LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK

LARANGAN MAKAN DAN MINUM MENGGUNAKAN WADAH EMAS ATAU PERAK

18. Dari Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الْآخِرَ

Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, serta jangan makan dari piringnya. Sesungguhnya wadah itu untuk mereka di dunia, dan untuk kalian di akhirat.” (Muttafaq ‘alaih).

19. Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

Orang yang minum dari wadah perak, sesungguhnya ia hanya mengalirkan api Neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (Muttafaq ‘alaih)

PENJELASAN

Penulis rahimahullah berkata: “Bab Wadah.” Kata “الْآنيَةُ” merupakan bentuk jamak dari “إِنَاءٍ”, yaitu tempat yang digunakan untuk menyimpan sesuatu, seperti panci, mangkuk, gelas, dan sejenisnya.

Penulis menyebutkan bab ini setelah bab tentang air karena air adalah zat cair yang membutuhkan wadah untuk menyimpannya. Oleh karena itu, para ulama rahimahumullah, termasuk penulis, menyebutkan Bab Wadah setelah Bab Air.

Hukum asal mengenai wadah adalah halal dan diperbolehkan, karena termasuk bagian dari apa yang Allah ciptakan untuk kita di bumi, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah yang menciptakan untuk kalian semua yang ada di bumi.” (QS al-Baqarah: 29)

Maka, segala sesuatu yang Allah ciptakan di bumi adalah halal bagi kita, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Oleh karena itu, diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari kayu, besi, kaca, tembaga, timah, plastik, tembikar yang terbuat dari tanah, dan segala bahan yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai wadah.

Yang penting adalah bahwa semua wadah pada dasarnya halal, apa pun bahan pembuatannya. Maka, segala sesuatu yang memungkinkan digunakan untuk makan dan minum hukumnya halal, kecuali jika diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada wadah yang diharamkan kecuali yang terbuat dari emas dan perak.

Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk makan atau minum menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik berupa wadah besar seperti piring besar, periuk, atau mangkuk besar, maupun wadah kecil seperti sendok, garpu, dan yang sejenisnya. Semua ini diharamkan, bahkan termasuk dosa besar. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal tersebut, sebagaimana dalam hadis Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, serta jangan makan dari piringnya.”

Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk menggunakan gelas emas untuk minum, gelas perak, teko, periuk, atau wadah sejenis lainnya untuk makan atau minum, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas melarang hal ini.

Kemudian, hikmah dari larangan tersebut dijelaskan melalui firman Allah Ta’ala:

فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا

Sesungguhnya itu untuk mereka di dunia,” yakni untuk orang-orang kafir. Karena orang-orang kafir di dunia

يَسْتَمْتِعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ

menikmati kesenangan dan makan sebagaimana binatang ternak makan, dan Neraka adalah tempat tinggal mereka.” (QS Muhammad: 12)

Maka, mereka – wal ‘iyadzubillah – telah disegerakan kenikmatan-kenikmatan mereka di kehidupan dunia. Mereka makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak, namun mereka diharamkan dari kenikmatan tersebut di akhirat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan untuk kalian (kenikmatan itu) di akhirat.”

Adapun orang-orang kafir, maka di akhirat – wal ‘iyadzubillah – mereka akan masuk ke dalam Neraka dan merasakan azab serta siksaannya yang pedih.

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa makan menggunakan wadah emas dan perak, selain diharamkan, juga menyerupai kebiasaan orang-orang kafir. Hal ini karena menggunakan emas dan perak untuk makan dan minum merupakan ciri khas mereka. Orang-orang kafir adalah mereka yang makan dan minum dengan wadah emas dan perak, sedangkan orang-orang beriman tidak melakukan hal demikian.

Kemudian disebutkan dalam hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang minum dari wadah perak, sesungguhnya ia hanya mengalirkan api Neraka Jahanam ke dalam perutnya.” Hadis ini merupakan ancaman bagi siapa saja yang minum menggunakan wadah perak, dan lebih besar lagi ancamannya bagi mereka yang menggunakan wadah emas, bahwa ia akan mengalirkan api Neraka Jahanam ke dalam perutnya.

Kata “جَرْجَرَةٌ” merujuk pada suara air yang mengalir melalui tenggorokan. Orang tersebut akan dipaksa meminum dari api Neraka Jahanam hingga ia menelan air panas itu di dalam Neraka Jahanam.

Kita memohon perlindungan kepada Allah.

Setiap tegukan yang ditelannya adalah siksaan baginya di dalam Neraka Jahanam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, mereka sebenarnya menelan api ke dalam perutnya, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS an-Nisa: 10).

Maka, kedua jenis logam ini (emas dan perak) haram digunakan untuk makan dan minum. Adapun selain keduanya, dari apa yang Allah ciptakan di bumi, diperbolehkan dan tidak mengapa.

Dua hadis ini menunjukkan keharaman makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak, serta bahwa keduanya – yaitu makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak – termasuk dalam dosa besar.

Para ulama berkata: Demikian pula halnya dengan benda yang dilapisi emas atau perak, seperti wadah yang terbuat dari tembaga tetapi dilapisi emas, atau wadah yang terbuat dari tembaga tetapi dilapisi perak; hukumnya adalah haram. Namun, jika lapisan tersebut hanya berupa warna tanpa adanya substansi nyata dari emas atau perak, maka hal itu tidak mengapa. Meskipun demikian, yang lebih utama adalah meninggalkannya. Hal itu karena jika seseorang menggunakan wadah-wadah yang secara lahiriah tampak seperti terbuat dari emas atau perak, hal tersebut dapat menimbulkan prasangka buruk. Orang-orang mungkin berkata, “Ia adalah orang yang makan menggunakan wadah emas dan perak,” sehingga ia diikuti oleh orang lain yang mengira wadah tersebut benar-benar terbuat dari emas atau perak. Dengan demikian, ia menjadi seperti orang yang menarik dosa atas dirinya sendiri. Wal ‘iyadzubillah.

Inilah hukum makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak.

Kami memohon kepada Allah agar menganugerahkan kepada kami dan kalian petunjuk serta taufik untuk melakukan apa yang dicintai dan diridhai oleh-Nya.

Baca juga: BEJANA

Baca juga: LAKI-LAKI DILARANG MEMAKAI BARANG DARI EMAS

Baca juga: RUKUN ISLAM – BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih