HUKUM PERGI KE MASJID YANG JAUH AGAR BISA SALAT DI BELAKANG IMAM YANG BAGUS BACAANNYA

HUKUM PERGI KE MASJID YANG JAUH AGAR BISA SALAT DI BELAKANG IMAM YANG BAGUS BACAANNYA

Syekh bin Baz rahimahullah ditanya:

Di kota kami ada qari yang bagus bacaannya dan khusyuk salatnya. Banyak orang datang dari jauh agar bisa salat bersamanya, seperti dari Riyadh yang berada di wilayah timur, Bahah dan sebagainya. Bagaimana hukum kedatangan mereka? Apakah benar mereka termasuk ke dalam larangan yang disebutkan dalam hadis,

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali ke tiga masjid: Masjid al Haram, Masjid arRasul shallallahu alaihi wa sallam, dan masjid alAqsha.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Mahon penjelasan dari Syekh. Jazakumullah khairan.

Syekh bin Baz rahimahullah menjawab:

Menurut kami, apa yang dilakukan oleh orang-orang (dengan pergi ke masjid yang jauh agar bisa salat di belakang imam yang bagus bacaannya) adalah tidak apa-apa. Bahkan hal itu termasuk perjalanan dalam rangka menuntut ilmu dan mendalami al-Qur’an al-Karim serta mendengarkannya dari orang yang bagus bacaannya. Perjalanan tersebut tidak termasuk memaksakan perjalanan yang terlarang, sebagaimana larangan pada hadis di atas. Nabi Musa ‘alaihissalam pernah menempuh perjalanan sulit ketika hendak menemui Khidhir di tempat pertemuan dua laut untuk menuntut ilmu dari Khidhir. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat dan generasi berikutnya menempuh perjalanan jauh dari suatu daerah ke daerah lain dan dari satu negeri ke negeri lain demi menuntut ilmu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Surga.” (HR Muslim)

Baca juga: HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID

Baca juga: PERLUKAN HUKUM SYARIAT DITINJAU-ULANG?

Baca juga: MENGUSAP KERUDUNG DALAM BERWUDU

(Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

Serba-Serbi