TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK BUANG HAJAT

TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK BUANG HAJAT

97. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اِتَّقُوا اَللَّاعِنِينَ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ، أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

Jauhilah dua hal yang mendatangkan laknat: (yaitu) orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat teduh mereka.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

98. Abu Dawud menambahkan dari Mu’adz: “Dan (buang hajat di) tempat sumber air.”

Lafaznya:

اِتَّقُوا ٱلْمَلَاعِنَ ٱلثَّلَاثَ: ٱلْبَرَازَ فِي ٱلْمَوَارِدِ، وَقَارِعَةِ ٱلطَّرِيقِ، وَٱلظِّلِّ

Jauhilah tiga hal yang mendatangkan laknat: (yaitu) buang hajat di sumber air, di tengah jalan, dan di tempat teduh.”

99. Dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas: “Atau di genangan air.”

Dalam kedua riwayat tersebut terdapat kelemahan.

100. at-Thabarani meriwayatkan larangan buang hajat di bawah pohon yang berbuah dan di tepi sungai yang mengalir dalam hadis dari Ibnu ‘Umar dengan sanad yang lemah.

101. Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ، وَلَا يَتَحَدَّثَا فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ

Apabila dua orang laki-laki buang hajat, maka hendaklah masing-masing dari keduanya berlindung (dari pandangan) temannya, dan janganlah mereka berbicara, karena sesungguhnya Allah membenci hal itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu as-Sakan dan Ibnu al-Qattan, namun memiliki cacat).

PENJELASAN

Hadis-hadis ini menjelaskan tentang tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk buang hajat, baik kencing maupun berak, yaitu tempat-tempat yang mengganggu orang lain, baik di jalan, di tempat teduh, di sumber air, atau tempat-tempat lain yang semisal dengan itu yang dibutuhkan oleh manusia. Dan yang lebih buruk dari itu adalah jika dilakukan di tempat bersuci, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang –wal’iyadzu billah– seperti di tempat wudhu di dalam masjid, di kolam renang, atau di tempat mandi. Kamu mendapati dia berak di tempat-tempat itu, sehingga kotorannya tetap ada dan mencemari tempat itu. Jika seseorang datang untuk berwudhu, maka tempat itu sudah tercemar.

Nabi ‘alaihishshalatu wassalam menyebutnya dengan “dua hal yang mendatangkan laknat” karena perbuatan tersebut menyebabkan manusia melaknat pelakunya. Jika mereka melihat hal itu, mereka akan melaknat pelakunya dengan berkata: “Ya Allah, laknatilah orang yang melakukan ini.” Dan laknat berarti pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah –kita memohon keselamatan kepada Allah–. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam perkara yang diharamkan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang mukmin.

Di antara tempat-tempat tersebut adalah:

Jalan manusia

Sesungguhnya tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk kencing atau berak di jalan, karena hal itu mengganggu kaum muslimin dan menyebabkan najis pada kaki serta pakaian mereka. Oleh karena itu, Nabi ‘alaihishshalatu wassalam menjadikannya sebagai penyebab laknat dan bersabda, “Jauhilah dua hal yang mendatangkan laknat: (yaitu) orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat teduh mereka.”

Buang hajat dalam konteks ini mencakup kencing dan berak, karena pada keduanya terdapat pengosongan/pelepasan sesuatu.

Tempat duduk manusia

Demikian juga, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk kencing atau berak di tempat duduk manusia yang biasa mereka duduki, karena manusia membutuhkannya, baik di tempat teduh maupun di bawah sinar matahari. Sesungguhnya Nabi ‘alaihishshalatu wassalam menyebutkan tempat teduh hanya sebagai contoh, karena manusia membutuhkan tempat duduk yang terkena sinar matahari pada musim dingin dan tempat duduk yang berada di tempat teduh pada musim panas.

Sebagian ulama berkata, “Kecuali jika mereka duduk di atas sesuatu yang haram, seperti duduk untuk merokok, mengisap shisha, bermain judi, atau menggunjing orang lain, maka tidak mengapa berak atau kencing di sana agar mereka bubar.” Namun, pendapat ini perlu dikaji ulang. Bahkan yang lebih tepat adalah tidak diperbolehkan berak atau kencing di tempat-tempat seperti ini. Adapun orang-orang yang duduk dalam kemungkaran dibubarkan dengan cara lain. Bisa dengan mendatangi dan menasihati mereka, lalu memerintahkan mereka kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, atau pihak berwenang mendatangi mereka dan melarang mereka secara paksa agar mereka tidak duduk di atas sesuatu yang haram. Melakukan sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah ‘alaihishshalatu wassalam untuk membubarkan mereka bukan tindakan yang tepat, karena perkara ini dan perkara itu adalah dua perkara yang berbeda.

