TAYAMUM SAAT JUNUB: CUKUP SATU TEPUKAN

TAYAMUM SAAT JUNUB: CUKUP SATU TEPUKAN

139. Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutusku untuk suatu keperluan, lalu aku mengalami junub dan tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di atas tanah sebagaimana hewan berguling-guling. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan hal itu kepada beliau.

Beliau bersabda,

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا

Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu.”

Lalu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali, kemudian mengusap tangan kiri ke tangan kanan, serta punggung telapak tangan dan wajahnya. (Muttafaq ‘alaih, dan lafaz ini milik Muslim)

140. Dalam riwayat al-Bukhari: “Beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah, meniup keduanya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.”

141. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ٱلتَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى ٱلْمِرْفَقَيْنِ

Tayamum itu dua tepukan: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan hingga ke siku.”  (Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, dan para imam menyatakan sanadnya sahih sebagai hadis mauquf)

PENJELASAN

Dua hadis ini menjelaskan sebagian hukum tayamum. Di antaranya adalah hadis ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya untuk suatu keperluan, lalu ia mengalami junub —maksudnya terkena hadas besar— sementara ia tidak memiliki air. Ia berpikir, apa yang harus dilakukan, karena ia belum mengetahui tata cara tayamum dari hadas besar.

Maka ia berguling-guling di tanah (yakni permukaan bumi) sebagaimana hewan berguling, maksudnya ia membalikkan tubuh di atas tanah seperti hewan membalikkan tubuhnya supaya debu menyentuh seluruh tubuhnya, sebagaimana air saat mandi junub menyentuh seluruh tubuh.

‘Ammar radhiyallahu ‘anhu menyangka demikian, bahwa tayamum itu seperti bersuci dengan air: harus menyentuh seluruh tubuh.

Setelah itu ia shalat, lalu datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan bahwa ia terkena junub dan berguling-guling di tanah sebagaimana hewan berguling. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa hal itu bukan sesuatu yang wajib, dan bahwa itu adalah qiyas (analogi) yang tidak benar. Beliau bersabda, “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu,” lalu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah sekali, mengusap tangan kiri ke tangan kanan, serta punggung kedua telapak tangan dan wajahnya.

Hadis ini menjadi dalil bahwa tayamum dari hadas besar cukup dilakukan sebagaimana tayamum dari hadas kecil. Ini pula yang tampak dari (lafaz) al-Qur’an, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

Jika kalian dalam keadaan junub, maka bersucilah. Jika kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik, lalu usaplah wajah dan tangan kalian dengannya.” (QS al-Ma’idah: 6)

Akan tetapi, mungkin ayat ini samar bagi ‘Ammar radhiyallahu ‘anhu, atau ia belum menghafalnya.

Yang terpenting adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kebenaran kepada ‘Ammar dalam masalah ini. Hal ini menunjukkan bahwa jika seseorang mengalami junub dan tidak memiliki air, atau ia memiliki air tetapi berada di musim dingin yang sangat dingin dan tidak memiliki alat untuk memanaskan air, serta khawatir terhadap keselamatan dirinya jika menggunakan air dingin tersebut, maka ia bertayamum, yaitu dengan menepukkan tangannya ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat, karena sesungguhnya ia radhiyallahu ‘anhu telah berijtihad, dan mengira bahwa ini adalah kewajiban, maka ia pun melakukannya.

Dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepukkan tangannya ke tanah, beliau meniupnya. Ini merupakan dalil bahwa tidak disyaratkan debu harus menempel di tangan, dan maksudnya adalah menepukkan tangan ke tanah, baik debu menempel maupun tidak. Bahkan dari zahir hadis tampak bahwa jika debu menempel, maka hendaklah meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua telapak tanganmu.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis ini adalah:

1️⃣ Jika seseorang tidak menemukan nash dari al-Qur’an dan as-Sunnah mengenai hukum suatu permasalahan, maka ia boleh berijtihad dan tidak diam saja, bahkan hendaklah ia berijtihad. Jika ijtihadnya benar, maka baginya dua pahala, dan jika keliru, maka baginya satu pahala. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencela dengan keras ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhuma ketika ia berijtihad dan berguling di tanah.

2️⃣ Qiyas yang bertentangan dengan nash tidak dianggap, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatalkan qiyas yang dilakukan ‘Ammar.

3️⃣ Jika seseorang telah berijtihad dan melakukan suatu amal, kemudian waktu amal tersebut telah berlalu, maka ia tidak wajib mengulanginya walaupun ternyata keliru. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan ‘Ammar untuk mengulang shalat yang sudah lewat, melainkan menjelaskan kepadanya kewajiban yang benar untuk ke depannya.

4️⃣ Diperbolehkan bertayamum karena junub, sebagaimana diperbolehkan bertayamum karena hadas kecil. Meskipun dahulu terdapat perselisihan dalam hal ini, namun umat Islam –alhamdulillah– kemudian sepakat bahwa tidak mengapa bertayamum karena junub, sebagaimana bertayamum karena hadas kecil.

5️⃣ Tayamum karena junub dan tayamum karena hadas kecil adalah sama, berbeda dengan bersuci menggunakan air. Dalam keadaan junub seluruh badan harus terkena air, sedangkan wudhu (hanya) pada empat anggota tubuh, sebagaimana telah diketahui. Adapun tayamum hanya pada dua anggota tubuh, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.

6️⃣ Tayamum menempati kedudukan air, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya cukup bagimu,” maksudnya sebagai pengganti mandi, “melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu.”

7️⃣ Tayamum karena junub itu seperti mandi, dalam arti bahwa seseorang jika bertayamum karena junub dan tetap tidak menemukan air, maka ia tidak perlu mengulangi tayamum karena junub lagi, kecuali jika terjadi junub yang baru. Namun, untuk hadas kecil, ia bertayamum setiap kali terjadi hadas kecil. Adapun jika ia bertayamum sekali karena hadas besar, itu sudah cukup, kecuali jika junub datang lagi kedua kalinya, maka ia bertayamum lagi untuk itu. Jika ia telah menemukan air, maka ia wajib mandi.

8️⃣ Bahwa tayamum (cukup dengan) satu kali tepukan, bukan dua kali, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu,” lalu beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah satu kali tepukan.

9️⃣ Bahwa seseorang memulai tayamum dengan mengusap wajah sebelum mengusap kedua tangan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulainya dalam perbuatannya, dan demikian pula (susunannya) dalam al-Qur’an yang mulia. Allah Ta’ala berfirman:

فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ

Maka usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengannya.” (QS al-Ma’idah: 6)

🔟 Di dalamnya terdapat dalil tentang rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap hamba-hamba-Nya, dan bahwa sesungguhnya Dia Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani mereka dengan sesuatu pun yang memberatkan mereka dalam tayamum. Seseorang hanya mengusap dua anggota dari anggota-anggota wudhu: yaitu wajah dan kedua telapak tangan saja. Adapun kepala dan kedua kaki, maka tidak disyariatkan bagi seseorang untuk mengusap keduanya dalam tayamum.

1️⃣1️⃣ Bahwa sesungguhnya wajib tayamum mencakup seluruh wajah. Sebagian orang awam hanya mengusap hidung dan sekitarnya, dan ini merupakan kekeliruan. Bahkan, harus mengusap seluruh wajah dari telinga ke telinga, dan dari lekukan dahi bagian atas sampai ke bawah janggut.

1️⃣2️⃣ Bahwa tidak wajib menyela-nyela rambut dalam tayamum, baik pada hadas kecil maupun hadas besar, berbeda dengan (bersuci menggunakan) air. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyela-nyela janggutnya dan tidak pula memerintahkan hal tersebut.

1️⃣3️⃣ Bahwa sesungguhnya membaca basmalah tidak disyaratkan dalam tayamum, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Ammar, “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini dengan kedua tanganmu,” dan beliau tidak menyebutkan basmalah serta tidak memerintahkannya. Bahkan, jika ada yang mengatakan bahwa membaca basmalah tidak disyariatkan dalam tayamum, maka hal itu memiliki dasar. Namun, para ulama rahimahumullah menganalogikan kewajiban basmalah dalam tayamum dengan kewajibannya dalam wudhu. Dan pendapat yang benar adalah bahwa membaca basmalah tidak wajib, baik dalam wudhu, mandi besar, maupun tayamum.

Adapun hadis Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang disebutkan oleh penulis rahimahullah setelah itu, yaitu sabdanya, “Tayamum itu dua tepukan: satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan hingga ke siku,” maka itu adalah hadis yang lemah, karena ia syadz (ganjil) sebab menyelisihi hadis yang sahih. Jika sebuah hadis menyelisihi hadis sahih, maka ia syadz. Bahkan jika kamu mau, katakanlah bahwa ia mungkar, karena para perawinya lemah.

Berdasarkan hal ini, (hadis tersebut) tidak dianggap. Tayamum hanya satu tepukan, yang digunakan untuk mengusap wajah, lalu kedua telapak tangan saja, tanpa (mengusap) kedua lengan.

Baca juga: TAYAMUM DENGAN TANAH SEBAGAI PENGGANTI AIR

Baca juga: PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMUM

Baca juga: SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKANNYA TAYAMUM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih