Dari Abu ‘Amr, Jarir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Kami berada bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal siang hari, lalu datang kepada beliau suatu kaum dalam keadaan hampir telanjang, mengenakan mantel bergaris atau jubah dari wol, menyandang pedang. Kebanyakan mereka berasal dari kabilah Mudhar —bahkan semuanya dari Mudhar. Wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah muram ketika melihat kemiskinan yang menimpa mereka.
Beliau masuk lalu keluar kembali, kemudian memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dan iqamah. Beliau shalat, kemudian berkhotbah dan bersabda,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa…” hingga akhir ayat,
إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
“…sesungguhnya Allah Mahamengawasi kalian.” (QS an-Nisa’: 1)
Beliau juga membaca ayat lain di akhir surah al-Hasyr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap jiwa memerhatikan apa yang telah ia persiapkan untuk hari esok.” (QS al-Hasyr: 18)
Kemudian beliau menganjurkan sedekah,
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ، مِنْ دِرْهَمِهِ، مِنْ ثَوْبِهِ، مِنْ صَاعِ بُرِّهِ، مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ -حَتَّى قَالَ- وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ
“Bersedekahlah seseorang dari dinarnya, dari dirhamnya, dari pakaiannya, dari satu sha’ gandumnya, dari satu sha’ kurmanya,” hingga beliau bersabda, “meskipun dengan setengah biji kurma.”
Kemudian seorang laki-laki dari kaum Anshar datang dengan membawa sebuah bungkusan yang hampir-hampir tangannya tidak mampu membawanya —bahkan benar-benar tidak mampu. Setelah itu orang-orang berdatangan berturut-turut hingga aku melihat dua tumpukan besar berupa makanan dan pakaian. Hingga aku melihat wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berseri-seri, seakan-akan dilapisi emas.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barang siapa memulai dalam Islam suatu sunah yang baik, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barang siapa memulai dalam Islam suatu sunah yang buruk, maka atasnya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR Muslim)
Ucapan (مجتابي النمار) ditulis dengan huruf jim, dan setelah alif terdapat ba’ bertitik satu. an-Nimar adalah bentuk jamak dari nimrah, yaitu kain atau selimut dari wol yang bergaris-garis. Makna (مجتابيها) adalah orang-orang yang memakainya, yakni mereka melubanginya pada bagian kepala (sebagai tempat masuk kepala).
Kata (الجوب) bermakna memotong atau melubangi. Dari makna ini pula firman Allah Ta’ala:
وَثَمُودَ الَّذِينَ جَابُوا الصَّخْرَ بِالْوَادِ
“Dan (kaum) Tsamud yang memahat batu di lembah” (QS al-Fajr: 9), yakni mereka memahat dan memotong batu tersebut.
Kata (تمعر) ditulis dengan huruf ‘ain tanpa titik, dan maknanya adalah “berubah.” Sedangkan ucapan (رأيت كومين), huruf kaf-nya boleh dibaca dengan fathah atau dhammah, yang maksudnya adalah dua tumpukan (besar).
Ucapan (كأنه مذهبة) ditulis dengan huruf dzal bertitik, huruf ha’ berharakat fathah, dan huruf ba’ bertitik satu.
Penjelasan ini disebutkan oleh al-Qadhi ‘Iyadh dan ulama lainnya.
Sebagian orang meriwayatkannya dengan perubahan (tashhif) sehingga dibaca (مدهنة)—dengan huruf dal tanpa titik, ha’ berharakat dhammah, dan nun. Demikian pula al-Humaidi membacanya seperti itu. Namun riwayat yang benar dan masyhur adalah yang pertama.
Makna yang dimaksud pada kedua bacaan tersebut sama, yaitu kejernihan dan kecerahan (wajah).
PENJELASAN
Penulis rahimahullah menyebutkan dalam bab Barang Siapa Memulai dalam Islam suatu Sunah yang Baik, maka Baginya Pahalanya dan Pahala Orang yang Mengamalkannya hadis Jarir bin ‘Abdillah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu. Hadis ini merupakan hadis yang agung, yang darinya tampak dengan jelas kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta kasih sayang beliau terhadap umatnya —shalawatullahi wasalamu ‘alaihi.
Ketika para sahabat sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awal siang hari, tiba-tiba datang suatu kaum yang kebanyakan —atau bahkan seluruhnya— berasal dari kabilah Mudhar. Mereka mengenakan mantel bergaris dan menyandang pedang, radhiyallahu ‘anhum. Maksudnya, mereka tidak mengenakan pakaian selain sehelai kain yang dililitkan untuk menutupi aurat dan diikatkan pada leher. Mereka membawa pedang sebagai persiapan untuk apa pun yang akan diperintahkan kepada mereka berupa jihad, radhiyallahu ‘anhum.
Maka wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berubah —yakni tampak muram— ketika beliau melihat kefakiran yang menimpa mereka. Padahal mereka berasal dari kabilah Mudhar, salah satu kabilah Arab yang paling mulia. Namun kefakiran telah membawa mereka ke keadaan yang demikian memprihatinkan.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahnya, lalu keluar kembali. Setelah itu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Beliau pun shalat, kemudian berkhotbah kepada manusia. Beliau memuji Allah sebagaimana kebiasaan beliau, lalu membaca firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan banyak laki-laki dan perempuan. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekerabatan. Sesungguhnya Allah Maha Mengawasi kalian.” (QS an-Nisa’: 1)
Beliau juga membaca firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah ia persiapkan untuk hari esok. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS al-Hasyr: 18)
Kemudian beliau mendorong untuk bersedekah seraya bersabda, “Bersedekahlah seseorang dengan dinarnya, bersedekah dengan dirhamnya, bersedekah dengan pakaiannya, bersedekah dengan satu sha’ gandumnya, bersedekah dengan satu sha’ kurmanya,” hingga beliau menyebutkan, “meskipun dengan setengah biji kurma.”
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah manusia yang paling bersemangat dalam kebaikan, paling cepat melakukannya, dan paling kuat dalam berlomba-lomba. Maka mereka pun pergi menuju rumah-rumah mereka, lalu kembali dengan membawa sedekah. Hingga datang seorang laki-laki membawa sebuah bungkusan di tangannya yang hampir-hampir tidak mampu ia bawa —bahkan benar-benar tidak mampu— berisi perak. Lalu ia meletakkannya di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kemudian Jarir melihat dua tumpukan makanan, pakaian, dan selainnya yang telah dikumpulkan di masjid. Maka wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam —setelah sebelumnya tampak muram— menjadi berseri-seri, seakan-akan berkilau seperti emas. Hal itu menunjukkan kuatnya kilau dan cahaya wajah beliau serta kegembiraan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam atas terjadinya perlombaan dalam kebaikan ini, yang dengannya kebutuhan orang-orang fakir tersebut terpenuhi.
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa memulai dalam Islam suatu sunah yang baik, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barang siapa memulai dalam Islam suatu sunah yang buruk, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
Yang dimaksud dengan “sunah” dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa memulai dalam Islam suatu sunah yang baik,” adalah memulai pelaksanaan suatu amalan dengan sebuah sunah, bukan mengada-adakan perkara baru. Sebab, barang siapa mengada-adakan dalam Islam sesuatu yang bukan darinya, maka amalan tersebut tertolak dan bukan suatu kebaikan.
Adapun yang dimaksud dengan “barang siapa memulainya” adalah menjadi orang pertama yang mengamalkannya, sebagaimana laki-laki yang datang membawa bungkusan sedekah tersebut, radhiyallahu ‘anhu. Hal ini menunjukkan bahwa apabila seseorang diberi taufik untuk memulai suatu sunah dalam Islam —baik dengan memulai pelaksanaannya maupun menghidupkannya kembali setelah sebelumnya ditinggalkan— maka ia termasuk dalam cakupan makna hadis ini.
Hal itu karena sunah dalam Islam terbagi menjadi tiga bagian. Salah satunya adalah sunah yang buruk (sayyi’ah), yaitu bid’ah. Ia tetap buruk meskipun orang yang memulainya menganggapnya baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap bid’ah adalah kesesatan.”
Adapun sunah yang baik (hasanah), maka ia terbagi menjadi dua jenis. Jenis pertama adalah sunah yang memang telah disyariatkan, namun kemudian ditinggalkan pengamalannya, lalu seseorang menghidupkannya kembali. Contohnya adalah qiyam Ramadhan dengan satu imam.
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya mensyariatkan shalat qiyam Ramadhan dengan imam bagi umatnya. Namun kemudian beliau tidak melakukannya karena khawatir shalat tersebut akan diwajibkan atas umat. Setelah itu, perkara tersebut ditinggalkan pada akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan pada awal masa kekhalifahan Umar.
Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu memandang perlu untuk mengumpulkan manusia di bawah satu imam, lalu ia pun melakukannya. Dengan demikian, ia radhiyallahu ‘anhu telah memulai dalam Islam suatu sunah yang baik, karena ia menghidupkan kembali sunah yang sebelumnya telah ditinggalkan.
Jenis kedua dari sunah yang baik adalah ketika seseorang menjadi orang pertama yang bersegera melakukannya. Contohnya seperti keadaan seorang laki-laki yang segera bersedekah, sehingga orang-orang pun mengikutinya secara berurutan dan menyetujui apa yang ia lakukan.
Kesimpulannya, siapa saja yang memulai dalam Islam suatu sunah yang baik —dan tidak ada sunah yang baik kecuali yang datang dari syariat— maka baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya setelahnya.
Hadis ini sering dijadikan pegangan oleh orang-orang yang mengada-adakan dalam agama Allah sesuatu yang bukan bagian darinya. Mereka mengada-adakan dzikir-dzikir dan shalat-shalat yang tidak Allah turunkan dalilnya, lalu mereka berkata, “Ini adalah sunah yang baik.”
Kami katakan: tidak. Setiap bid’ah adalah kesesatan, dan semuanya buruk. Tidak ada kebaikan dalam bid’ah.
Yang dimaksud dalam hadis ini adalah orang yang lebih dahulu bersegera melaksanakan sunah yang disyariatkan —sebagaimana tampak jelas dari sebab munculnya hadis— atau orang yang menghidupkan kembali sunah setelah sebelumnya ditinggalkan. Maka orang seperti ini mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya.
Dalam hadis ini terdapat dorongan untuk mengamalkan sunah-sunah yang telah dimatikan, ditinggalkan, atau ditelantarkan. Barang siapa menghidupkannya, maka dicatat baginya pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkannya.
Hadis ini juga mengandung peringatan keras terhadap sunah-sunah yang buruk. Barang siapa memulai suatu sunah yang buruk, maka atasnya dosa perbuatannya dan dosa orang-orang yang mengamalkannya hingga Hari Kiamat. Bahkan, sekalipun pada awalnya perkara tersebut tampak ringan, lalu meluas, ia tetap menanggung dosa dari perluasan tersebut.
Contohnya, apabila seseorang memberi keringanan dalam suatu perkara yang asalnya mubah, namun keringanan itu menjadi sarana yang jelas dan dekat menuju perkara yang haram, lalu perkara tersebut meluas karena fatwa yang ia berikan, maka atasnya dosa itu dan dosa orang-orang yang mengamalkannya hingga Hari Kiamat.
Adapun jika suatu perkara memang mubah dan tidak dikhawatirkan menjadi sarana menuju yang haram, maka tidak mengapa seseorang menjelaskannya kepada manusia —misalnya ketika orang-orang menyangka suatu perkara itu haram padahal tidak demikian— agar kebenaran menjadi jelas, selama akibatnya tidak dikhawatirkan. Namun apabila suatu perkara dikhawatirkan akibatnya, maka orang yang memulainya atau menjelaskannya menanggung dosa itu dan dosa orang-orang yang mengamalkannya.
Allah-lah yang Mahamengetahui.
Baca juga: BERSEGERA DALAM MELAKUKAN KEBAIKAN
Baca juga: MENGIKUTI SUNAH NABI JALAN KESELAMATAN
Baca juga: BERPEGANG TEGUH PADA SUNAH DI TENGAH PERSELISIHAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

