RIBA PADA EMAS

RIBA PADA EMAS

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:

Apa hukum transaksi yang dilakukan oleh banyak pedagang emas dimana ia membeli emas yang telah dipakai untuk ditukar dengan emas baru ke pedagang emas lain dalam bentuk dan timbangan yang sama. Lalu ia memberi pedagang itu ongkos pengolahan emas baru?

Syekh al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, hendaklah sama banyak, tunai, dan serah terima secara langsung.” (HR Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى

Barangsiapa menambah atau minta tambahan, sungguh dia telah melakukan riba.” (HR Ahmad)

Diriwayatkan bahwa, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadiahi kurma berkualitas baik, lalu beliau bertanya tentang hal itu kepada para sahabat. Para sahabat menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menukar satu sha’ kurma (jenis bagus) ini dengan dua sha’ (kurma jenis jelek), dan menukar dua sha’ (kurma jenis bagus) dengan tiga sha’ (kurma jenis jelek).”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَفْعَلْ بِعِ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا

Janganlah kalian melakukan hal itu. Hendaklah seluruh (kurma jenis jelek itu) dijual dengan dirham, lalu belilah (kurma jenis) bagus dengan dirham tersebut.” (HR al-Bukhari)

Dari hadis-hadis di atas jelaslah bahwa apa yang disebut penanya, yaitu menukar emas dengan emas disertai penambahan ongkos pengolahan adalah transaksi yang diharamkan dan tidak boleh dilakukan. Ia termasuk riba yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Cara yang benar dan selamat dalam tukar menukar emas adalah menjual emas yang telah dipakai dengan harga tertentu tanpa ada kesepakatan sebelumnya. Setelah menerima uangnya, ia membeli emas yang baru. Yang lebih utama adalah ia mencari emas yang baru di tempat lain. Apabila ia tidak menemukan orang lain yang ingin menjual emas baru, maka ia boleh kembali kepada orang tersebut dan membeli emas baru darinya. Apabila ada penambahan harga, maka hal itu tidak apa-apa. Yang penting adalah tidak terjadi tukar-menukar emas dengan emas yang disertai dengan tambahan ongkos pengolahan. Hal itu dilakukan jika orang itu adalah pedagang yang menjual emas. Jika orang itu adalah tukang emas yang mengolah emas, maka kepadanya dapat dikatakan, “Tolong emas ini dibentuk dengan bentuk tertentu. Aku akan memberimu ongkos pengolahan jika prosesnya sudah selesai.” Untuk hal semacam ini hukumnya boleh.

Baca juga: RIBA FADHL

Baca juga: RIBA NASI’AH

Baca juga: HIDUP MEWAH DAN DAMPAK BURUKNYA

(Syekh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin)

Serba-Serbi