Adapun Rukun Islam yang keempat, beliau bersabda, “Berpuasa pada bulan Ramadhan.”
Ramadhan adalah bulan yang terletak di antara Sya’ban dan Syawwal. Bulan ini dinamakan “Ramadhan” karena, sebagaimana disebutkan, ketika penamaan bulan-bulan dilakukan untuk pertama kali, bulan ini jatuh pada musim panas yang sangat terik. Oleh karena itu, dinamakan “Ramadhan.”
Dikatakan pula bahwa bulan ini dinamakan demikian karena dengannya panas dosa dipadamkan; sebab dosa itu bersifat panas.
وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا واحْتِسابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Hal yang penting adalah bahwa bulan ini dikenal oleh kaum muslimin, dan Allah Ta’ala menyebutnya dalam Kitab-Nya dengan namanya, sebagaimana firman-Nya:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan al-Qur’an.” (QS al-Baqarah: 185)
Allah tidak menyebutkan nama bulan lain selain bulan ini.
Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang keislaman seseorang tidak sempurna tanpanya. Namun, kewajiban puasa ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut: beragama Islam, telah mencapai usia baligh, berakal, mampu melaksanakan, berstatus mukim, dan bebas dari halangan. Syarat-syarat ini berjumlah enam.
Jika seseorang masih anak-anak, maka puasa tidak wajib baginya. Jika ia tidak berakal, maka puasa tidak wajib baginya. Jika ia dalam keadaan kafir, maka puasa tidak wajib baginya. Jika ia tidak mampu berpuasa, terdapat dua kondisi:
Pertama: Jika ketidakmampuannya kemungkinan dapat hilang, seperti sakit sementara, maka ia diperbolehkan tidak berpuasa dan kemudian menggantinya (mengqadha) sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Kedua: Jika ketidakmampuannya tidak diharapkan pulih, seperti karena usia lanjut atau penyakit yang tidak mungkin sembuh, maka ia wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya.
Adapun “mukim” adalah kebalikan dari “musafir” (orang yang sedang bepergian). Oleh karena itu, bagi seorang musafir, puasa tidak diwajibkan, namun ia harus menggantinya pada hari-hari lain.
“Bebas dari halangan” merupakan pengecualian bagi perempuan yang sedang haidh dan nifas, karena keduanya tidak diwajibkan, bahkan tidak diperbolehkan berpuasa. Namun, keduanya wajib mengganti (mengqadha) puasa pada hari-hari lain.
Puasa Ramadhan dilaksanakan sesuai dengan jumlah harinya, yaitu antara dua puluh sembilan atau tiga puluh hari, bergantung pada penglihatan hilal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ
“Jika kalian melihatnya (hilal), maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawal), maka berbukalah (akhiri puasa). Namun, jika hilal tertutup bagi kalian, maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh hari.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Hitungan ini berlaku untuk bulan Sya’ban jika hilal tidak terlihat di awal Ramadhan, dan untuk bulan Ramadhan jika hilal tidak terlihat di akhir bulan tersebut.
Baca juga: KEWAJIBAN PUASA RAMADAN DAN WAKTUNYA
Baca juga: PUASA RAMADHAN: KEWAJIBAN DAN KEUTAMAANNYA
Baca juga: PERKARA-PERKARA YANG MEMBATALKAN AMAL
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

