BERPEGANG TEGUH PADA SUNAH DI TENGAH PERSELISIHAN

BERPEGANG TEGUH PADA SUNAH DI TENGAH PERSELISIHAN

Telah muncul perselisihan di tengah umat dalam urusan politik, akidah, perbuatan, dan hukum-hukum amaliyah. Lalu Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan ketika terjadi perselisihan ini untuk berpegang kepada satu sunah, yaitu dengan bersabda, “Wajib atas kalian berpegang kepada sunahku dan sunah para khalifah yang lurus dan mendapat petunjuk. Gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.”

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita —ketika melihat perselisihan— untuk berpegang teguh pada sunahnya. Beliau bersabda, “Wajib atas kalian berpegang kepada sunahku,” artinya, peganglah sunah itu dengan teguh.

Kata “ʿalaikum”, para ulama nahwu mengatakan bahwa ia adalah bentuk jar–majrur yang dialihkan fungsinya menjadi kalimat perintah, yaitu bermakna, “Lazimilah (peganglah) sunahku.”

Sunah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan/metode yang beliau tempuh —baik dalam akidah, akhlak, amalan, ibadah, maupun selain itu. Kita wajib memegang teguh sunahnya dan menjadikan hukum kembali kepadanya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً

Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau tetapkan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisa’: 65)

Maka sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jalan keselamatan bagi siapa saja yang Allah kehendaki keselamatannya dari perselisihan dan bid’ah.

Sunah itu —alhamdulillah— terdapat dalam kitab-kitab para ulama yang menulis tentang sunah, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan, Musnad, dan lainnya; karya-karya para ulama yang dengannya mereka menjaga sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sabdanya, “dan sunah para khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk.”

“Khulafa’” adalah jamak dari “khalifah”, yaitu mereka yang menggantikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memimpin umatnya —dalam hal ilmu, amalan, dakwah, dan kepemimpinan. Yang paling utama di antara mereka adalah empat khalifah yang lurus: Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu ‘anhum —semoga Allah menyusulkan kita bersama mereka di Surga penuh kenikmatan.

Para khalifah empat ini, dan juga para khalifah umat setelah mereka yang menggantikan Nabi dalam mengurus umatnya, ialah orang-orang yang kita diperintahkan untuk mengikuti sunah mereka. Namun hendaklah diketahui bahwa sunah para khalifah ini datang setelah sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila sunah seorang khalifah bertentangan dengan sunah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka keputusan kembali kepada sunah Muhammad, bukan kepada selainnya. Sebab sunah para khalifah itu —maksudnya— mengikuti dan berada di bawah sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Aku mengatakan ini karena pernah terjadi perdebatan antara dua penuntut ilmu mengenai shalat tarawih. Salah seorang dari mereka mengatakan bahwa sunahnya adalah dua puluh tiga rakaat. Sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa sunahnya adalah tiga belas rakaat atau sebelas rakaat.

Yang pertama berkata kepada yang kedua, “Ini adalah sunah khalifah Umar bin al-Khaththab, yaitu tarawih berjumlah dua puluh tiga rakaat.” Ia bermaksud menggunakan hal ini untuk membantah sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu yang kedua berkata, “Sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih didahulukan —itu pun jika benar dari Umar bahwa (tarawih) itu dua puluh tiga rakaat.”

Padahal, riwayat yang benar dari Umar dengan sanad paling sahih —sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa’— adalah bahwa Umar memerintahkan Tamim ad-Dari dan Ubay bin Ka’b untuk mengimami manusia dengan sebelas rakaat, bukan dua puluh tiga rakaat. Inilah riwayat yang sahih darinya radhiyallahu ‘anhu.

Bagaimanapun juga, tidak mungkin kita membenturkan sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sunah siapa pun dari manusia, baik para khalifah maupun selain mereka. Apa pun yang berasal dari perkataan para khalifah namun bertentangan dengan sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal itu ditakwilkan/dicarikan uzur, tidak dijadikan hujah dan tidak boleh dijadikan dalil untuk menentang sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang penting adalah bahwa sunah para khalifah yang lurus berada setelah sunah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Hampir saja akan turun kepada kalian batu dari langit. Aku berkata, ‘Rasulullah bersabda,’ sementara kalian berkata, ‘Abu Bakar dan Umar berkata.’”

Jika ini ucapan beliau terhadap Abu Bakar dan Umar —dua sahabat yang paling utama— maka bagaimana lagi terhadap orang yang menentang perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan perkataan orang yang derajatnya jauh di bawah Abu Bakar dan Umar?

Sebagian orang, ketika dikatakan kepadanya, “Inilah sunah,” malah berkata, “Tetapi ulama fulan berkata begini dan begitu,” dari kalangan para pengikut taklid yang fanatik.

Adapun seseorang yang berdalil dengan pendapat seorang ulama karena ia tidak tahu sunahnya, maka tidak mengapa, karena taklid bagi orang yang belum mengetahui sendiri hukumnya adalah boleh dan tidak mengapa.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berpeganglah kalian dengannya,” yaitu berpeganglah dengan sunahku dan sunah para khalifah yang lurus. Dan beliau bersabda, “Gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.”

an-Nawajidz adalah gigi geraham paling belakang. Ini adalah kiasan tentang kuatnya berpegang teguh. Apabila seseorang memegang sesuatu dengan kedua tangannya dan menggigitnya dengan gigi paling belakang, itu menunjukkan pegangan yang paling kuat. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berpegang dengan sangat kuat kepada sunah beliau dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk setelah beliau.

Setelah memerintahkan mengikuti sunahnya dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk, dan menganjurkan berpegang erat serta menggigitnya dengan geraham, beliau bersabda, “Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan.” Artinya, aku memperingatkan kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, yaitu hal-hal baru yang dibuat-buat.

Penyandaran ini adalah jenis penyandaran sifat kepada yang disifati, dan yang dimaksud dengan “perkara-perkara yang diada-adakan” —menurut beliau shallallahu ‘alaihi wasallam — adalah hal-hal baru dalam agama Allah. Hal itu karena hukum asal pada perkara yang dengannya seseorang beragama kepada Rabb-nya dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan perkara tersebut adalah larangan dan keharaman, hingga ada dalil yang menunjukkan bahwa perkara tersebut disyariatkan.

Karena itu Allah ‘Azza wa Jalla mengingkari orang-orang yang menghalalkan dan mengharamkan berdasarkan hawa nafsu mereka. Allah berfirman:

وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ

Dan janganlah kalian mengatakan, berdasarkan apa yang digambarkan oleh lisan-lisan kalian yang dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kedustaan terhadap Allah.” (QS an-Naḥl: 116)

Allah juga mengingkari orang-orang yang membuat syariat dalam agama-Nya tanpa izin-Nya. Dia berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu (selain Allah) yang telah mensyariatkan bagi mereka bagian dari agama yang tidak diizinkan oleh Allah?” (QS asy-Syura: 21)

Dia berfirman:

قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

Katakanlah, ‘Apakah Allah mengizinkan kalian, ataukah kalian mengada-adakan kedustaan terhadap Allah?’” (QS Yunus: 59)

Adapun perkara-perkara kebiasaan dan urusan dunia, maka hal-hal baru di dalamnya tidak diingkari, kecuali jika ada nash yang mengharamkannya atau termasuk dalam kaidah umum yang menunjukkan keharaman.

Misalnya mobil dan tank. Kita tidak mengatakan bahwa ini adalah perkara baru yang tidak ada pada masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh digunakan. Sebab ini termasuk urusan dunia.

Demikian pula pakaian dan macam-macamnya, kita tidak mengatakan, “Jangan memakai kecuali apa yang dipakai para sahabat.” Pakailah apa saja yang Allah halalkan bagimu, karena hukum asalnya adalah boleh, kecuali yang telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti diharamkannya sutra dan emas bagi laki-laki, serta pakaian yang bergambar makhluk bernyawa dan semisalnya.

Maka sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan,” maksudnya adalah perkara-perkara baru dalam agama Allah — dalam hal-hal yang digunakan seseorang untuk beribadah kepada Rabb-nya.

Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan,” yakni bahwa setiap bid’ah dalam agama Allah adalah kesesatan, sekalipun pelakunya menyangka bahwa itu baik dan merupakan petunjuk. Hakikatnya, bid’ah adalah kesesatan yang tidak menambah dirinya dari Allah kecuali makin jauh.

Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap bid’ah adalah kesesatan,” mencakup bid’ah dalam asalnya maupun bid’ah dalam sifat atau caranya.

Misalnya, apabila seseorang ingin berzikir kepada Allah dengan zikir-zikir tertentu, dalam bentuk atau jumlah tertentu, tanpa adanya sunah yang sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka kita mengingkarinya. Bukan asal zikirnya yang kita ingkari, tetapi pengaturan zikir tersebut dengan bentuk tertentu tanpa dalil.

Jika ada yang berkata, “Apa pendapat kalian tentang ucapan Umar radhiyallahu ‘anhu ketika ia memerintahkan Ubay bin Ka’b dan Tamim ad-Dari radhiyallahu ‘anhuma untuk mengimami manusia pada bulan Ramadhan dalam shalat tarawih mereka, dan agar seluruh manusia berkumpul di belakang satu imam setelah sebelumnya mereka terpisah-pisah? Lalu pada suatu malam ia keluar dan melihat manusia berada di belakang imam mereka, maka ia berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah adalah ini.’ Ia memuji hal itu dan menyebutnya sebagai bid’ah. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Setiap bid’ah adalah kesesatan.’?”

Kami katakan bahwa “bid’ah” tersebut bukanlah bid’ah yang baru diciptakan dari asalnya, tetapi bid’ah yang bersifat relatif (nisbiyyah). Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat malam bersama para sahabatnya di bulan Ramadhan selama tiga atau empat malam, beliau mengimami mereka. Kemudian beliau tidak keluar pada malam ketiga atau keempat dan bersabda,

أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ

Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Maka berkumpulnya manusia di belakang satu imam untuk qiyam Ramadhan adalah sunah yang telah disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanya saja beliau meninggalkannya karena khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kita.

Setelah itu keadaan tetap seperti itu; dua orang, tiga orang, atau satu orang shalat sendiri-sendiri. Pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan pada awal kekhalifahan Umar radhiyallahu ‘anhuma, keadaan tetap seperti itu, hingga Umar kemudian mengumpulkan manusia di belakang satu imam. Maka pengumpulan itu disebut bid’ah apabila dibandingkan dengan masa ketika ia ditinggalkan pada akhir kehidupan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada masa Abu Bakar, dan awal masa Umar radhiyallahu ‘anhuma. Karena itu, ini adalah bid’ah yang bersifat relatif —atau jika kamu mau, sebut sebagai bid’ah tambahan (idlafiyyah)— yakni jika dibandingkan dengan lamanya manusia meninggalkan amalan itu pada akhir kehidupan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam serta masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar.

Kemudian setelah itu shalat tarawih berjamaah tersebut kembali dilaksanakan.

Jika tidak (memahami konteksnya), tentu tidak ada keraguan bahwa sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap bid’ah adalah kesesatan” bersifat umum. Ucapan itu berasal dari sosok yang paling fasih dan paling memberi nasihat —shallallahu ‘alaihi wa sallam— dan itu adalah ucapan yang sangat jelas. Setiap bid’ah, sekalipun pelakunya memandangnya baik, tetap merupakan kesesatan.

Allah-lah yang memberi taufik.

Baca juga: MENGHIDUPKAN SUNAH RASULULLAH

Baca juga: TUNDUK KEPADA SUNAH DAN MENGIKUTINYA

Baca juga: PEMIMPIN TIDAK BOLEH PILIH KASIH

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Akidah Riyadhush Shalihin