61. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud.” (Muttafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Hadis yang dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar ini menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud. Sha’ yang digunakan oleh Nabi lebih kecil daripada sha’ yang ada saat ini di wilayah Qassim sekitar seperlima atau lebih sedikit. Para guru kami menyampaikan kepada kami bahwa timbangan sha’ Nabi adalah delapan puluh riyal Prancis, sedangkan timbangan sha’ yang ada saat ini adalah seratus empat riyal. Perbedaan ini mendekati apa yang kami sebutkan, yaitu sekitar seperlima atau lebih sedikit. Adapun mud adalah seperempat dari sha’.
Jika kamu mengetahui hal ini, maka kamu akan memahami bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berhemat bahkan dalam penggunaan air untuk bersuci. Ini adalah dasar dari prinsip-prinsip ekonomi, yaitu bahwa seseorang seharusnya tidak berlebihan dalam segala hal, baik dalam makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, kendaraan, maupun hal lainnya. Sebab, berhemat adalah setengah dari kehidupan. Telah dikatakan: “Tidak akan jatuh miskin orang yang hidup hemat.”
Jika kamu menerapkan hal ini pada realitas kehidupan orang-orang saat ini, kamu akan melihat hal-hal yang sangat mengherankan. Kebanyakan orang hidup dalam pemborosan serta penghamburan, bahkan orang miskin yang tidak memiliki apa-apa pun, kamu dapati ia berhutang dan membebani dirinya serta tanggung jawabnya demi hal-hal yang bersifat mewah dan tidak dibutuhkan. Kamu mendapati, misalnya, seorang miskin menghuni rumah yang tidak sesuai untuk orang seperti dia, bahkan jauh di atas tingkat kemampuannya, lalu ia berutang dalam jumlah besar untuk itu. Setelah selesai, ia mempercantik rumah tersebut dengan dekorasi, furnitur, dan lainnya, yang semuanya adalah utang yang harus ditanggungnya. Kemudian, dalam hal kendaraan, ia membeli mobil mewah yang sebenarnya cukup baginya mobil yang lebih murah. Ia membeli mobil seharga delapan puluh ribu atau seratus ribu riyal dengan berutang, padahal mungkin mobil seharga dua puluh ribu riyal atau sejenisnya sudah cukup baginya. Semua ini adalah kesalahan, pemborosan serta penghamburan.
Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berutang untuk sesuatu yang ia tidak tahu apakah ia mampu melunasinya atau tidak. Jika utang itu merupakan sesuatu yang dianjurkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing seorang laki-laki yang datang kepada beliau untuk meminta dinikahkan dengan seorang perempuan. Beliau bertanya kepadanya,
هَلْ عِنْدَكَ شَيْءٌ؟
“Apakah engkau memiliki sesuatu?”
Yang dimaksud adalah mahar.
Laki-laki itu menjawab, “Aku hanya memiliki kain sarungku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ؟ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ، الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
“Apa yang bisa engkau lakukan dengan kain sarungmu? Jika engkau memakainya, maka tidak ada yang tersisa untuknya, dan jika perempuan itu memakainya, maka tidak ada yang tersisa untukmu. Carilah sesuatu, meskipun hanya berupa cincin dari besi.”
Laki-laki itu pun mencari, tetapi tidak menemukan apa-apa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi,
أَمَعَكَ شَيْءٌ مِنَ الْقُرْآنِ؟
“Apakah engkau memiliki hafalan al-Qur’an?”
Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan itu.”
Beliau bersabda,
زَوَّجْتُكَها بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Aku menikahkanmu dengannya dengan (mahar berupa) hafalan al-Qur’an yang engkau miliki,” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya ia mengajarkan hafalan tersebut kepadanya.
Nabi tidak berkata kepadanya, “Berutanglah kepada orang-orang dan bebani dirimu dengan utang.”
Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak seharusnya berutang, dan ia wajib berhemat semampunya.
Demikian pula, terdapat sebagian orang yang sebenarnya cukup baginya dengan seperempat dari makanan yang disajikannya, bahkan meskipun hanya untuk dirinya dan keluarganya. Namun, kamu dapati ia membuat makan siang yang banyak, cukup untuk sepuluh orang, padahal mereka hanya empat orang. Ini juga merupakan kesalahan, terutama jika sisa makanan tersebut tidak ada yang memakannya.
Hidup hemat adalah kebaikan secara keseluruhan, baik dalam penggunaan air wudhu maupun dalam hal lainnya.
Baca juga: ZAKAT FITRAH
Baca juga: RIBA PADA EMAS
Baca juga: HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN WADAH KAUM AHLI KITAB
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

