Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Dua orang laki-laki keluar dalam suatu perjalanan, lalu datang waktu shalat dan keduanya tidak memiliki air. Maka keduanya bertayamum dengan debu yang baik, lalu melaksanakan shalat. Kemudian, mereka menemukan air di dalam waktu shalat. Salah satu dari mereka mengulang shalat dan wudhu, sedangkan yang lainnya tidak mengulang. Kemudian keduanya menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada yang tidak mengulang,
أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ
“Engkau telah tepat mengikuti sunah, dan shalatmu telah mencukupi.”
Kepada yang lain beliau bersabda,
لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
“Bagimu pahala dua kali.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i)
PENJELASAN
al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa dua orang laki-laki keluar dalam suatu perjalanan pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datang waktu shalat —meskipun tidak disebutkan shalat apa, namun hal itu tidak berbahaya (tidak jadi masalah), yang penting waktu shalat telah tiba— sedangkan mereka tidak memiliki air. Maka mereka bertayamum dengan tanah yang baik, lalu shalat. Lalu mereka menemukan air masih dalam waktu shalat. Artinya, mereka menemukan air setelah melaksanakan shalat. Salah satu dari keduanya tidak mengulang shalat dan mencukupkan dengan shalat yang pertama. Sedangkan yang lainnya berwudhu dan mengulang shalat. Keduanya berbeda pendapat, karena masing-masing memiliki ijtihad sendiri.
Orang pertama tidak mengulang shalat karena ia telah melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan berwudhu dari hadas kecil dan mandi dari janabah. Jika tidak menemukan air, maka bertayamum. Oleh karena itu, orang ini melakukan hal itu: ia bertayamum dan shalat karena tidak adanya air.
Adapun orang kedua, ijtihadnya adalah, ia berkata, “Selama waktu shalat masih ada dan aku belum shalat dengan wudhu, maka aku memilih untuk berwudhu dan mengulang shalat.” Jadi masing-masing berijtihad, dan keduanya punya dasar ijtihadnya.
Namun ketika keduanya memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda kepada orang yang tidak mengulang shalat, “Engkau telah tepat mengikuti sunah, dan shalatmu telah mencukupi.”
Telah diketahui bahwa mengikuti sunah adalah kebenaran. Ucapan beliau, “dan shalatmu telah mencukupi” menunjukkan bahwa ia telah melaksanakan shalat sebagaimana yang diperintahkan —karena ia tidak menemukan air, maka ia bertayamum, dan shalatnya itu mencukupinya (sah dan tidak perlu diulang).
Adapun orang yang kedua, beliau bersabda kepadanya, “Bagimu pahala dua kali,” karena ia telah melakukan dua amal dalam keadaan berijtihad dan menakwil. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menyia-nyiakan pahala orang yang berbuat baik dalam amalnya. Ia pun mendapatkan pahala dua kali.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang yang pertama untuk mengulang shalat karena shalatnya telah mencukupi baginya. Beliau juga tidak mencela orang yang kedua karena ia adalah seorang mujtahid. Seorang mujtahid tidak dicela meskipun ia keliru, kecuali jika kekeliruannya menyangkut perkara yang sangat besar. Jika perkaranya sangat besar, maka ia layak dicela, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kisah Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma.
Ketika Usamah mengejar seorang laki-laki musyrik untuk membunuhnya dan setelah berhasil menangkapnya, orang musyrik itu berkata, “Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah.” Usamah beranggapan bahwa laki-laki musyrik itu mengucapkannya karena takut dibunuh, lalu Usamah membunuhnya.
Saat hal itu sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya,
يَا أُسَامَةُ، أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ؟
“Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallah?’”
Usamah menjawab, “Ya, wahai Rasulullah. Aku membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’, karena ia mengucapkannya sebagai bentuk perlindungan.” —Maksudnya, karena takut dibunuh, maka ia tidak mengucapkannya dengan ikhlas. —
Beliau bertanya,
أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا ٱللّٰهُ؟
“Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallah’?”
Usamah menjawab, “Ya, karena ia mengucapkannya sebagai perlindungan.”
Beliau bertanya lagi,
أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا ٱللّٰهُ؟
“Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallah’?”
Ia menjawab, “Ya, ia mengucapkannya sebagai perlindungan.”
Beliau bersabda,
أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ، حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا؟
“Apakah engkau telah membelah hatinya, hingga engkau tahu apakah ia mengucapkannya sungguh-sungguh atau tidak?”
Usamah berkata: Beliau terus-menerus mengulanginya hingga aku berharap seandainya aku belum masuk Islam.
Maksudnya, ia berharap seandainya ia kafir, lalu melakukan dosa besar ini, kemudian masuk Islam sehingga dosanya diampuni.
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
كَيْفَ تَصْنَعُ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ إِذَا جَاءَتْ يَوْمَ القِيَامَةِ؟
“Apa yang akan engkau lakukan terhadap ‘laa ilaaha illallah’ ketika ia datang pada Hari Kiamat?” (Diriwayatkan oleh Muslim)
Beliau menegur Usamah karena perkara ini adalah perkara yang sangat besar.
Faedah Hadis
Di antara faedah Hadis Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu:
1️⃣ Jika seseorang bertayamum karena tidak menemukan air, lalu ia melaksanakan shalat, kemudian air datang —baik karena dibawakan oleh seseorang, atau hujan turun, atau ia tiba di tempat yang terdapat air— maka ia tidak wajib mengulang shalat, bahkan tidak disunahkan pula mengulangnya. Shalatnya sah, mencukupi, dan tidak ada beban (dosa) atasnya. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang tidak mengulang shalat, “Engkau telah mengikuti sunah,” dan mengikuti sunah adalah kebenaran.
Jika air ditemukan setelah tayamum tetapi sebelum shalat, maka tayamumnya batal, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila ia mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan hendaklah menyentuhkan air itu pada kulitnya.”
Jika seseorang menemukan air di tengah-tengah shalat —misalnya air tersebut dibawakan oleh temannya saat ia sedang shalat— maka sebagian ulama berpendapat bahwa ia tetap melanjutkan shalatnya dan tidak perlu memulai kembali. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa ia wajib memutus shalatnya, lalu berwudhu dan mengulang shalat dari awal. Sebab, ketika air ditemukan, tayamumnya menjadi batal. Apabila tayamum batal di tengah shalat, maka bagian akhir shalatnya batal, sementara bagian awalnya sah. Padahal shalat tidak bisa dipisah-pisahkan. Jika akhirnya batal, maka awalnya pun ikut batal. Berdasarkan hal ini, ia harus memutus shalat, berwudhu, dan mengulang shalat dari awal. Inilah pendapat yang benar.
2️⃣ Diperbolehkan bertayamum ketika telah masuk waktu shalat. Seseorang boleh langsung shalat jika waktu telah masuk dan ia tidak menemukan air. Ia tidak perlu menunda shalat dengan harapan akan menemukan air. Justru, jika waktu shalat telah tiba, hendaklah ia bertayamum lalu melaksanakan shalat.
Jika ia mengetahui bahwa air berada dekat darinya dan bisa dijangkau atau diambil, maka dalam hal ini tidak halal baginya untuk bertayamum, karena ia termasuk orang yang mendapatkan air. Jika ia benar-benar tidak menemukan air, maka ia boleh bertayamum dan tidak perlu menunggu sampai akhir waktu shalat.
3️⃣ Seseorang yang melakukan suatu amal dua kali karena ijtihad, maka ia akan mendapatkan pahala dua kali, sebagai bentuk karunia dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kalau tidak demikian, maka amal yang kedua —karena tidak sesuai dengan sunah— seharusnya tidak berpahala. Akan tetapi, karena ia melakukannya sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan berdasarkan ijtihad, maka Allah tetap memberinya pahala atasnya. Hal itu karena karunia Allah lebih luas daripada larangan-Nya, dan rahmat-Nya mendahului kemurkaan-Nya.
Jika ada yang bertanya, “Seandainya terjadi peristiwa serupa, yaitu seseorang bertayamum dan shalat, lalu ia menemukan air dalam waktu (shalat) dan mengulangi shalatnya, dengan alasan ingin mendapatkan pahala dua kali —padahal ia mengetahui bahwa sunah adalah tidak mengulang, apakah ia tetap mendapat pahala dua kali?”
Jawabannya: Tidak, ia tidak mendapat pahala dua kali. Sebab, jika ia mengetahui sunah namun menyelisihinya, maka ia tidak mendapat pahala —bahkan ia lebih dekat kepada berdosa.
4️⃣ Jika seseorang berijtihad dan melakukan amalan berdasarkan ijtihadnya, maka sungguh baginya pahala, meskipun ternyata dia keliru. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada laki-laki yang mengulangi shalatnya, “Bagimu pahala dua kali.” Adapun pahala pertama adalah karena dia shalat dengan tayamum dan itu sesuai dengan sunah, sedangkan pahala kedua adalah karena dia menyangka bahwa mengulang shalat adalah wajib, lalu dia pun mengulanginya. Maka ia mendapatkan pahala orang yang berijtihad. Orang yang berijtihad jika ia keliru, maka tetap baginya pahala.
5️⃣ Para sahabat radhiyallahu ‘anhum kembali kepada Rasul dalam mencari tahu hukum-hukum.
6️⃣ Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa ijtihad tidak diingkari atas pelakunya jika kita mengetahui bahwa ia memiliki niat yang baik dan tidak sengaja menyelisihi (sunah), namun hasil ijtihadnya memang membawanya ke situ. Maka cukup dijelaskan kepadanya kebenaran. Adapun pengingkaran, maka hal itu tidak dilakukan.
Seseorang istrinya menyingkap wajahnya, berdasarkan pendapat yang dikenal di kalangan ulama yang dia ikuti dan mereka tidak memandangnya bermasalah, maka hal itu tidak boleh diingkari kepadanya. Sebab, dia adalah seorang mujtahid, dan itu adalah hasil dari ijtihadnya. Akan tetapi, ia dinasihati dan dikatakan kepadanya, “Pendapat ini lemah. Yang benar adalah bahwa menutup wajah adalah wajib.” Itu dari sisi hukum syar’i.
Adapun dari sisi hisbah (pengawasan sosial) dan amar ma’ruf nahi munkar, maka mengingkarinya diperbolehkan, jika ia berada di negeri yang menjaga (syariat) dan para perempuan tidak menyingkap wajah mereka di sana. Maka dikatakan kepadanya, “Meskipun itu mazhabmu, engkau berada di negeri yang tidak menganut mazhab itu. Maka kami mengingkarimu agar para perempuan tidak saling meniru satu sama lain.”
Demikian pula, jika kamu melihat seseorang makan daging unta lalu shalat tanpa berwudhu, maka kamu tidak boleh mengingkarinya. Meskipun menurut pandanganmu ia shalat dalam keadaan berhadas —sebagaimana jika ia kencing atau berak— tetapi karena daging unta diperselisihkan (hukumnya): apakah membatalkan wudhu atau tidak, maka kamu tidak berhak mengingkarinya, karena ini merupakan ranah ijtihad. Namun, kamu menasihatinya dengan berkata, “Wahai saudaraku, aku memberitahumu bahwa seluruh bagian daging unta membatalkan wudhu, baik itu hati, perut, usus, paru-paru, jantung, daging biasa, maupun lemak. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berwudhu setelah memakan daging unta. Oleh karena itu, hendaklah engkau mengambil (pendapat) sesuai dengan dalil, dan janganlah engkau shalat tanpa berwudhu jika telah makan daging unta, baik itu mentah ataupun dimasak.”
Kesimpulannya: persoalan-persoalan ijtihad —wa lillahil-hamdu— merupakan perkara yang lapang. Oleh karena itu, dalam hadis ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari laki-laki yang berijtihad lalu keliru. Hal seperti ini banyak contohnya dalam sunah. Maka seseorang hendaklah mengetahui sumber-sumber kebenaran. Ia tidak mengingkari pada tempat yang bukan tempat pengingkaran dan tidak diam pada tempat yang bukan tempat untuk diam. Setiap situasi memiliki ucapan yang sesuai.
7️⃣ Boleh bagi dua orang laki-laki untuk bepergian berdua saja tanpa orang ketiga. Ini merupakan pendapat yang dianut oleh banyak ulama. Begitu juga, boleh bagi seseorang bepergian sendirian. Imam al-Bukhari rahimahullah cenderung pada pendapat ini, bahwa laki-laki boleh bepergian sendiri, dua laki-laki boleh bepergian berdua, dan tiga orang tentu boleh, sebagaimana telah diketahui.
Akan tetapi, sebagian ulama memakruhkan seseorang bepergian sendirian, atau dua orang bepergian berdua saja, berdasarkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ
“Seorang pengendara adalah setan, dua pengendara adalah dua setan, dan tiga orang adalah rombongan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan oleh at-Tirmidzi)
Akan tetapi, al-Bukhari rahimahullah memberi isyarat dalam Shahih-nya (Kitab al-Jihad, bab “Apakah diperbolehkan mengirim pengintai sendirian.”) akan lemahnya hadis ini, dan bahwa yang benar adalah bolehnya hal itu. Namun, tidak diragukan bahwa jika seseorang bepergian sendirian di jalan yang tidak biasa dilalui, sesungguhnya dia telah menempatkan dirinya pada bahaya. Bisa jadi dia terkena penyakit, tertidur, atau butuh sesuatu, sementara tidak seorang pun di dekatnya.
Adapun di jalan-jalan yang biasa dilalui —seperti jalan antara Hijaz dan Riyadh, Riyadh dan Dammam, atau Qasim dan Riyadh, dan jalan-jalan semisal— yang tidak sampai satu menit berlalu melainkan telah melintas satu mobil atau lebih, maka hal itu tidak mengapa. Jalan-jalan tersebut —wa lillahil-hamdu— telah seperti jalan di tengah kota. Orang-orang berlalu-lalang melaluinya. Kamu sebenarnya tidak benar-benar bepergian sendiri.
Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT
Baca juga: DIWAJIBKANNYA SHALAT LIMA WAKTU
Baca juga: HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

