PENYALURAN ZAKAT

PENYALURAN ZAKAT

Zakat disalurkan kepada golongan-golongan yang telah ditentukan oleh Allah dengan hikmah-Nya (mustahik). Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” Maksudnya, zakat wajib diberikan kepada golongan-golongan ini.

وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS at-Taubah: 60)

1.2 Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin adalah orang-orang yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga mereka selama satu tahun. Contohnya, seorang pegawai dengan gaji bulanan empat ribu riyal, namun memiliki keluarga yang memerlukan enam ribu riyal setiap bulan. Orang ini dianggap fakir, karena penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya. Kami memberinya dua puluh empat ribu riyal dari zakat untuk mencukupi kebutuhannya.

Ada juga seorang pria dengan gaji enam ribu riyal per bulan, namun ia memiliki keluarga besar dan kebutuhan yang tinggi, sehingga kebutuhannya mencapai dua belas ribu riyal per bulan. Karena itu, kami memberinya zakat sebesar tujuh puluh dua ribu riyal.

Para ulama menyatakan bahwa pemberian zakat didasarkan pada kebutuhan untuk satu tahun, dan tidak boleh melebihi kecukupan tahunan tersebut, karena setiap tahun ada zakat baru yang akan memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, para ulama menetapkannya berdasarkan perhitungan satu tahun.

Jika ada yang bertanya, “Siapa yang lebih membutuhkan, fakir atau miskin?” Para ulama menjawab bahwa hendaklah dimulai dengan yang lebih penting. Allah Ta’ala memulai dengan menyebut fakir, sehingga orang fakir lebih membutuhkan daripada orang miskin.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang diberi wewenang oleh kepala negara untuk mengelola zakat. Mereka bertugas mengambil zakat dari orang-orang yang wajib membayarnya dan menyalurkannya kepada yang berhak menerimanya. Kepala negara memberikan upah kepada mereka atas pekerjaan tersebut, meskipun mereka kaya, karena hak mereka berdasarkan tugas yang dijalankan, bukan karena kebutuhan finansial.

Jika penguasa menetapkan bahwa seorang amil zakat menerima seribu riyal sebagai gaji bulanan, maka mereka diberi seribu riyal dari dana zakat, karena mereka mengelola zakat demi kepentingan zakat itu sendiri. Namun, jika penguasa lebih memilih memberi upah mereka dari baitul mal umat Islam, yakni dari harta umum, sehingga dana zakat dapat sepenuhnya disalurkan kepada yang berhak, hal itu juga diperbolehkan.

4. Mualaf

Orang-orang yang hatinya dijinakkan (mualaf), yaitu mereka yang hatinya diupayakan untuk didekatkan kepada Islam. Misalnya, seseorang yang baru saja beriman dan memerlukan penguatan keimanan, maka kami memberinya zakat agar ia semakin mencintai Islam, mencintai kaum muslimin, bertakwa, dan menyadari bahwa Islam adalah agama persaudaraan dan ikatan yang kuat.

Termasuk dalam kategori ta’lif (menjinakkan hati) adalah memberikan zakat kepada seseorang untuk menghilangkan potensi kejahatannya, sehingga rasa benci dan permusuhan dalam hatinya terhadap kaum muslimin dapat lenyap.

Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah dalam kategori mualaf (yang hatinya dijinakkan) disyaratkan bahwa mereka harus memiliki kedudukan dan kehormatan di tengah kaumnya, atau tidak. Pendapat yang sahih adalah bahwa hal tersebut tidak disyaratkan. Bahkan, jika zakat diberikan kepada seorang individu dari masyarakat untuk menjinakkan hatinya terhadap Islam, hal itu sudah dianggap mencukupi.

Adapun jika kamu memberikan zakat kepada seseorang dari masyarakat dengan tujuan untuk menolak kejahatannya, hal ini tidak diperbolehkan, karena individu semacam itu seharusnya diserahkan kepada pihak berwenang agar mereka mengambil hakmu darinya.

5. Memerdekakan Budak

Para ulama menjelaskan bahwa kategori ini mencakup tiga jenis:

Jenis pertama: Membeli seorang budak untuk kemudian memerdekakannya.

Jenis kedua: Memberikan bantuan kepada seorang mukatab dalam membayar perjanjian pembebasannya. Mukatab adalah budak yang berusaha membebaskan dirinya dengan membayar kepada tuannya.

Jenis ketiga: Membebaskan seorang tawanan muslim dari tangan orang-orang kafir atau pihak lain. Bahkan, jika seorang muslim diculik oleh orang-orang zalim dan hanya dapat dibebaskan dengan tebusan dari dana zakat, hal ini diperbolehkan.

6. Gharim

Firman-Nya, “dan orang-orang yang berhutang” (gharim), yaitu orang yang memiliki tanggungan hutang yang tidak mampu ia bayar atau yang berhutang untuk kepentingan umum, meskipun ia mampu membayarnya. Oleh karena itu, para ulama menyebutkan bahwa hutang terbagi menjadi dua jenis:

Jenis pertama: Orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain.

Jenis kedua: Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri.

Orang yang berhutang untuk kepentingan orang lain adalah seseorang yang berhutang untuk memperbaiki hubungan antara dua kelompok yang bertikai. Misalnya, ketika terjadi perselisihan, permusuhan, atau kebencian di antara dua suku, seorang pria yang baik hati di antara mereka berupaya mendamaikan kedua suku tersebut dengan menanggung sebagian biaya untuk perdamaian. Dalam hal ini, ia berhutang bukan untuk kepentingan pribadinya, tetapi demi kepentingan umum, yaitu mendamaikan kedua suku tersebut.

Para ulama menyatakan bahwa orang ini diberikan harta yang dapat melunasi hutangnya, meskipun ia tergolong kaya, karena hutang tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan untuk kepentingan orang lain.

Misalnya, seseorang memiliki seratus ribu riyal, lalu ia mendamaikan dua suku dengan mengeluarkan sepuluh ribu riyal dari hartanya sendiri. Meskipun ia mampu membayarkan jumlah tersebut, kami katakan bahwa itu tidak wajib baginya. Kami tetap memberinya dari dana zakat untuk melunasi hutangnya, karena hal itu dilakukan demi kepentingan orang lain. Selain itu, bantuan ini membuka pintu perdamaian bagi masyarakat, karena jika kami tidak mendukung orang seperti ini dan mengganti pengeluaran yang telah ia tanggung, orang-orang mungkin akan enggan berupaya mendamaikan kelompok-kelompok yang bertikai atau bermusuhan. Dengan memberikan bantuan kepada mereka yang berhutang untuk perdamaian, hal ini menjadi dorongan bagi mereka.

Adapun jenis kedua: Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri, seperti seseorang yang menyewa rumah seharga lima ribu riyal namun tidak memiliki cukup uang untuk membayar sewanya.

Dia tidak membutuhkan bantuan untuk makan, minum, atau pakaian, tetapi ia membutuhkan dana untuk melunasi hutang sewa rumah yang harus dibayarnya. Karena itu, kami memberikan kepadanya uang dari zakat untuk membayar sewa rumah tersebut, karena ia termasuk golongan orang yang berhutang (gharim).

Demikian pula, seseorang yang tertimpa musibah yang menyebabkan hartanya hancur, seperti kebakaran, tenggelam, atau kejadian serupa, sehingga ia terlilit hutang karenanya. Kami memberikan zakat kepadanya untuk melunasi hutangnya, karena ia tidak mampu membayarnya.

Untuk jenis hutang ini, disyaratkan bahwa orang yang berhutang benar-benar tidak mampu melunasi hutangnya. Jika ia mampu, maka ia tidak berhak menerima zakat. Namun, apakah diperbolehkan seseorang mendatangi pemberi hutang dan berkata, “Ini adalah tagihan yang kamu miliki terhadap si fulan, ambillah,” lalu ia melunasi hutang tersebut dari dana zakat?

Jawaban: Ya, hal ini diperbolehkan, dan tidak disyaratkan untuk memberikan dana zakat kepada orang yang berhutang terlebih dahulu agar ia sendiri yang membayarkannya kepada pemberi hutang. Bahkan, jika kamu langsung mendatangi pemberi hutang dan berkata, “Wahai fulan, aku mendengar bahwa kamu menagih si fulan sepuluh ribu riyal,” lalu ia membenarkan hal tersebut, maka kami dapat membayarkan jumlah itu kepadanya tanpa perlu memberi tahu orang yang berhutang. Tujuan utama adalah melunasi tanggungan, dan hal itu tercapai baik dengan memberitahunya maupun tidak.

Perhatikan ungkapan dalam ayat: “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, dan orang-orang yang dijinakkan hatinya.” Tiga golongan ini dihubungkan dengan kata “untuk orang-orang fakir” menggunakan huruf لِلْ (lam). Namun, dalam frasa “dan untuk memerdekakan budak,” tidak digunakan kata وَلِلرِّقَابِ (dengan lam), melainkan فِي الرِّقَابِ  (dengan fi), yang menunjukkan makna “di dalamnya.” Artinya, jika zakat disalurkan kepada pihak-pihak ini, hal tersebut sah, meskipun tidak diberikan langsung kepada orang yang berhak menerimanya.

Dan orang-orang yang berhutang (gharim) dihubungkan dengan frasa “dan untuk memerdekakan budak,” yang menggunakan kata في  (). Artinya, “dan untuk orang-orang yang berhutang,” sehingga tidak perlu memberikan uang kepada orang yang berhutang agar ia membayar kepada pemberi hutang. Cukup jika kamu langsung mendatangi pemberi hutang dan memberikan kepadanya agar ia membebaskan orang yang berhutang dari tanggungan.

Jika ada yang bertanya, “Mana yang lebih baik, apakah aku mendatangi para pemberi hutang dan melunasi hutang mereka, ataukah aku memberikan dana kepada orang yang berhutang agar ia melunasi sendiri?”

Jika kamu khawatir bahwa dengan memberikan uang kepada orang yang berhutang, ia mungkin tidak akan melunasi hutangnya dan malah menghabiskan uang tersebut untuk keperluan lain, maka berikanlah dana langsung kepada pemberi hutang. Sebab, jika uang diberikan kepada orang yang berhutang, ada kemungkinan ia menggunakannya untuk hal-hal yang kurang penting dan membiarkan hutangnya tetap belum terbayar. Beberapa orang mungkin tidak peduli dengan tanggungan hutang mereka.

Jadi, apabila kamu mengetahui bahwa orang yang berhutang berpotensi menyalahgunakan uang tersebut dan hutangnya tetap tidak terlunasi, maka jangan memberinya uang secara langsung, tetapi bayarkan kepada pemberi hutangnya. Namun, jika orang yang berhutang adalah seseorang yang bijaksana dan bertanggung jawab, serta tidak rela membiarkan tanggungannya terbengkalai, dan kamu yakin bahwa dengan menerima uang tersebut ia akan segera melunasi hutangnya, maka dalam hal ini, berikanlah dana tersebut kepadanya. Katakan, “Ambillah uang ini dan lunasi hutangmu,” karena cara ini lebih baik dan lebih bermanfaat baginya. Namun, kita harus berhati-hati saat menyalurkan zakat agar tidak tertipu oleh beberapa orang.

Sebagian orang akan memberimu daftar hutang yang mereka miliki, dan kamu akan melunasi sebagian darinya sesuai dengan yang Allah kehendaki. Namun, setelah satu tahun, mereka akan kembali dengan daftar yang sama tanpa mengurangi apa yang telah kamu bayarkan sebelumnya. Maka berhati-hatilah terhadap hal ini, karena sebagian orang — wa al-‘iyadzubillah — tidak peduli apakah yang mereka lakukan halal atau haram; yang penting bagi mereka adalah mendapatkan uang. Mereka akan datang lagi kepadamu dengan daftar hutang yang sama, yang sebagian telah kamu lunasi, dan mengajukannya kembali. Maka waspadalah terhadap hal semacam ini.

Pengalaman seperti ini pernah terjadi pada kami; ketika kami hendak membayar kepada pemberi hutang berdasarkan daftar yang diajukan, pemberi hutang tersebut berkata, “Dia sudah melunasi hutangnya kepadaku.” Ini memang menjadi masalah, namun seseorang harus berhati-hati. Jika ia bertakwa kepada Allah semampunya dan kemudian ternyata bahwa orang yang menerima zakat tersebut sebenarnya tidak berhak, maka kewajibanmu dianggap telah lunas, dan ini adalah nikmat dari Allah. Artinya, jika kamu memberikan zakat kepada seseorang yang ternyata tidak berhak menerimanya, meskipun kamu telah berusaha sebaik mungkin untuk memastikan, maka tidak ada dosa bagimu, dan zakatmu tetap dianggap sah.

7. Jihad di Jalan Allah

Firman-Nya: “dan di jalan Allah” merujuk pada jihad di jalan Allah, yaitu berperang demi meninggikan kalimat-Nya. Hal ini telah ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang orang yang berperang karena keberanian, kesukuan, atau untuk menunjukkan kedudukannya, mana di antara mereka yang termasuk di jalan Allah. Beliau menjawab,

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ العُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, maka dia berada di jalan Allah.” (HR al-Bukhari)

Ungkapan ini sangat jelas dan mencakup makna yang luas. Hal ini telah dibahas sebelumnya.

Catatan: Diperbolehkan membunuh seorang muslim yang zalim dalam peperangan, meskipun ia seorang muslim.

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika ia dipaksa?”

Jawaban: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan, “Jika kaum muslimin berperang bersama Tatar, maka mereka tetap diperangi meskipun mereka muslim dan sekalipun mereka dipaksa.”

Jika mereka benar-benar jujur bahwa mereka dipaksa, maka mereka akan mendapatkan pahala syahid; sebab mereka terbunuh secara zalim oleh orang yang memaksa mereka. Kezaliman tersebut kembali kepada orang yang memaksa mereka.

Jika mereka tidak jujur, tetapi memilih dan taat dengan kehendak mereka sendiri, maka akibatnya adalah tanggung jawab atas diri mereka sendiri. Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan hal ini dengan berkata, “Tidak bisa dibedakan antara yang dipaksa dan yang tidak dipaksa, karena itu adalah urusan hati. Pilihan dan keterpaksaan adalah urusan hati, sehingga tidak dapat diketahui siapa yang benar-benar dipaksa dan siapa yang tidak. Oleh karena itu, orang yang mengaku dipaksa tetap diperangi demi membela kebenaran, dan hisabnya ada pada Allah.”

Ya, jika diasumsikan bahwa seseorang ditawan dan dia benar-benar seorang muslim, maka tidak diperbolehkan membunuhnya. Namun, di medan perang, dia tetap dibunuh. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Fatawa, Kitab al-Jihad, jilid 28, halaman 544 (553).

Dan firman Allah Ta’ala: ‘dan di jalan Allah’ mencakup pemberian zakat kepada para mujahid itu sendiri, dan pembelian senjata untuk mereka. Maka, pembelian senjata dari zakat diperbolehkan demi jihad di jalan Allah.

Para ulama berkata: Termasuk dalam hal ini adalah jika seseorang mengabdikan dirinya untuk menuntut ilmu, meskipun sebenarnya dia mampu bekerja, tetapi dia memilih untuk mengabdikan diri demi menuntut ilmu. Dalam kasus ini, dia boleh menerima zakat sesuai kebutuhannya, karena menuntut ilmu termasuk jihad di jalan Allah. Adapun orang yang mengabdikan diri untuk beribadah, dia tidak berhak menerima zakat, melainkan dikatakan kepadanya, “Bekerjalah.” Dari sini kita mengetahui bahwa menuntut ilmu lebih mulia daripada beribadah.

Jika datang kepada kami dua orang, salah satunya adalah seseorang yang baik agamanya dan berkata, “Aku mampu bekerja, tetapi aku lebih suka mengabdikan diri untuk ibadah seperti shalat, puasa, zikir, dan membaca al-Qur’an. Berikanlah aku zakat dan bebaskan aku dari bekerja!” Kami akan menjawab, “Kami tidak akan memberimu zakat, tetapi bekerjalah!”

Kemudian datang seorang lelaki lain dan berkata, “Aku ingin mengabdikan diri untuk menuntut ilmu, dan meskipun aku mampu bekerja, jika aku melakukannya, aku tidak akan bisa menuntut ilmu. Maka berikanlah kepadaku yang cukup agar aku bisa mengabdikan diri untuk menuntut ilmu.” Maka kami katakan, “Kami akan memberimu yang cukup untuk menuntut ilmu,” dan ini menunjukkan kemuliaan ilmu serta keutamaan menuntut ilmu.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil termasuk dalam kategori kedelapan penerima zakat. Ia adalah seorang musafir yang terputus perjalanannya dan kehabisan bekal, sehingga tidak memiliki sarana untuk kembali ke negerinya. Oleh karena itu, ia diberi zakat sesuai kebutuhannya untuk mencapai tempat asalnya.

Ibnu sabil tidak termasuk dalam kategori fakir dan miskin, karena ia memiliki harta di negerinya. Namun, karena bekalnya habis selama perjalanan, ia diberi zakat yang cukup untuk membantunya kembali ke negerinya, meskipun ia berkecukupan.

Ia disebut ibnu sabil karena keterkaitannya dengan perjalanan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Ma’ dalam perumpamaan tentang burung air yang terbiasa dengan air dan sering hinggap di atasnya.

Kedelapan golongan ini tidak boleh diberikan zakat selain kepada mereka, sehingga zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, membangun sekolah, atau bentuk amal kebaikan lainnya. Allah menyebutkan golongan-golongan ini dengan redaksi yang terbatas, dan berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk…” (QS at-Taubah: 60)

Kata “Innama” menunjukkan pembatasan, yaitu menetapkan hukum bagi yang disebutkan dan menafikannya dari selainnya. Jika zakat dapat disalurkan untuk semua bentuk kebaikan, manfaat pembatasan tersebut akan hilang. Adapun pembangunan masjid, perbaikan jalan, pembangunan sekolah, dan sejenisnya dapat dilakukan melalui amal kebaikan lain, seperti sedekah dan sumbangan.

Inilah rukun ketiga dari rukun-rukun Islam yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Jibril ‘alaihissalam dalam hadis panjangnya.

Baca juga: SEGERA TINGGALKAN PEKERJAAN BATIL

Baca juga: HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA KERABAT YANG MISKIN

Baca juga: IFFAH, MERASA CUKUP, DAN SABAR

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Fikih Riyadhush Shalihin