Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Bolehkah seorang perempuan mengusap di atas kerudung dalam berwudu?
Syekh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
Pendapat yang masyhur dalam mahzab Imam Ahmad adalah bahwa mengusap di atas kerudung saat berwudu diperbolehkan, asalkan kerudung itu menutupi anting-anting. Sebagian sahabiah mengusap kerudungnya saat berwudu jika mereka mengalami kesulitan, cuaca dingin, atau kesulitan mengurai dan memintal rambut kembali. Jika keadaannya seperti itu, maka tidak apa-apa mengusap di atas kerudung walaupun tidak mengusapnya adalah lebih utama.
Baca juga: MENGUSAP JABIRAH
Baca juga: HUKUM MENGUSAP KHUF (SEPATU) DAN KAOS KAKI
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)