Dari Ibnu Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tujuh peperangan. Kami memakan belalang.” (Muttalaq ‘alaih)
PENJELASAN
Belalang termasuk jenis serangga. Sebagian belalang memiliki tubuh yang besar, sebagian berwarna merah, sebagian berwarna kuning, dan sebagian lagi berwama putih. Belalang memiliki sayap yang lurus. Hewan ini pada umumnya datang dari bagian timur benua Afrika dan berpindah-pindah melewati perbatasan untuk menyerang kawasan yang baru. Apabila mereka sampai di lahan pertanian, mereka akan memakan tanaman di lahan tersebut.
Hadis di atas menunjukkan bahwa belalang halal dimakan. Umat Islam sepakat membolehkan memakan belalang. Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, “Dahulu isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saling memberikan hadiah berupa belalang yang diletakkan di atas nampan.” (HR Ibnu Majah)
Para imam empat mazhab berpendapat bahwa belalang halal dimakan, baik yang mati begitu saja atau yang diburu oleh orang majusi atau orang muslim, baik telah dipotong maupun yang belum dipotong.
Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah belalang dan ikan, sementara dua darah itu adalah hati dan jantung.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Adapun belalang, ia cukup populer. Belalang adalah hewan yang dimakan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang belalang. Beliau menjawab,
لَا آكُلُهُ وَلَا أُحَرِّمُهُ
“Aku tidak memakannya dan aku tidak mengharamkannya.” (HR Abu Dawud)
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memakannya untuk menjaga diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, sebagaimana dilakukan terhadap biawak.
Umar radhiyallahu ‘anhu sangat menyenangi belalang. Ia berkata, “Kuharap kita memiliki satu atau dua keranjang (belalang) untuk kita makan.”
Baca juga: HUKUM KELEDAI JINAK DAN KUDA
Baca juga: HUKUM SEMUT, LEBAH, BURUNG HUD-HUD, DAN BURUNG ELANG
Baca juga: SYARAT-SYARAT IBADAH YANG BENAR
(Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam)