Adab berikutnya adalah mushaf tidak boleh disentuh kecuali dalam keadaan suci. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS al-Waqi’ah: 79)
Larangan menyentuh mushaf tanpa berwudhu juga disebutkan secara tegas dalam kitab yang ditulis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Amr bin Hazm (kepada penduduk Yaman tentang sunah-sunah, kewajiban, dan diyat), yang di dalamnya terdapat pernyataan:
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
“Hendaklah tidak ada yang menyentuh al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’. al-Albani mensahihkan hadis ini)
Masalah: Apakah diperbolehkan membawa mushaf jika berada dalam tempat khusus (sarung atau wadah) bagi orang yang berhadas?
Jawabannya: Ya, diperbolehkan.
Diperbolehkan membawa mushaf dalam wadah atau sarungnya, karena hal itu tidak dianggap sebagai menyentuh mushaf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barang siapa membawa mushaf bersamanya, maka ia boleh membawanya di dalam kain atau sarungnya. Membawanya dalam keadaan terbungkus, baik kain itu milik laki-laki, perempuan, maupun anak kecil, atau kain tersebut berada di atas maupun di bawah mushaf. Dan Allah-lah yang lebih mengetahui.”
Faedah: Membawa mushaf di saku diperbolehkan. Namun, seseorang tidak boleh masuk ke tempat buang hajat sambil membawanya. Mushaf harus diletakkan di tempat yang pantas sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kitab Allah. Akan tetapi, jika terpaksa masuk karena khawatir mushaf akan dicuri apabila ditinggalkan di luar, diperbolehkan membawanya masuk karena alasan darurat.
Baca juga: LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK
Baca juga: APAKAH MENYENTUH KEMALUAN MEMBATALKAN WUDHU?
Baca juga: RUKUN IMAN – BERIMAN KEPADA PARA RASUL
(Fuad bin Abdul ‘Aziz asy-Syalhub)

