Dari Hafshah, Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah)
Kandungan Hadis
1️⃣ Wajib niat dalam berpuasa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.” Pendapat ini juga dikuatkan oleh hadis dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal disertai dengan niat. Sesungguhnya setiap orang akan mendapat (balasan suatu amal) sesuai dengan niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
2️⃣ Niat puasa harus dilakukan sebelum terbit fajar, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar.” Tujuannya adalah agar niat tersebut mencakup seluruh waktu siang, karena puasa syar’i adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Dengan demikian, barangsiapa tidak meniatkan puasa sebelum fajar, maka dia tidak dikatakan berpuasa seharian.
Tanya: Apakah hal itu berlaku pada puasa wajib saja atau juga puasa nafilah?
Jawab: Hal itu berlaku pada puasa wajib saja, sedangkan pada puasa nafilah terdapat sedikit keluasan dalam hal ini, sebagaimana hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: Suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan bertanya,
هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟
“Apakah engkau punya sesuatu (untuk dimakan)?”
Kujawab, “Tidak.”
Beliau berkata,
فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ
“Kalau begitu aku akan berpuasa (hari ini).” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Muslim)
3️⃣ Sesungguhnya memastikan niat sebelum fajar hanya berlaku pada orang-orang yang telah mengetahui bahwa esok hari masuk bulan Ramadan. Adapun orang-orang yang tidak mengetahui bahwa esok hari masuk bulan Ramadan, bagaimana mungkin dia dapat meniatkan puasa sejak malam. Bagaimana mungkin dia dapat berniat puasa sebelum fajar, sedangkan dia tidak mengetahui apakah hari ini masuk bulan Ramadan atau tidak?
Tanya: Setelah mengetahui bahwa hari itu masuk bulan Ramadan, ia melakukan imsak. Apakah puasanya sah?
Jawab: Terjadi perselisihan tentang hal itu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa puasanya sah dan sempurna. Dia berkata, “Sesungguhnya niat itu mengikuti pengetahuan. Tidak mungkin kita mewajibkan seseorang untuk meniatkan sesuatu yang tidak dia ketahui.”
Jadi, hadis itu dialihkan kepada orang yang telah mengetahui bahwa besok masuk bulan Ramadan. Adapun orang yang tidak mengetahui bahwa besok masuk bulan Ramadan, maka kapan pun dia mengetahuinya, dia wajib melakukan imsak. Tidak diragukan bahwa pendapat ini sangat kuat dan lebih sahih dari pendapat yang mengatakan bahwa ia harus niat secara mutlak.
4️⃣ Sesungguhnya segala yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengan keberadaannya, maka keberadaan suatu itu hukumnya wajib. Alasannya, kita tidak mungkin mencakup seluruh siang kecuali dengan melakukan niat puasa sebelum fajar. Karena pada asalnya, permulaan puasa dimulai sejak terbit fajar, bukan setelahnya. Allah Ta’ala berfirman:
حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (QS al-Baqarah: 187)
Akan tetapi, ketika mencakup seluruh siang, maka tidak mungkin puasa dilakukan kecuali dengan melakukan niat sebelum fajar. Dengan demikian, melakukan niat sebelum fajar hukumnya wajib.
5️⃣ Sesungguhnya puasa nafilah yang terikat dengan waktu sama seperti puasa wajib. Misalnya, seseorang ingin berpuasa enam hari bulan Syawal, maka dia harus meniatkannya dari sebelum fajar. Tidak sah jika dia meniatkannya di pertengahan siang, meskipun hal itu sah untuk puasa nafilah mutlak.
Baca juga: IMSAK SEBAGAI KEKELIRUAN DALAM PENSYARIATAN WAKTU AKHIR SAHUR
Baca juga: KEWAJIBAN PUASA RAMADAN DAN WAKTUNYA
Baca juga: TAHAP-TAHAP PENSYARIATAN HUKUM PUASA DAN KHAMAR
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)