Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kedatangan pasukan Makkah yang hendak memerangi kaum muslimin, beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk menentukan apakah mereka akan bertahan di dalam kota Madinah atau keluar menyambut musuh di luar kota.
Sekelompok Anshar berkata, “Wahai Nabi Allah, kami tidak ingin berperang di jalanan kota Madinah. Kami telah menahan diri untuk tidak berperang di masa jahiliyah, maka kami lebih berhak untuk menahan diri dengan Islam. Karena itu, keluarlah menemui mereka.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bangkit dan mengenakan baju perangnya.
Melihat hal itu, para sahabat saling menyalahkan. Mereka berkata, “Nabi Allah telah menawarkan sesuatu, tetapi kalian memaksanya untuk memilih yang lain. Pergilah wahai Hamzah, katakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kami akan mengikuti apa pun yang engkau perintahkan.’”
Hamzah pun pergi menemui beliau dan berkata, “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya para sahabat telah saling menyalahkan. Mereka berkata, ‘Kami akan mengikuti apa pun yang engkau perintahkan.’”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pantas bagi seorang Nabi, apabila ia telah mengenakan baju besinya, kemudian melepaskannya kembali sebelum berperang!”
Adapun yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq dan lainnya bahwa pendapat Abdullah bin Ubay sama dengan pendapat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni bertahan di dalam kota Madinah, telah diriwayatkan oleh ath-Thabari dalam Tafsir-nya dari as-Suddi yang membantah hal tersebut. Dalam sebuah riwayat dengan isnad yang sahih, para perawinya tsiqah namun mursal, terdapat pula perawi yang sering melakukan kesalahan. Karena itu, al-Bakhiri menguatkan riwayat dari Ibnu Ishaq karena lebih sahih dan disepakati oleh para ahli sirah. Adapun sebab Ibnu Salul kembali dari Uhud adalah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuruti pendapatnya.
Para ahli sirah juga menyebutkan bahwa salah satu alasan mereka yang mengusulkan untuk keluar adalah untuk menunjukkan keberanian di hadapan musuh serta keinginan untuk ikut berjihad setelah kehilangan kesempatan dalam Perang Badar.
Sedangkan alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang berpendapat sama dengan beliau untuk bertahan di kota Madinah adalah agar dapat memanfaatkan benteng-benteng yang ada serta mengerahkan seluruh kekuatan penduduk, sehingga peluang untuk mengalahkan para penyerang menjadi lebih besar.
Baca sebelumnya: PERANG UHUD: UPAYA BALAS DENDAM KAUM QURAISY
Baca setelahnya: PEMILIHAN PASUKAN DAN SIKAP KAUM MUNAFIK SEBELUM PERANG UHUD
(Prof Dr Mahdi Rizqullah Ahmad)