Di bawah pohon yang berbuah

Demikian pula, tidak diperbolehkan berak di bawah pohon yang berbuah, baik buahnya dimakan, seperti pohon kurma, anggur, citron, jeruk, dan yang semisalnya, karena hal itu mengandung dua bahaya:

Bahaya pertama: Mungkin saja dari pohon yang berbuah itu jatuh sesuatu yang menjadi makanan bagi manusia yang harus dihormati.

Bahaya kedua: Perbuatan itu mengganggu orang yang datang untuk memanen buah tersebut.

Jika buah dari pohon itu tidak dimakan, seperti buah qaradh yang digunakan untuk menyamak kulit, atau yang sejenisnya, maka tetap tidak diperbolehkan berak atau kencing di bawah pohon yang memiliki buah yang digunakan manusia untuk kebutuhan mereka. Sebab, meskipun buahnya tidak untuk dimakan, perbuatan itu tetap mengganggu orang yang datang untuk memanennya.

Dari sini kita dapat mengambil kaidah umum, yaitu “Tidak diperbolehkan berak atau kencing di tempat mana pun yang mengganggu kaum muslimin,” baik di tempat teduh, di bawah sinar matahari, di bawah pohon yang berbuah, atau di tempat lainnya. Hal itu menyebabkan gangguan bagi kaum muslimin, sedangkan mengganggu kaum muslimin bukan perkara yang ringan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS al-Ahzab: 58)

Tidak ada perbedaan antara gangguan yang dilakukan dengan perkataan maupun perbuatan.

Demikian juga, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk kencing atau berak di jalan manusia, meskipun jalan itu jarang dilalui orang. Mungkin saja seseorang datang, meskipun setelah kencing atau tinja itu mengering, lalu ia melewatinya sedangkan ia dalam keadaan basah, sehingga ia terkena najis dan menjadi kotor.

Hadis terakhir yang disebutkan oleh penulis di sini adalah tentang dua orang laki-laki yang duduk untuk buang hajat sambil berbicara. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar masing-masing berlindung (dari pandangan) satu sama lain, artinya masing-masing menutupi dirinya dari yang lain, dan supaya mereka tidak berbicara.

Karena sesungguhnya Allah membenci hal itu.” Artinya, Allah membencinya, karena perbuatan itu –wal’iyadzu billah– mengandung tindakan membuka aurat dan merusak kehormatan (kesopanan). Seakan-akan dalam hadis ini –dan Allah lebih mengetahui– terdapat isyarat bahwa tidak sepantasnya seseorang melakukan sesuatu yang menyebabkan ia berlama-lama di tempat buang hajat, atau melakukan sesuatu yang memperpanjang keberadaannya di sana. Jika manusia larut dalam pembicaraan, mereka menjadi lalai dan lupa sehingga waktu tinggal mereka di tempat tersebut menjadi lama. Oleh karena itu, para ulama berkata bahwa diharamkan duduk untuk buang hajat lebih lama dari yang dibutuhkan.

Seorang muslim, begitu ia selesai buang hajat, wajib segera bangkit dan tidak menunda-nunda, kecuali jika ia terkena penyakit menetesnya sisa urine. Sebagian orang urinenya tidak keluar sekaligus dalam satu waktu. Ia perlu menunggu dua atau tiga menit hingga tetesan urine benar-benar berhenti. Dalam keadaan demikian, berdiam dalam waktu yang lama di tempat buang hajat diperbolehkan sesuai dengan kebutuhan.

Dengan ini kita mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian orang kafir, seperti membawa koran, surat kabar, atau majalah, lalu membacanya di kamar mandi, sehingga mereka berdiam dalam waktu yang lama karena terlalaikan dan terhibur, tidak diragukan lagi bahwa perbuatan ini termasuk merusak kehormatan (kesopanan) dan merupakan kebodohan dalam akal. Tempat itu bukan tempat duduk untuk membaca dan menelaah, melainkan hunian setan.

Tetapi termasuk hikmah Allah ‘Azza wa Jalla bahwa setiap manusia condong kepada sesuatu yang sesuai dengannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ

Yang buruk untuk orang-orang yang buruk.”

Ketika tempat-tempat buang hajat menjadi tempat keburukan dan setan, maka orang-orang kafir –yang mereka adalah wali-wali setan– sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا أُوۤلَـٰيآؤهُمُ ٱلطَّغُوۤتُ

Dan orang-orang kafir, wali-wali mereka adalah thaghut,” (QS al-Baqarah: 257) merasa nyaman dengan tempat-tempat ini dan berdiam di dalamnya. Mereka buruk dan tempat itu pun buruk. Maka segala puji bagi Allah atas nikmat Islam. Kita memohon kepada Allah agar Dia terus melimpahkan nikmat ini kepada kita, serta mewafatkan kita dalam keadaan tetap di atasnya.

Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Baca juga: BUANG HAJAT

Baca juga: MENUTUP DIRI KETIKA BUANG HAJAT

Baca juga: DOA MASUK DAN KELUAR TEMPAT BUANG HAJAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih