MENGQADHA SHALAT MALAM YANG TERLEWAT

MENGQADHA SHALAT MALAM YANG TERLEWAT

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila beliau terlewat shalat malam karena sakit atau sebab lainnya, maka beliau menggantinya pada siang hari dengan dua belas rakaat. (HR Muslim)

PENJELASAN

Dalam hadis ‘Aisyah yang dinukil oleh penulis, disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila meninggalkan shalat malam karena sakit atau sebab lainnya, beliau menggantinya pada siang hari sebanyak dua belas rakaat. Hal ini karena beliau biasa berwitir dengan sebelas rakaat. Maka apabila malam telah berlalu dan beliau belum sempat melaksanakan witir karena tertidur atau sebab lain, beliau mengganti shalat tersebut pada siang hari. Namun karena waktu shalat witir telah lewat, maka yang disyariatkan adalah menjadikannya genap (tidak lagi witir).

Berdasarkan hal itu, siapa yang biasanya berwitir tiga rakaat dan tertidur sehingga tidak melakukannya, hendaklah menggantinya di siang hari dengan empat rakaat. Jika biasanya lima rakaat, hendaklah ia mengganti dengan enam rakaat. Jika biasanya tujuh rakaat, hendaklah ia mengganti dengan delapan rakaat. Jika biasanya sembilan rakaat, hendaklah ia mengganti dengan sepuluh rakaat. Jika biasanya sebelas rakaat, hendaklah ia mengganti dengan dua belas rakaat, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari penjelasan ini terdapat dalil tentang satu manfaat penting, yaitu bahwa ibadah yang terikat waktu, apabila terlewat dari waktunya karena suatu uzur, maka boleh diganti (diqadha). Adapun ibadah yang terikat dengan sebab tertentu, maka apabila sebabnya telah hilang, ia tidak boleh diqadha. Contohnya, shalat sunah wudhu: apabila seseorang berwudhu, disunahkan baginya untuk melaksanakan dua rakaat shalat. Jika ia lupa melakukannya dan baru mengingatnya setelah waktu yang lama, maka kesunahan itu gugur baginya.

Demikian pula ketika seseorang masuk masjid lalu duduk karena lupa, dan baru mengingatnya setelah lama, maka shalat tahiyatul masjid juga gugur baginya. Hal ini karena ibadah yang terikat dengan sebab harus dilakukan berdekatan dengan sebabnya. Jika antara keduanya terpisah oleh waktu yang panjang, maka kesunahannya gugur.

Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: HAK ANAK ADALAH ORANG TUA MEMILIHKAN NAMA YANG BAIK UNTUKNYA

Baca juga: SHALAT DI UJUNG WAKTU

Baca juga: WAKTU-WAKTU DOA DIKABULKAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin