Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Dahulu Umar radhiyallahu ‘anhu biasa memasukkan aku bersama para pengikut (peserta) Perang Badar. Maka sebagian dari mereka seakan-akan merasa keberatan dalam diri mereka. Mereka berkata, “Mengapa dia (Ibnu ‘Abbas) dimasukkan bersama kami, padahal kami juga memiliki anak-anak seusianya?”
Umar berkata, “Sesungguhnya dia adalah sebagaimana yang kalian ketahui.”
Suatu hari Umar memanggilku dan memasukkanku bersama mereka. Aku tidak melihat alasan ia memanggilku hari itu kecuali untuk memperlihatkan kedudukanku kepada mereka. Ia berkata, “Apa pendapat kalian tentang firman Allah Ta‘ala:
إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ
‘Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan.’ (QS an-Nashr: 1)
Sebagian dari mereka menjawab, “Kita diperintahkan untuk memuji Allah dan memohon ampun kepada-Nya apabila kita diberi pertolongan dan kemenangan.”
Sebagian lagi terdiam, tidak berkata apa pun.
Lalu Umar berkata kepadaku, “Apakah pendapatmu juga seperti itu, wahai Ibnu ‘Abbas?”
Aku menjawab, “Tidak.”
Umar bertanya, “Lalu apa pendapatmu?”
Aku (Ibnu ‘Abbas) menjawab, “Itu adalah ajal (tanda dekatnya wafat) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang Allah beritahukan kepada beliau.”
Allah berfirman: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan,” itu adalah tanda ajalmu telah dekat. Lalu Allah berfirman:
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّاباً
“Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh, Dia Mahapenerima tobat.” (QS an-Nashr: 3)
Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku tidak mengetahui maknanya kecuali seperti yang engkau katakan.” (HR al-Bukhari)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam apa yang ia riwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu biasa memasukkan Ibnu ‘Abbas ke dalam majelis para tokoh senior Perang Badar.
Adapun kebiasaan dan tuntunan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa beliau biasa bermusyawarah dengan orang-orang yang memiliki pandangan dalam hal yang meragukannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS Ali ‘Imran: 159)
Musyawarah secara syar‘i bukanlah membentuk majelis syura sehingga menjadi ikut serta dalam pemerintahan. Musyawarah yang syar‘i adalah ketika pemimpin mengalami kesulitan dalam suatu perkara, ia mengumpulkan orang-orang yang berakal dan terpercaya untuk dimintai pendapat mengenai perkara yang terjadi. Inilah salah satu tuntunan dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dan sunahnya yang terpuji serta usahanya yang baik, bahwa ia biasa bermusyawarah dengan orang-orang, mengumpulkan mereka untuk dimintai pendapat tentang perkara agama, politik, dan selainnya.
Beliau biasa memasukkan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ke dalam majelis para tua-tua Perang Badar, yaitu para sahabat senior radhiyallahu ‘anhum, padahal usia Ibnu ‘Abbas jauh lebih muda dibandingkan mereka. Maka sebagian dari mereka merasa keberatan dalam hati mereka: “Mengapa Ibnu ‘Abbas dimasukkan bersama para tua-tua kaum, sedangkan mereka juga punya anak seusianya tetapi tidak dimasukkan?”
Umar radhiyallahu ‘anhu ingin menunjukkan kepada mereka kedudukan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dalam hal ilmu, kecerdasan, dan ketajaman pemahaman. Ia pun mengumpulkan mereka dan memanggil Ibnu ‘Abbas, lalu membacakan kepada mereka surah ini:
إِذَا جَآءَ نَصْرُ ٱللَّهِ وَٱلْفَتْحُ، وَرَأَيْتَ ٱلنَّاسَ يَدْخُلُونَ فِى دِينِ ٱللَّهِ أَفْوَاجًا، فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَٱسْتَغْفِرْهُ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ تَوَّابًۢا
“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan engkau melihat manusia berbondong-bondong masuk agama Allah. Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh, Dia Mahapenerima tobat.” (QS An-Nashr: 1–3)
Kemudian Umar bertanya kepada mereka, “Apa pendapat kalian tentang ayat ini?”
Mereka terbagi menjadi dua kelompok: Kelompok pertama diam, tidak memberikan jawaban. Kelompok kedua berkata, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kita, apabila datang pertolongan dan kemenangan, agar kita memohon ampun atas dosa-dosa kita, memuji-Nya, dan bertasbih dengan pujian-Nya.”
Umar radhiyallahu ‘anhu sebenarnya ingin mengetahui makna tersembunyi dari surat itu, dan bukan makna lafaz dan susunannya dari sisi kata-kata dan kalimatnya.
Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Apa pendapatmu tentang surah ini?”
Ibnu ‘Abbas menjawab, “Itu adalah tanda ajal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yakni tanda dekatnya ajal beliau. Allah memberikan kepadanya sebuah tanda, yaitu firman-Nya: ‘Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan’, yakni berupa penaklukan Makkah, dan itu adalah tanda ajalmu telah dekat. ‘Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sungguh, Dia Mahapenerima tobat.’”
Umar pun berkata, “Aku tidak mengetahui maksud dari surah ini kecuali seperti yang engkau katakan.”
Dengan demikian, tampaklah keutamaan ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa seseorang seharusnya cermat terhadap makna yang lebih dalam dari ayat-ayat al-Qur’an yang mulia. Makna lahiriah yang dipahami dari kata-kata dan susunannya bisa jadi merupakah hal yang mudah dipahami. Tetapi makna yang lebih dalam yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala dari ayat-yat bisa saja tersembunyi dari banyak orang. Makna tersebut membutuhkan pemahaman khusus yang hanya diberikan oleh Allah Ta’ala kepada siapa yang Dia kehendaki.
Firman Allah Tabaraka wa Ta‘ala: (فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ) “Maka bertasbihlah dengan memuji Rabb-mu.” Yakni, bertasbihlah kepada Allah disertai dengan pujian kepada-Nya. Huruf ba’ di sini bermakna menyertai (bersamaan). Sebab, jika tasbih disertai dengan pujian, maka sempurnalah bentuk ibadah itu.
Kesempurnaan tidak akan tercapai kecuali dengan meniadakan kekurangan dan menetapkan sifat-sifat kesempurnaan. Meniadakan kekurangan diambil dari firman-Nya: “Fasabbih” karena tasbih berarti menyucikan dari setiap kekurangan dan cacat. Penetapan kesempurnaan diambil dari firman-Nya: “bihamdi” karena hamd adalah menyifati yang dipuji dengan sifat-sifat sempurna. Dan itu bukanlah sekadar sanjungan seperti yang masyhur di kalangan banyak ulama, yakni ketika mereka berkata, “Hamd adalah sanjungan kepada Allah atas hal yang indah,” dan sebagian mereka berkata, “Atas hal indah yang dipilih, dan semacamnya.”
Dalil bahwa hamd adalah penetapan sifat-sifat kesempurnaan adalah hadis qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ قَالَ: قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ
“Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian,” yakni surat al-Fatihah.
فَإِذَا قَالَ: ٱلْـحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ، قَالَ: حَمِدَنِي عَبْدِي، وَإِذَا قَالَ: ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ، قَالَ: أَثْنَىٰ عَلَيَّ عَبْدِي
“Apabila hamba-Ku mengucapkan ‘al-hamdu lillahi rabbil-‘alamin’, maka Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah memuji-Ku.’ Dan Apabila ia berkata ‘ar-Rahmani ar-rahim’, maka Allah berfirman: ‘Hamba-Ku telah menyanjung-Ku.’” (HR Muslim)
Maka terdapat perbedaan antara pujian dan sanjungan.
Yang terpenting adalah bahwa apabila seseorang menggabungkan antara tasbih dan pujian, maka ia telah menggabungkan antara penetapan kesempurnaan bagi Allah dan penafian segala kekurangan dari-Nya.
Adapun firman-Nya: “dan mohonlah ampun kepada-Nya”, maknanya adalah mohonlah ampunan dari-Nya.
Maghfirah (ampunan) adalah penghapusan dan penutupan dosa. Artinya, ampunan mencakup dua hal: penutupan dosa dan penghapusan atau pengabaian terhadapnya. Hal ini ditunjukkan dari asal katanya, karena kata tersebut berasal dari mighfar, yaitu sesuatu yang dikenakan di kepala saat perang untuk melindungi dari panah. Maka ia adalah pelindung dan penutup.
Adapun firman-Nya: “Sesungguhnya Dia Mahapenerima tobat”, maka di dalamnya terdapat makna bahwa Allah ‘Azza wa Jalla bersifat dengan banyaknya menerima tobat. Sebab, kata tawwaba berbentuk sighah mubalaghah (bentuk penekanan) yang menunjukkan banyaknya orang yang bertobat, lalu Allah pun menerima tobat mereka.
Allah ‘Azza wa Jalla adalah Dzat Yang Mahapenerima tobat atas hamba-Nya, baik dengan tobat yang mendahului tobat hamba maupun tobat yang datang setelahnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوٓا۟
“Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka bertobat.” (QS at-Tawbah: 118).
Tobat yang pertama (sebelum tobat si hamba) bahwa Allah memberi taufik kepada hamba-Nya untuk bertobat. Tobat yang kedua (setelah tobat si hamba) adalah bahwa Allah menerima tobatnya ketika ia bertobat kepada-Nya.
Tobat memiliki lima syarat yang telah disebutkan sebelumnya:
Pertama: Ikhlas kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam bertobat.
Kedua: Menyesali dosa yang telah dilakukan.
Ketiga: Segera meninggalkan dosa tersebut saat itu juga.
Keempat: Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut lagi.
Kelima: Tobat dilakukan pada waktu yang masih diterima.
Sepatutnya bagi seseorang untuk memperbanyak dzikir ini saat rukuk dan sujud:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
“Subhanaka Allahumma wa bihamdik, Allahumma ighfir li” (Mahasuci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu, ya Allah ampunilah aku).”
Dzikir ini menggabungkan dzikir dan doa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengucapkannya dalam rukuk dan sujudnya setelah turunnya surat ini (an-Nashr).
Baca juga: MINTALAH AMPUN KEPADA ALLAH, NISCAYA ALLAH MENGAMPUNI
Baca juga: DEBAT IBNU ABBAS DENGAN AL-HARURIYYAH
Baca juga: GHULUW TERHADAP ORANG SHALIH ADALAH AWAL KESYIRIKAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

