Kemudian Allah Ta’ala berfirman: Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat salah di malam dan siang hari dan Aku mengampuni semua dosa, maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.”
Ini juga merupakan bagian dari sempurnanya nikmat Allah atas hamba-Nya. Allah Jalla wa ‘Ala menawarkan kepada hamba-Nya untuk meminta ampun dan bertobat kepada-Nya, padahal Dia berfirman: “Sesungguhnya kalian berbuat dosa di malam dan siang hari dan Aku mengampuni semua dosa,” yakni semua jenis dosa, mulai dari syirik kepada Allah, kekufuran, dosa-dosa besar, hingga dosa-dosa kecil; Semuanya diampuni oleh Allah, asalkan seseorang memohon ampun kepada Rabb-nya. Oleh karena itu, Allah berfirman: “Mintalah ampun kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.”
Akan tetapi, meminta ampunan bukanlah sekadar ucapan lisan seseorang yang berkata, “Ya Allah, ampunilah aku,” melainkan harus disertai dengan tobat yang tulus yang benar-benar ia tujukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Syarat tobat
Tobat yang tulus adalah tobat yang menggabungkan lima syarat.
Syarat pertama bahwa seseorang ikhlas dalam tobatnya karena Allah ‘Azza wa Jalla, tidak terdorong bertobat karena riya’ di hadapan manusia atau ingin didengar oleh mereka, dan tidak pula untuk mendekatkan diri kepada mereka dengan sesuatu, melainkan benar-benar berniat dalam tobat itu untuk kembali kepada Allah.
Ikhlas adalah syarat dalam setiap amal, dan tobat kepada Allah termasuk amal saleh, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” (QS an-Nur: 31)
Syarat kedua bahwa seseorang harus menyesal atas dosa yang telah ia lakukan, yakni merasa sedih, menyesal, dan menyadari bahwa dirinya telah melakukan kesalahan, hingga muncul penyesalan dalam hatinya. Adapun jika ia menganggap sama saja antara melakukan kesalahan atau tidak, maka hal itu bukan tobat. Tobat yang sah mengharuskan penyesalan dalam hati yang membuatnya berharap seandainya dosa itu tidak pernah terjadi pada dirinya.
Syarat ketiga bahwa seseorang berhenti dari dosa yang ia lakukan. Tidak sah tobat jika ia masih bersikeras melakukan dosa, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Dan mereka tidak terus-menerus melakukan dosa itu sedang mereka mengetahui.” (QS Ali ‘Imran: 135)
Jika seseorang mengaku bertobat dari dosa tetapi tetap bersikeras melakukannya, maka ia berdusta dan memperolok Allah ‘Azza wa Jalla.
Misalnya: Seseorang berkata, “Aku bertobat kepada Allah dari gibah,” tetapi setiap kali duduk di suatu majelis, ia menggunjing orang, maka ia berdusta dalam tobatnya.
Jika seseorang berkata, “Aku bertobat kepada Allah dari riba,” tetapi tetap melakukan transaksi riba, maka ia berdusta dalam tobatnya.
Jika ia berkata, “Aku bertobat kepada Allah dari mendengarkan lagu-lagu,” tetapi masih terus mendengarkannya, maka ia berdusta dalam tobatnya.
Jika seseorang berkata, “Aku bertobat kepada Allah dari menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memanjangkan jenggot,” tetapi masih mencukurnya, maka ia berdusta.
Semua bentuk maksiat, jika seseorang tetap bersikeras melakukannya, maka klaim tobatnya adalah dusta dan tobatnya tidak diterima.
Termasuk dalam bentuk berlepas diri dari dosa dan meninggalkannya adalah mengembalikan hak-hak orang lain kepada pemiliknya apabila maksiat itu menyangkut hak-hak sesama manusia. Jika dosanya berupa mengambil harta orang lain, maka ia harus mengembalikannya kepada orang yang hartanya diambil. Jika orang tersebut sudah meninggal, maka harta itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika tidak mungkin mengetahui ahli warisnya atau lupa siapa orangnya, atau orang itu telah pergi ke tempat yang tidak dapat dilacak —seperti orang asing yang sudah pulang ke negaranya dan tak diketahui keberadaannya— maka dalam keadaan seperti itu hendaklah ia mengeluarkan harta tersebut sebagai sedekah dengan niat atas nama pemilik harta yang haknya sedang ia tunaikan.
Jika dosa itu berupa gibah, dan si penggibah mengetahui bahwa orang yang digibahi telah mengetahui perbuatannya, maka wajib baginya untuk mendatangi orang yang digibahi dan meminta kehalalannya.
Bagi orang yang digibahi, jika saudaranya datang kepadanya, mengakui kesalahan dan meminta maaf, hendaklah ia menerima permintaan maaf tersebut, memaafkannya, dan berlapang dada terhadapnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS al-Ma’idah: 13)
Namun, jika orang yang digibahi tidak mau memaafkan kecuali dengan imbalan harta, maka berikanlah ia harta hingga ia merasa puas dan memaafkan.
Begitu pula jika maksiat berupa caci maki antara dirimu dan orang lain, sampai kamu memukulnya, maka bentuk tobatnya adalah kamu mendatanginya dan meminta maaf, lalu berkata, “Aku di hadapanmu sekarang, pukullah aku sebagaimana aku telah memukulmu,” sampai dia memaafkanmu.
Yang penting adalah bahwa bagian dari meninggalkan maksiat terhadap sesama manusia adalah dengan meminta kehalalan dari orang tersebut, apakah maksiat itu berupa kezaliman dalam harta, fisik, atau kehormatan.
Syarat keempat adalah bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut di masa depan. Jika seseorang bertobat dan meninggalkan dosa itu, namun dalam hatinya masih ada niat bahwa bila kesempatan datang ia akan kembali melakukannya, maka tobatnya tidak diterima. Ini adalah tobat orang yang main-main.
Oleh karena itu, ia harus benar-benar bertekad. Apabila ia sudah memiliki tekad tersebut, namun kemudian jiwanya membujuknya sehingga ia kembali melakukan maksiat, maka hal itu tidak membatalkan tobatnya yang pertama, tetapi ia perlu melakukan tobat baru untuk dosa yang ia lakukan kembali itu.
Syarat kelima adalah bahwa tobat harus dilakukan pada waktu yang tobat masih diterima. Jika waktu yang ditentukan telah lewat, maka tobat tidak bermanfaat. Waktu tersebut dianggap lewat ketika kematian telah datang kepada seseorang.
Jika kematian telah datang kepada seseorang, maka tidak ada lagi tobat. Meskipun dia bertobat, itu tidak akan bermanfaat, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِيْنَ يَعْمَلُوْنَ السَّيِّاٰتِۚ حَتّٰىٓ اِذَا حَضَرَ اَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ اِنِّيْ تُبْتُ الْـٰٔنَ
“Dan tidaklah tobat itu bagi orang-orang yang terus-menerus melakukan kejahatan hingga apabila datang kepada salah seorang di antara mereka kematian, dia berkata, ‘Sesungguhnya aku bertobat sekarang.’” (QS an-Nisa’: 18)
Saat seperti itu, tobat tidak lagi berguna. Oleh sebab itu, ketika Fir’aun ditenggelamkan, dia berkata,
آمَنْتُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا الَّذِي آمَنَتْ بِهِ بَنُو إِسْرائيلَ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Aku beriman bahwa tidak ada ilah selain yang diimani oleh Bani Israil, dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim).” (QS Yunus: 90)
Maka dikatakan kepadanya:
ءَآلْـَٰٔنَ وَقَدْ عَصَيْتَ قَبْلُ وَكُنتَ مِنَ ٱلْمُفْسِدِينَ
“Sekarang (baru engkau beriman)? Padahal engkau telah durhaka sebelumnya dan termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS Yunus: 91)
Waktunya telah berlalu (terlambat). Karena itu, seseorang harus segera bertobat, karena dia tidak tahu kapan kematian datang secara tiba-tiba. Betapa banyak orang mati mendadak. Maka hendaklah ia segera bertobat kepada Allah sebelum terlambat.
Adapun yang kedua yang menyebabkan waktu tobat habis adalah apabila matahari terbit dari arah barat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa matahari apabila tenggelam, maka ia sujud di bawah ‘Arsy ar-Rahman dan memohon izin kepada Allah. Jika Allah mengizinkan, ia terus berjalan seperti biasa. Jika Allah tidak mengizinkan, maka dikatakan kepadanya, “Kembalilah dari arah engkau datang!” Maka matahari pun terbit dari arah barat.
