BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH

BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH

Bersumpah dengan nama Allah merupakan bentuk pengagungan kepada Allah, pengesaan (tauhid), dan kecintaan kepada-Nya. Manusia biasanya bersumpah dengan (nama) siapa yang mereka agungkan, muliakan, dan cintai. Maka orang yang bertauhid adalah orang yang mengagungkan Dzat yang berhak untuk diagungkan dan dimuliakan, yaitu Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaluhur. Ia pun mengesakan Allah dalam shalatnya, sembelihannya, nazarnya, doanya, harapannya, dan dalam sumpahnya.

Allah, Sang Pencipta Yang Mahasuci lagi Mahatinggi, bagi-Nya hak untuk bersumpah dengan apa saja dari makhluk-Nya yang Dia kehendaki. Ayat-ayat yang menjelaskan hal ini sangat banyak. Adapun makhluk, ia tidak boleh bersumpah kecuali dengan (nama) Penciptanya. Maka orang yang bertauhid bersumpah dengan nama Allah, seperti mengatakan, “Demi Allah Yang Mahaagung,” atau dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya, seperti mengatakan, “Demi ar-Rahman (Yang Mahapengasih),” atau bersumpah dengan sesuatu dari ciptaan Allah yang disandarkan kepada-Nya, seperti mengatakan, “Demi Rabb Ka’bah.”

Bersumpah dengan selain Allah termasuk syirik kecil dan merupakan salah satu dosa besar. Namun, jika dalam hati orang yang bersumpah terdapat pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan objek sumpah sebagaimana pengagungannya kepada Allah, maka sungguh  ia telah jatuh dalam syirik besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ ٱللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah kafir atau berbuat syirik.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, dan ia berkata, “Ini adalah hadis hasan,” dan al-Albani mengatakan, “Sahih.”)

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjumpai ‘Umar dalam suatu rombongan sementara ia sedang bersumpah demi ayahnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil mereka dan bersabda,

أَلَا إِنَّ ٱللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِٱللَّهِ، وَإِلَّا فَلْيَصْمُتْ

Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan (nama) ayah-ayah kalian. Maka siapa yang hendak bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah. Jika tidak, maka hendaklah ia diam.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersumpah dengan amanah. Beliau bersabda,

مَنْ حَلَفَ بِٱلْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا

Barang siapa bersumpah dengan amanah, maka ia bukan bagian dari kami.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Tetapi perlu dibedakan dan dipahami maksud dari orang yang mengucapkan kata “amanah”. Jika maksudnya adalah bersumpah dengan amanah, maka itu termasuk syirik kecil. Jika maksudnya adalah mempercayai saudaranya agar berkata jujur, atau mempercayakan dan menyimpan suatu kabar serta tidak menyebarkannya, maka itu tidak tergolong sebagai bersumpah dengan selain Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersumpah dengan al-Lat dan al-’Uzza. Beliau bersabda,

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلْفِهِ وَاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلَٰهَ إِلَّا ٱللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

Barang siapa bersumpah lalu dalam sumpahnya ia mengucapkan, ‘Demi al-Lat dan al-’Uzza,’ maka hendaklah ia mengucapkan, ‘Laa ilaaha illallaah.’ Barang siapa berkata kepada saudaranya, ‘Kemarilah, aku ingin berjudi denganmu,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu al-‘Arabi berkata, “Barang siapa bersumpah dengannya (al-Lat atau al-’Uzza) dengan sungguh-sungguh, maka ia kafir. Barang siapa mengucapkannya karena tidak tahu atau karena lalai, maka hendaklah ia mengucapkan ‘Laa ilaaha illallaah.’ Allah akan menghapus dosanya, mengembalikan hatinya dari kelalaian kepada dzikir, lisannya kepada kebenaran, dan menghilangkan darinya apa yang terucap berupa perkataan sia-sia.”

Aku berkata, “Penjelasan ini sangat baik, karena para sahabat telah terbiasa bersumpah dengan al-Lat dan al-’Uzza pada masa jahiliah mereka, dan hal itu lazim di lisan mereka. Maka kalimat tauhid menjadi penebus atas ucapan sumpah tersebut yang terucap tanpa sengaja. Adapun jika bersumber dari kerusakan dalam hati, maka wajib bertobat dari kesyirikan dan membenahi keyakinan.

Bersumpah dengan selain Allah adalah jurang yang berbahaya, yang dapat menjatuhkan seseorang ke dalam syirik. Bisa jadi seseorang meninggal dalam keadaan seperti itu sebelum sempat bertobat, lalu ia menyesal pada saat di mana penyesalan tidak lagi berguna. Sebagian ulama salaf telah menyadari bahaya besar ini.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sungguh aku lebih suka bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan berdusta, daripada bersumpah dengan selain-Nya dalam keadaan jujur.”

Ucapan ini menunjukkan kedalaman pemahaman beliau, karena bersumpah dengan nama Allah meskipun berdusta adalah dosa besar, yang tidak menjatuhkan pelakunya ke dalam syirik. Sedangkan pelaku dosa besar, jika tidak bertobat, masih berada di bawah kehendak Allah. Adapun bersumpah dengan selain Allah, meskipun jujur, adalah bentuk syirik yang dapat menggugurkan amal. Betapa jauh perbedaan antara keduanya.

Ya Allah, jagalah lisan kami dari tergelincir, dan ampunilah perbuatan buruk kami. Allah-lah Yang Mahamengetahui. Semoga shalawat, salam, dan keberkahan tercurah kepada Nabi kita Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, serta salam sebanyak-banyaknya hingga Hari Kiamat. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Baca juga: HUKUM BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH TA’ALA

Baca juga: BERSUMPAH MENDAHULUI KEHENDAK ALLAH

Baca juga: SUMPAH DAN TAKWA

(Fuad bin Abdul Aziz asy-Syalhub)

Akidah