142. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّعِيدُ وَضُوءُ الْمُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ، فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ، وَلْيَمَسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Tanah (yang suci) adalah wudhu bagi seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Apabila ia mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan hendaklah menyentuhkan air itu pada kulitnya.” (Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan dinilai sahih oleh Ibnul-Qaththan, tetapi ad-Daraquthni menyatakan bahwa hadis ini mursal)
143. Dalam riwayat at-Tirmidzi dari Abu Dzar terdapat hadis yang semakna, dan ia (at-Tirmidzi) mensahihkannya.
PENJELASAN
Hadis ini dibawakan oleh penulis rahimahullah dalam Bab Tayamum untuk menjelaskan sebagian hukum-hukum tayamum. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan bahwa tayamum adalah wudhu bagi seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Maksudnya, tayamum berkedudukan seperti wudhu, bahkan jika kamu hidup selama sepuluh tahun tanpa air, maka tayamum sudah mencukupi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ia mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan hendaklah menyentuhkan air itu pada kulitnya.”
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tanah (yang suci) adalah wudhu bagi seorang muslim,” dibaca dengan fathah pada huruf waw, maksudnya adalah bahwa tayamum menggantikan fungsi bersuci dengan air. Sebab, al-wudha’a dengan fathah waw adalah air yang digunakan untuk berwudhu, sedangkan al-wudhu’a dengan dhammah adalah perbuatan berwudhu. Hal ini menunjukkan bahwa tayamum menempati posisi air. Apabila kamu bertayamum, seakan-akan kamu berwudhu dengan air. Kamu boleh melaksanakan shalat apa saja yang kamu kehendaki, baik fardhu maupun sunah, dan kamu boleh bertayamum meskipun waktu shalat belum masuk.
Apabila waktu shalat sudah masuk, tayamum itu tidak batal, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikannya sebagai pengganti air. Sebagaimana jika kamu berwudhu untuk shalat sebelum masuk waktunya, wudhu itu tetap sah, demikian pula halnya jika kamu bertayamum sebelum masuk waktunya, tayamum pun sah, selama kamu mengetahui bahwa di sekitarmu tidak ada air. Demikian pula jika kamu berwudhu untuk shalat lalu waktunya habis, maka wudhumu tidak batal. Seperti itu juga, jika kamu bertayamum untuk shalat dan waktunya telah lewat, maka tayamummu tidak batal, karena Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjadikannya sebagai pengganti air.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa seseorang boleh bertayamum meskipun dalam waktu yang lama selama udzurnya masih ada, yaitu tidak adanya air. Jika tayamumnya karena sakit, maka ia boleh bertayamum meskipun dalam waktu yang lama, selama udzurnya masih ada, dan udzur itu adalah sakit.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun,” ini merupakan bentuk penekanan (mubalaghah), yaitu meskipun seseorang tidak menemukan air kecuali setelah dua puluh atau tiga puluh tahun, maka ia tetap boleh bertayamum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila ia mendapatkan air, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan hendaklah menyentuhkan air itu pada kulitnya.” Maksudnya adalah jangan meremehkan setelah mendapatkan air. Kalimat “dan hendaklah ia menyentuhkan air pada kulitnya” artinya adalah hendaklah ia berwudhu.
Dalam hadis ini terdapat dalil tentang wajibnya menjaga kesucian (thaharah) dan bahwa seseorang tidak boleh meremehkannya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “hendaklah ia bertakwa kepada Allah.” Karena takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla adalah melaksanakan ketaatan kepada-Nya dengan menaati perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Sebab, kata takwa berasal dari kata wiqayah (perlindungan), maka takwa adalah mengambil perlindungan dari azab Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
Makna lahir dari hadis ini menunjukkan bahwa jika kamu mendapatkan air, maka wajib atasmu untuk berwudhu, meskipun kamu baru saja bertayamum. Bahwa tayamum batal dengan adanya air —dan memang demikianlah keadaannya. Maka apabila kamu mendapatkan air, tayamummu batal, dan kamu tidak boleh melaksanakan shalat kecuali dengan bersuci menggunakan air.
Oleh karena itu, jika seseorang bertayamum karena hadas kecil lalu ia mendapatkan air, maka ia wajib berwudhu. Jika ia bertayamum karena junub lalu mendapatkan air, maka ia wajib mandi. Makna lahir dari hadis ini juga menunjukkan bahwa tayamum menjadi batal, meskipun air ditemukan di tengah shalat. Artinya, jika seseorang berada di padang pasir dan tidak memiliki air, lalu ia mengutus seseorang untuk membawakannya air, kemudian ia mulai shalat, dan di tengah-tengah shalatnya air itu datang, maka ia wajib memutus shalatnya, berwudhu dengan air, dan mengulang shalat dari awal. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika mendapatkan air, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkan air pada kulitnya.”
Baca juga: SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM
Baca juga: KAPAN TAYAMUM DIPERBOLEHKAN?
Baca juga: TAYAMUM DENGAN TANAH SEBAGAI PENGGANTI AIR
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

