Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
أعْذَرَ الله إِلَى امْرِئٍ أَخَّرَ أجَلَهُ حَتَّى بَلَغَ سِتِّينَ سَنَةً
“Allah tidak lagi menerima uzur (alasan) dari seseorang yang ditangguhkan ajalnya hingga mencapai usia enam puluh tahun.” (HR Bukhari)
Para ulama berkata, “Makna hadis ini adalah bahwa seseorang tidak lagi memiliki alasan di hadapan Allah setelah diberi umur selama itu.”
Dikatakan “A‘dzara ar-rajul” digunakan bila seseorang telah mencapai batas maksimal dalam memberikan alasan.
PENJELASAN
Penulis rahimahullah berkata dalam apa yang ia nukil dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak lagi menerima uzur (alasan) dari seseorang yang ditangguhkan ajalnya hingga mencapai usia enam puluh tahun.”
Maknanya adalah bahwa jika Allah ‘Azza wa Jalla memberi umur kepada seseorang hingga mencapai enam puluh tahun, maka Dia telah menegakkan hujah atasnya dan mencabut segala alasan darinya. Sebab, selama enam puluh tahun Allah masih membiarkannya hidup. Dalam kurun waktu itu seseorang dapat mengenal ayat-ayat Allah sebagaimana mestinya, terlebih jika ia tumbuh di negeri Islam. Maka tidak diragukan lagi bahwa itu akan memutus hujahnya saat ia bertemu Allah. Ia tidak punya alasan lagi.
Seandainya umurnya hanya sampai lima belas atau dua puluh tahun, bisa jadi ia punya alasan karena belum sempat merenung dan memerhatikan ayat-ayat. Tetapi jika ia dibiarkan hidup sampai enam puluh tahun, maka tidak ada lagi alasan untuknya. Hujah sudah tegak atasnya. Bahkan sebenarnya, hujah sudah tegak sejak seseorang mencapai usia baligh, karena saat itu ia sudah masuk ke dalam beban syariat, dan tidak lagi bisa beralasan dengan kebodohan.
Oleh karena itu, wajib atas setiap muslim untuk mempelajari bagian dari syariat Allah yang ia butuhkan. Misalnya, jika ia ingin berwudhu, maka ia harus tahu bagaimana cara berwudhu. Jika ia hendak shalat, maka ia harus tahu bagaimana shalat dilakukan. Jika ia memiliki harta, maka ia harus tahu berapa nisab dan berapa yang wajib ditunaikan. Jika ia hendak puasa, maka ia harus tahu cara berpuasa dan hal-hal yang membatalkan. Jika hendak haji atau umrah, ia wajib tahu cara ibadah tersebut dan larangan-larangan ihram. Jika ia pedagang yang berjual beli dengan emas atau uang, ia wajib tahu hukum-hukum riba, jenis-jenis riba, dan hukum jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak. Demikian pula jika ia menjual makanan, ia harus tahu cara menjual makanan dan apa saja bentuk penipuan yang mungkin terjadi, dan seterusnya.
Yang terpenting adalah bahwa seseorang apabila telah mencapai usia enam puluh tahun, maka telah tegak atasnya hujah yang sempurna. Ia tidak lagi memiliki alasan (untuk tidak taat).
Setiap orang sesuai dengan keadaannya. Setiap orang wajib mempelajari bagian dari syariat yang ia butuhkan, baik dalam hal shalat, zakat, puasa, haji, jual beli, wakaf, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hujah atas hamba-hamba-Nya, karena Allah telah memberikan akal dan pemahaman kepada mereka serta mengutus kepada mereka para rasul. Allah juga telah menjadikan sebagian risalah bersifat kekal hingga Hari Kiamat, yaitu risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun risalah-risalah sebelumnya bersifat terbatas, karena seorang nabi dahulu diutus khusus kepada kaumnya saja. Juga terbatas dalam waktu, karena setiap rasul datang menggantikan rasul sebelumnya dengan menggugurkan syariat sebelumnya, apabila mereka diutus kepada umat yang sama.
Adapun umat ini, Allah telah mengutus kepada mereka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, menjadikannya sebagai penutup para nabi, dan menjadikan mukjizat agungnya yang kekal adalah al-Qur’an yang mulia. Sebab, mukjizat para nabi sebelumnya berakhir bersama wafatnya mereka. Tidak tersisa setelah wafat mereka kecuali kenangan.
Adapun mukjizat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah al-Qur’an yang agung, yang akan tetap ada hingga Hari Kiamat, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَقَالُوْا لَوْلَآ اُنْزِلَ عَلَيْهِ اٰيٰتٌ مِّنْ رَّبِّهٖ ۗ قُلْ اِنَّمَا الْاٰيٰتُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَاِنَّمَآ اَنَا۠ نَذِيْرٌ مُّبِيْنٌ اَوَلَمْ يَكْفِهِمْ اَنَّآ اَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ يُتْلٰى عَلَيْهِمْ
“Dan orang-orang kafir Mekah berkata, ‘Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Rabb-nya?’ Katakanlah, ‘Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata.’ Dan apakah tidak cukup bagi mereka bahwasannya Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an), sedangkan dia dibacakan kepada mereka?”’ (QS al-Ankabut: 50-51)
al-Qur’an telah mencukupi dari semua jenis mukjizat bagi siapa yang merenungkannya, memahaminya, mengenal maknanya, mengambil manfaat dari kabar-kabarnya, dan mengambil pelajaran dari kisah-kisahnya. Sungguh ia mencukupi dari segala bentuk mukjizat lainnya. Namun, yang membuat kita tidak merasakan keagungan ayat-ayat ini adalah karena kita tidak membaca al-Qur’an dengan penuh perenungan dan tidak mengambil pelajaran dari kandungannya.
Banyak dari kaum muslimin —bahkan mungkin kebanyakan dari mereka— membaca al-Qur’an hanya untuk mendapatkan berkah dan pahala saja. Mestinya mereka membaca al-Qur’an dengan tujuan untuk merenungkan isinya dan mengambil pelajaran darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِهٖ وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ
“(Ini adalah) sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu yang penuh berkah” —ini menunjukkan keutamaannya, “agar mereka merenungkan ayat-ayatnya” — inilah buah utamanya, “dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran.” (QS Shad: 29)
Allah-lah yang memberikan taufik.
Baca juga: PANJANG UMUR DAN BAIK AMAL
Baca juga: MANAKAH DI ANTARA HARTAMU YANG MENJADI BAGIANMU?
Baca juga: KEUTAMAAN MEMERHATIKAN DAN MENYEBARKAN SUNAH NABI
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

