HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID

HIKMAH DIMASUKKANNYA KUBURAN NABI KE DALAM MASJID

Syekh bin Baz rahimahullah ditanya:

Sebagaimana diketahui bahwa mengubur mayat di dalam masjid tidak diperbolehkan. Masjid mana pun yang di dalamnya terdapat kuburan, maka seseorang tidak boleh melaksanakan salat di dalamnya. Lalu, apa hikmah dimasukkannya kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa sahabat ke dalam Masjid Nabawi?

Syekh bin Baz rahimahullah menjawab:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Allah melaknat kaum Yahudi dan kaum Nasrani karena mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai tempat beribadah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah, termasuk gambar-gambar yang ada di dalamnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوْلَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الرّجُلُ الصّالِحُ، أَوْ العَبْدُ الصّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

Mereka adalah kaum yang apabila hamba saleh atau orang saleh di antara mereka meninggal, mereka membangun tempat ibadah di atas kuburannya dan membuat gambar-gambar itu di dalamnya. Mereka adalah sejelekjelek makhluk di sisi Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Dari Jundab bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِ

Aku berlepas diri kepada Allah dari mengambil salah seorang di antara kalian sebagai kekasih, karena Allah Taala telah menjadikanku sebagai kekasih, sebagaimana Dia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih. Kalaupun aku mengambil salah seorang dari umatku sebagai kekasih, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakr sebagai kekasih. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang salih mereka sebagai tempat beribadah. Oleh karena itu, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai tempat beribadah, karena sungguh aku melarang kalian dari melakukan hal itu.” (HR Muslim)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghiasi kuburan dan duduk di atasnya serta membuat bangunan di atasnya.” (HR Muslim)

Hadis-hadis sahih di atas dan hadis-hadis lain yang semakna menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan dan terlaknatnya orang-orang yang melakukannya, serta haramnya membuat kubah-kubah dan bangunan di atas kuburan, karena hal itu merupakan faktor kesyirikan dan penyembahan terhadap penghuninya, sebagaimana yang pernah terjadi dahulu dan sekarang. Oleh karena itu, kewajiban kaum muslimin di mana saja adalah waspada terhadap apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jangan sampai terpedaya oleh perbuatan orang lain. Karena kebenaran adalah ketika menemukan kesesatan seorang mukmin, maka hendaklah menuntunnya. Kebenaran itu dapat diketahui dengan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah, bukan berdasarkan pendapat dan perbuatan manusia.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabatnya tidak dikubur di dalam masjid. Mereka dikubur di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika masjid diperluas pada masa al-Walid bin Abdul Malik di akhir abad pertama hijriah, rumah tersebut dimasukkan ke dalam masjid (termasuk dalam wilayah perluasan masjid). Demikian ini tidak dianggap mengubur di dalam masjid, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua sahabat tidak dipindahkan ke tanah masjid, tetapi hanya memasukkan rumah Aisyah, tempat mereka dikubur, ke dalam masjid untuk perluasan. Jadi, hal ini tidak bisa dijadikan alasan oleh siapa pun untuk membolehkan membuat bangunan di atas kuburan atau membangun masjid di atasnya atau mengubur mayat di dalam masjid, karena adanya hadis-hadis yang melarang hal tersebut, sebagaimana yang telah aku sebutkan tadi. Apa yang dilakukan oleh al-Walid dalam hal ini tidak berarti menyelisihi sunah yang telah pasti dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hanya Allah saja yang mampu memberi petunjuk.

Baca juga: SATU TINGGAL, DUA KEMBALI

Baca juga: DOA BERJALAN KE MASJID UNTUK MENGHADIRI SALAT

Baca juga: BERBANGGA-BANGGA DENGAN MASJID DAN MENGHIASNYA

(Syekh Abdul Aziz bin Abdullan bin Baz)

Serba-Serbi