KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH DALAM MENENTUKAN HUKUM
Sebagaimana dimaklumi dari kaidah syar’i bahwa penentuan halal dan haram serta pemutusan perselisihan dalam hal halal dan haram hendaklah dengan merujuk kepada kitab Allah (al-Qur’an) dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang difirmankan…







