Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
يَا عبدَ اللهِ، لَا تَكُنْ مِثْلَ فُلَان كَانَ يَقُومُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيلِ
“Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Ia dahulu biasa bangun (shalat) malam, tetapi kemudian meninggalkan shalat malam itu.” (Mutafaq ‘alaih)
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam riwayat dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wahai Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Ia dahulu biasa bangun (shalat) malam, tetapi kemudian meninggalkan shalat malam itu.”
Penulis mencantumkan hadis ini dalam bab tentang istiqamah dalam ketaatan dan terus-menerus menjaganya agar seseorang tidak memutus atau meninggalkan amalan yang telah menjadi kebiasaannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasihati ‘Abdullah bin ‘Amr agar tidak menjadi seperti si fulan.
Kemungkinan penyamaran (tidak disebutnya nama orang itu) berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih memilih untuk tidak menyebut nama orang tersebut. Kemungkinan juga berasal dari ‘Abdullah bin ‘Amr, yang menyamarkannya agar para perawi tidak mengetahui siapa orang itu. Mungkin juga penyamaran itu dilakukan oleh perawi setelah ‘Abdullah bin ‘Amr.
Bagaimanapun juga, dari hal ini dapat diambil pelajaran bahwa yang terpenting dalam suatu urusan atau permasalahan adalah substansi perkaranya itu sendiri, bukan menyebut nama orang yang melakukannya. Oleh sebab itu, termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah bahwa ketika beliau ingin melarang sesuatu, beliau tidak menyebut nama orang yang melakukannya, melainkan berkata, “Mengapa ada sekelompok orang yang melakukan ini dan itu,” atau ucapan lain yang semakna dengannya.
Tidak menyebut nama seseorang memiliki dua manfaat besar. Manfaat yang pertama adalah menjaga kehormatan dan menutupi aib orang tersebut. Manfaat kedua adalah bahwa keadaan seseorang bisa saja berubah, sehingga ia tidak lagi layak mendapatkan penilaian yang sebelumnya disematkan kepadanya, karena hati manusia berada di tangan Allah.
Sebagai contoh, andaikan aku melihat seseorang dalam keadaan fasik, lalu aku menyebut namanya dan berkata kepada orang lain, “Janganlah engkau seperti si fulan; ia mencuri, berzina, atau meminum khamar,” dan semisalnya. Bisa jadi, kemudian orang itu berubah menjadi baik, istiqamah, dan beribadah kepada Allah, sehingga tidak pantas lagi disebut dengan sifat buruk tersebut. Maka dalam hal seperti ini, menyamarkan nama dalam perkara semacam ini lebih utama dan lebih baik, karena hal itu mengandung unsur menjaga kehormatan dan kehati-hatian apabila keadaannya berubah di kemudian hari.
Dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ia dahulu biasa bangun (shalat) malam, tetapi kemudian meninggalkan shalat malam itu,” terdapat peringatan agar seseorang tidak melakukan amal saleh lalu meninggalkannya, karena hal itu dapat menunjukkan adanya sikap berpaling dari kebaikan dan rasa tidak suka terhadapnya —dan ini merupakan bahaya yang besar. Namun, jika seseorang meninggalkan amal tersebut karena suatu uzur, maka apabila amalan itu masih mungkin diganti (diqadha), hendaklah ia menggantinya. Apabila amalan itu tidak mungkin diganti, maka Allah Ta‘ala akan memaafkannya.
Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang sakit atau bepergian tetap dicatat pahala amal seperti yang biasa ia kerjakan ketika sehat dan menetap. Demikian pula, jika ia meninggalkan suatu amal karena uzur, maka hendaklah ia menggantinya setelahnya.
Baca juga: SIFAT SHALAT NABI – POSISI KAKI SAAT BERDIRI
Baca juga: PAHALA AMAL SALEH SAAT SAKIT DAN SAFAR
Baca juga: MENGIKHLASKAN TUJUAN DAN AMAL HANYA UNTUK ALLAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

