KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH DALAM MENENTUKAN HUKUM

KEMBALI KEPADA AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH DALAM MENENTUKAN HUKUM

Sebagaimana dimaklumi dari kaidah syar’i bahwa penentuan halal dan haram serta pemutusan perselisihan dalam hal halal dan haram hendaklah dengan merujuk kepada kitab Allah (al-Qur’an) dan sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian. Kemudian, jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kalian beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisa’: 59)

Allah Ta’ala berfirman:

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

Apapun yang kalian perselisihkan, maka putusannya (hendaklah dikembalikan) kepada Allah.” (QS asy-Syura: 10)

Jika kita kembalikan masalah penyelenggaraan maulid atau semacamnya kepada kitab Allah, maka kita dapati bahwa al-Qur’an menyuruh kita mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala yang beliau bawa. al-Qur’an pun memberi peringatan keras terhadap apa yang beliau larang. al-Qur’an memberi informasi kepada kita bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam untuk umat ini (Islam) yang wajib mereka anut. Sementara acara maulid atau semacamnya bukanlah termasuk ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan demikian, amalan-amalan itu berada di luar ajaran agama Islam yang sudah Allah sempurnakan untuk kita dan Dia perintahkan kepada kita untuk mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakannya.

Jika kita kembalikan masalah penyelenggaraan maulid atau semacamnya kepada sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita pun tidak mendapati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan amalan-amalan itu atau memerintahkannya. Para sahabat radhiyallahu ‘anhuma pun tidak pernah melakukannya. Dengan demikian, kita ketahui dengan yakin bahwa penyelenggaraan maulid atau semacamnya bukanlah dari ajaran Islam. Justru tergolong perkara yang diada-adakan, dan tergolong meniru secara buta kepada ahli kitab dari kalangan orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam upacara-upacara hari besar mereka.

Dari keterangan di atas jelaslah bagi orang yang memiliki pengetahuan walaupun sedikit, memiliki minat pada kebenaran, serta memiliki sikap adil dan obyektif dalam mencari kebenaran, bahwa penyelenggaraan hari lahir dengan segala macamnya adalah di luar ajaran Islam, bahkan tergolong bidah yang kita diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya untuk meninggalkannya dan berhati-hati supaya tidak terpelosok di dalamnya.

Orang yang berakal sehat hendaklah tidak terperdaya oleh banyaknya orang yang melakukan perayaan tersebut di berbagai belahan bumi, karena kebenaran tidak diketahui dari banyaknya orang yang melakukannya, akan tetapi diketahui hanya melalui dalil-dalil syar’i.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang Yahudi dan Nasrani:

وَقَالُوْا لَنْ يَّدْخُلَ الْجَنَّةَ اِلَّا مَنْ كَانَ هُوْدًا اَوْ نَصٰرٰى ۗ تِلْكَ اَمَانِيُّهُمْ ۗ قُلْ هَاتُوْا بُرْهَانَكُمْ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ

Dan mereka (orang-orang Yahudi dan Nasrani) berkata, ‘Sekali-kali tidak akan masuk Surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani.’ Demikian itu (hanyalah) angan-angan kosong mereka belaka. Katakanlah, ‘Tunjukkan bukti kebenaran kalian jika kalian adalah orang-orang yang benar.’” (QS al-Baqarah: 111)

Allah Ta’ala berfirman:

وَاِنْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَرْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” (QS al-An’am: 116)

Baca juga: MENCUKUPKAN DIRI DENGAN MENGIKUTI RASULULLAH SAJA

Baca juga: KEWAJIBAN MENAATI DAN MENELADANI RASUL SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Baca juga: HUKUM MERAYAKAN ULANG TAHUN

(Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz)

Akidah