PERLUKAN HUKUM SYARIAT DITINJAU-ULANG?

PERLUKAN HUKUM SYARIAT DITINJAU-ULANG?

Syaikh bin Baz rahimahullah ditanya:

Ada yang mengatakan bahwa sebagian hukum syariat perlu ditinjau-ulang karena sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang. Ia memberikan contoh hukum waris, yaitu anak laki-laki mendapatkan dua kali lebih banyak dari anak perempuan. Bagaimana hukum orang yang berkata demikian?

Syaikh bin Baz rahimahullah menjawab:

Hukum-hukum yang disyariatkan Allah Ta’ala untuk hamba-hamba-Nya dan dijelaskan dalam kitab-Nya yang mulia atau melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tepercaya, seperti hukum waris, salat lima waktu, zakat, puasa dan sejenisnya dari perkara-perkara yang dijelaskan oleh Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya dan disepakati oleh umat ini tidak boleh seorang pun menentang atau mengubahnya. Hal itu karena hukum-hukum itu merupakan syariat yang muhkam (jelas dan pasti) bagi umat di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelahnya hingga Hari Kiamat.

Termasuk dalam hal ini adalah melebihkan bagian anak laki-laki dari anak perempuan dalam perkara warisan. Hal itu karena Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia. Para ulama pun telah sepakat mengenai hal itu. Jadi, setiap orang wajib melaksanakannya dengan keyakinan dan keimanan.

Barangsiapa mengklaim bahwa hukum yang paling baik dan tepat adalah hukum buatan manusia, maka ia telah kafir. Begitu juga, barangsiapa membolehkan untuk menyelisihi syariat, ia juga telah kafir karena menentang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ijmak ulama. Pihak penguasa harus memintanya bertobat jika ia muslim. Jika mau bertobat, maka tobat itu adalah yang terbaik baginya. Jika tidak mau bertobat, maka ia harus dibunuh karena ia telah murtad dari Islam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah!” (HR al-Bukhari)

Baca juga: BAHAYA MEMBENCI HUKUM POLIGAMI

Baca juga: MEWASPADAI ORANG YANG MENYESATKAN DAN TUKANG SIHIR

Baca juga: BANYAK BERTANYA

(Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz)

Serba-Serbi