaan apa pun ia berada.
Allah-lah yang memberi taufik.
Baca juga: ANJURAN UNTUK SEGERA BERBUAT BAIK
Baca juga: WAJIBKAH MANDI JUMAT DAN MANDI SAAT MASUK ISLAM? INI PENJELASAN LENGKAPNYA
Baca juga: PERINTAH BERTAKWA, SHALAT, PUASA, ZAKAT DAN TAAT KEPADA PEMIMPIN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

