SUMPAH DAN TAKWA

SUMPAH DAN TAKWA

Dari Abu Tharif Adi bin Hatim ath-Thaiy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى أتْقَى للهِ مِنْهَا، فَليَأتِ التَّقْوَى 

Barang siapa bersumpah atas suatu sumpah, kemudian ia melihat sesuatu yang lebih bertakwa kepada Allah daripada sumpah tersebut, maka hendaklah ia melakukan yang lebih bertakwa.” (HR Muslim)

PENJELASAN

Sumpah adalah bersumpah dengan nama Allah ‘Azza wa Jalla, atau dengan salah satu nama-Nya, atau dengan salah satu sifat-Nya. Tidak diperbolehkan bersumpah dengan selain Allah, baik dengan nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril ‘alaihissalam, atau siapa pun di antara makhluk. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ كَانَ حَالِفًا، فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan (nama) Allah atau diam.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Juga berdasarkan sabda beliau yang lain,

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, al-Hakim, Abu Uwanah, Abu Dawud, dan Ahmad)

Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia berdosa, dan sumpahnya tidak berlaku, karena itu adalah sumpah yang tidak sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ، فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Tidak sepatutnya seseorang memperbanyak sumpah, karena ini adalah makna dari firman Allah Ta’ala:

وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ

Dan jagalah sumpah-sumpah kalian,” (QS al-Ma’idah: 89) menurut pendapat sebagian ahli tafsir. Mereka berkata, “Jagalah sumpah-sumpah kalian,” yaitu janganlah kalian memperbanyak bersumpah dengan nama Allah. Jika kalian bersumpah, kalian membatasi sumpah itu dengan kehendak (Allah) seperti mengatakan, “Demi Allah, in syaa Allah,” sehingga kalian mendapatkan dua manfaat besar dari hal itu.

Manfaat pertama: Dimudahkan bagimu apa yang kamu bersumpah atasnya.

Manfaat kedua: Jika kamu melanggar sumpahmu, maka tidak ada kafarat bagimu. Barang siapa bersumpah atas suatu sumpah dan berkata ‘in sya Allah,’ maka dia tidak dianggap melanggar sumpahnya, meskipun dia menyelisihi apa yang dia bersumpah atasnya.”

Sumpah yang mewajibkan kafarat adalah sumpah atas sesuatu di masa depan. Adapun sumpah atas sesuatu di masa lalu, maka tidak ada kafarat di dalamnya. Akan tetapi, jika orang yang bersumpah berbohong, maka dia berdosa, sedangkan jika dia jujur, maka tidak ada konsekuensi baginya.

Contohnya adalah jika seseorang berkata, “Demi Allah, aku tidak melakukan ini.” Dalam hal ini, tidak ada kafarat baginya, baik dia jujur maupun berbohong. Namun, jika dia jujur bahwa dia tidak melakukannya, maka dia terbebas dari dosa. Tetapi jika dia berbohong bahwa dia telah melakukannya, maka dia berdosa.

Adapun sumpah yang mewajibkan kafarat adalah sumpah atas sesuatu yang akan datang (masa depan). Jika kamu bersumpah atas sesuatu yang akan datang lalu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini,” maka kami katakan: Jika kamu melakukannya, maka wajib atasmu membayar kafarat. Jika kamu tidak melakukannya, maka tidak ada kafarat bagimu. Sumpah “Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini” adalah sumpah yang mengikat. Jika kamu melakukannya, maka wajib membayar kafarat, dan jika tidak melakukannya, maka tidak ada kafarat bagimu. Namun, manakah yang lebih utama: Apakah kamu melakukan sesuatu yang kamu bersumpah untuk meninggalkannya, atau lebih baik tidak melakukannya?

Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa jika kamu bersumpah atas suatu sumpah, lalu melihat sesuatu yang lebih bertakwa kepada Allah dibandingkan sumpah tersebut, maka bayarlah kafarat atas sumpahmu dan lakukanlah yang lebih bertakwa itu.

Jika seseorang berkata, “Demi Allah, aku tidak akan berbicara dengan si Fulan,” padahal dia seorang muslim, maka yang lebih bertakwa kepada Allah adalah berbicara dengannya. Sebab, memutus hubungan dengan seorang muslim adalah haram. Maka berbicaralah dengannya dan bayarlah kafarat sumpahmu, karena itu lebih bertakwa kepada Allah.

Jika kamu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan mengunjungi kerabatku,” kami katakan: Mengunjungi kerabat adalah bentuk silaturahmi, dan silaturahmi adalah wajib. Maka, kunjungilah kerabatmu dan bayarlah kafarat sumpahmu. Sebab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Barang siapa melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, maka bayarlah kafarat atas sumpahnya dan lakukanlah yang lebih baik itu.” (HR Muslim)

Atas dasar ini, ukurlah hal-hal yang serupa.

Kesimpulannya, kita katakan, “Sumpah atas sesuatu yang telah berlalu tidak membutuhkan kafarat; karena tidak ada kafarat di dalamnya. Namun, orang yang bersumpah bisa saja bebas dari dosa atau berdosa. Jika ia berbohong, maka ia berdosa, dan jika ia jujur, maka ia bebas dari dosa.”

Sumpah atas sesuatu yang akan datang adalah sumpah yang mewajibkan kafarat. Jika seseorang bersumpah atas sesuatu di masa depan lalu melanggar sumpahnya, maka wajib baginya membayar kafarat, kecuali jika ia menyertakan sumpahnya dengan kehendak Allah dengan mengatakan “in sya Allah.” Dalam hal ini, tidak ada kafarat atasnya, meskipun ia melanggar sumpahnya.

Dan Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: HUKUM BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH TA’ALA

Baca juga: CELAAN TERHADAP AMBISI UNTUK MERAIH JABATAN

Baca juga: BERSUMPAH MENDAHULUI KEHENDAK ALLAH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Kelembutan Hati Riyadhush Shalihin