Pada saat itu, seluruh manusia akan beriman dan bertobat, kembali kepada Allah. Namun keimanan dan tobat itu tidak lagi bermanfaat bagi mereka, karena sudah terlambat. (HR Muslim)
Allah Ta’ala berfirmaan:
هَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلائِكَةُ
“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka,” yaitu pada saat kematian,
أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ
“atau kedatangan (siksa) Rabb-mu,” yaitu pada Hari Kiamat untuk perhitungan,
أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ
“atau datangnya sebagian tanda-tanda dari Rabb-mu,” yaitu terbitnya matahari dari arah barat.
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لا يَنْفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً
“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabb-mu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang sebelumnya tidak beriman atau belum mengusahakan kebaikan dalam imannya.” (QS al-An’am: 158)
Inilah lima syarat tobat yang tidak akan diterima kecuali dengan memenuhinya. Maka wajib atasmu, wahai saudaraku untuk segera bertobat kepada Allah dan kembali kepada-Nya, selama kamu masih berada dalam masa penangguhan (kesempatan hidup), sebelum datang waktu yang tidak lagi memberi peluang untuk itu.
Ketahuilah bahwa jika kamu bertobat kepada Allah dengan tobat yang tulus, maka Allah akan menerima tobatmu. Bahkan, mungkin Allah mengangkatmu ke derajat yang lebih tinggi daripada sebelumnya.
Lihatlah kepada ayahmu, Nabi Adam ‘alaihissalam. Ketika Allah melarangnya untuk makan dari pohon itu, ia mendurhakai Rabb-nya karena godaan setan terhadapnya. Namun ketika ia bertobat, Allah memilihnya kembali, menerima tobatnya, dan memberinya petunjuk.
Allah Ta’ala berfirman:
وَعَصَى آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَى ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَى
“Dan Adam mendurhakai Rabb-nya lalu ia tersesat. Kemudian Rabb-nya memilihnya, maka Dia menerima tobatnya dan memberinya petunjuk.” (QS Thaha: 121–122)
Ketika ia bertobat, ia pun mendapatkan kemuliaan dipilih oleh Allah.
Allah memilihnya dan menjadikannya berada di derajat yang lebih tinggi daripada sebelum ia mendurhakai Rabb-nya. Hal itu karena maksiat yang ia lakukan membuatnya merasa malu dan segan kepada Allah. Ia pun kembali kepada-Nya dan bersungguh-sungguh kembali kepada-Nya. Maka keadaannya menjadi lebih mulia daripada sebelumnya.
Ketahuilah bahwa Allah lebih bergembira dengan tobat hamba-Nya yang beriman daripada kegembiraan seorang laki-laki yang berada di atas tunggangannya di padang tandus yang tidak seorang pun di sana, yang di atas tunggangannya terdapat makanan dan minumannya. Kemudian ia kehilangan untanya dan mencarinya namun tidak menemukannya. Ia pun tidur di bawah pohon sambil menunggu kematian. Tiba-tiba, ia melihat tali kekang untanya tergantung di pohon —Allah telah mengembalikannya. Ia pun mengambil tali itu dan berkata karena sangat gembira, “Ya Allah, Engkau-lah hambaku dan akulah Rabb-Mu.” Ia salah ucap karena sangat gembira. (HR Muslim)
Ia sebenarnya ingin berkata, “Ya Allah, Engkau-lah Rabb-ku dan aku adalah hamba-Mu,” namun ia salah ucap karena sangat gembira.
Seseorang jika sangat gembira, ia tidak menyadari apa yang ia katakan, sebagaimana ketika ia sangat marah. Maka, Allah lebih bergembira dengan tobat hamba-Nya yang beriman daripada kegembiraan orang itu terhadap untanya.
Kami memohon kepada Allah agar Dia menerima tobat kami dan kalian, serta menganugerahi kami kemampuan untuk kembali (bertobat) kepada-Nya.
Baca juga: ALLAH MEMBENTANGKAN TANGAN-NYA UNTUK MENERIMA TOBAT HAMBANYA
Baca juga: ALLAH MENERIMA TOBAT SIAPA SAJA YANG MAU BERTOBAT
Baca juga: TOBAT MASIH DITERIMA HINGGA MATAHARI TERBIT DARI BARAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

