PERINTAH UNTUK MENJAGA SUNAH DAN ADAB-ADABNYA

PERINTAH UNTUK MENJAGA SUNAH DAN ADAB-ADABNYA

Yang dimaksud dengan sunah adalah sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jalan (tuntunan) yang beliau tempuh dalam ibadahnya, akhlaknya, dan muamalahnya (hubungan sosialnya). Sunah mencakup seluruh ucapan, perbuatan, dan persetujuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap perbuatan orang lain. Inilah yang dimaksud dengan sunah.

Para ahli fikih menggunakan istilah sunah untuk menyebut suatu amalan yang lebih utama dilakukan daripada ditinggalkan — yaitu amalan yang diberi pahala jika dilakukan, dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus oleh Allah Ta’ala dengan petunjuk dan agama yang benar.

al-huda (petunjuk) adalah ilmu yang bermanfaat, sedangkan din al-haqq (agama yang benar) adalah amal saleh. Maka diperlukan dua hal: ilmu dan amal.

Seseorang tidak akan mampu menjaga sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali setelah ia mempelajarinya (mengetahuinya). Oleh karena itu, perintah untuk menjaga sunah berarti juga perintah untuk menuntut ilmu dan mempelajari agama.

Adapun menuntut ilmu terbagi menjadi tiga tingkatan: fardhu ‘ain (kewajiban bagi setiap individu), fardhu kifayah (kewajiban bagi sebagian umat yang mencukupi yang lain), dan sunah (yang dianjurkan untuk dilakukan).

Adapun fardhu ‘ain adalah ilmu yang menjadi syarat tegaknya ibadah seseorang. Yakni ilmu yang tidak boleh seorang muslim tidak mengetahuinya, seperti ilmu tentang wudhu, shalat, zakat, puasa, haji, dan semisalnya.

Segala hal yang tidak boleh diabaikan oleh seorang muslim, mempelajarinya menjadi kewajiban individu (fardhu ‘ain). Oleh karena itu, orang yang memiliki harta wajib mempelajari hukum-hukum zakat karena hal itu berkaitan dengan kewajibannya, sedangkan orang yang tidak memiliki harta tidak wajib mempelajari hukum zakat tersebut.

Demikian pula halnya dengan ibadah haji: orang yang akan menunaikan haji wajib mempelajari hukum-hukum haji, sedangkan orang yang tidak akan berhaji tidak wajib mempelajarinya.

Adapun fardhu kifayah adalah ilmu yang berfungsi untuk menjaga kelestarian syariat. Maksudnya, ilmu yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan syariat hilang atau punah.

Inilah yang disebut sebagai fardhu kifayah — jika sekelompok orang sudah menunaikannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

Apabila di suatu daerah sudah ada seseorang yang menunaikan kewajiban ini dengan menuntut ilmu agama, kemudian ia berfatwa, mengajar, dan membimbing masyarakat, maka menuntut ilmu bagi orang lain menjadi sunah (anjuran), dan inilah tingkatan ketiga dari hukum menuntut ilmu.

Maka, pahala seorang penuntut ilmu berada di antara pahala amal sunah, pahala fardhu kifayah, dan pahala fardhu ‘ain. Yang penting adalah, seseorang tidak dapat menjaga sunah dan adab-adabnya kecuali setelah mengetahui sunah dan adab-adab tersebut.

Baca juga: MENJAGA SUNAH HARUS DENGAN ILMU DAN AMAL

Baca juga: AIN: PANDANGAN MATA YANG MENCELAKAKAN

Baca juga: HUKUM PERGI KE MASJID YANG JAUH AGAR BISA SALAT DI BELAKANG IMAM YANG BAGUS BACAANNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin