SYARAT KESUCIAN DALAM SHALAT: PAKAIAN, TEMPAT, DAN BADAN

SYARAT KESUCIAN DALAM SHALAT: PAKAIAN, TEMPAT, DAN BADAN

232. Dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَنْظُرْ فِي نَعْلَيْهِ أَذًى أَوْ قَذَرًا فَلْيَمْسَحْهُ، وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

Apabila salah seorang dari kalian datang ke masjid, hendaklah ia memeriksa kedua sandalnya apakah terdapat kotoran atau najis. Jika ada, hendaklah ia membersihkannya, kemudian shalatlah dengan memakai keduanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibn Khuzaimah)

233. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمُ الأَذَى بِخُفَّيْهِ فَطَهُورُهُمَا التُّرَابُ

Apabila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan kedua khuf-nya, maka pembersih keduanya adalah tanah.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Disahihkan oleh Ibnu Hibban)

PENJELASAN

Dua hadis ini dibawakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab Bulughul Maram dalam bab Syarat-syarat Shalat, sebagai penjelasan bahwa sahnya shalat mensyaratkan pakaian yang dipakai harus suci. Hal ini karena sandal dan khuf termasuk pakaian kaki. Dengan demikian, seluruh pakaian yang dipakai seseorang —baik di kaki, kepala, seluruh tubuh, atau sebagian tubuh— harus suci. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang perempuan yang pakaiannya terkena darah haidh untuk mencucinya, kemudian shalat dengannya. Tidak boleh seseorang shalat dengan pakaian yang terkena najis, baik pada baju, sorban, peci, atau jubahnya. Semuanya harus suci.

Namun, jika seseorang shalat dengan pakaian najis tanpa mengetahui najis itu, atau ia mengetahuinya tetapi lupa, maka shalatnya tetap sah. Hal ini karena ia memiliki uzur berupa ketidaktahuan atau lupa.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama para sahabat. Saat itu beliau memakai dua sandal, lalu beliau melepaskannya. Para sahabat pun ikut melepaskan sandal mereka. Setelah selesai shalat, Nabi bertanya kepada mereka mengapa mereka melepas sandal mereka. Mereka menjawab bahwa mereka melihat beliau melepas sandalnya, sehingga mereka mengikutinya. Maka Nabi bersabda,

إِنَّ جِبْرِيلَ أَتانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِما أَذًى

Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat gangguan.”

atau

قَذَرًا

kotoran.”

Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang tidak mengetahui adanya najis, maka shalatnya tetap sah. Jika ia mengetahuinya di tengah shalat, hendaklah ia menghilangkan najis tersebut dan melanjutkan shalatnya. Berdasarkan hal ini, jika seseorang sedang shalat lalu teringat bahwa sorbannya terkena najis, maka ia melepaskan sorban tersebut dan melanjutkan shalatnya. Jika ia teringat bahwa celananya najis, maka ia melepas celananya dan melanjutkan shalatnya, selama ia masih memiliki pakaian lain yang tersisa yang cukup untuk menutupi aurat.

Adapun jika najis itu berada pada pakaian yang tidak mungkin dilepas kecuali menyebabkan ia telanjang, maka ia harus membatalkan shalat, mengganti atau mencuci pakaian tersebut, kemudian memulai shalat kembali. Melanjutkan shalat dalam kondisi seperti ini tidak memungkinkan.

Hal ini berbeda dengan orang yang shalat dalam keadaan berhadas, baik karena lupa ataupun karena tidak mengetahuinya. Orang seperti itu wajib mengulang shalatnya. Demikian pula apabila seseorang shalat tanpa mengetahui bahwa wudhunya batal, seperti ia makan daging yang tidak ia ketahui bahwa daging itu adalah daging unta kecuali setelah selesai shalat, maka ia harus berwudhu dan mengulangi shalat dari awal.

Di sini terdapat perbedaan antara shalat dalam keadaan berhadas dan shalat dengan pakaian yang terkena najis. Najis dimaafkan apabila terjadi karena ketidaktahuan atau lupa, sedangkan hadas tidak dimaafkan.

Dalam hadis Abu Sa’id juga terdapat dalil bahwa seseorang yang memakai dua sandal disunahkan untuk shalat dengan tetap memakainya dan tidak perlu melepasnya ketika shalat. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَلْيَنْظُرْ، فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى، فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا

Hendaklah ia memeriksa (sandalnya). Jika ia melihat pada kedua sandalnya terdapat kotoran atau najis, maka hendaklah ia membersihkannya dan shalat dengan memakai kedua sandal itu.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud)

Maka sunah bagi orang yang memakai dua sandal adalah shalat dengan keduanya, sebagai bentuk mengikuti perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meneladani beliau. Hal ini karena telah tetap bahwa beliau shalat dengan memakai kedua sandalnya.

Namun perintah ini tidak bersifat wajib. Sebab, telah sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan seseorang untuk shalat dengan sandalnya, atau meletakkannya di sisi kirinya atau di antara kedua kakinya. Beliau melarang meletakkan sandal di sisi kanan atau di depannya, karena hal itu dapat menyakiti orang lain. Oleh karena itu, hendaklah sandal diletakkan di sisi kiri atau di antara kedua kaki. Demikian pula, tidak mengapa jika ia meletakkannya di tempat yang memang disediakan untuk sandal, seperti rak di pintu masjid atau wadah sandal di dalam masjid. Hal itu tidak bermasalah.

Ya Allah, sesungguhnya perintah untuk shalat dengan memakai sandal bukan dalam bentuk kewajiban, melainkan hanya berupa anjuran. Dahulu kami menganjurkan agar orang-orang shalat dengan memakai sandal mereka, sebagai bentuk menghidupkan sunah dan menampakkannya. Kami pun memulai praktik tersebut pada diri kami sendiri. Namun kemudian kami melihat bahwa orang-orang —semoga Allah memberi mereka petunjuk— masuk ke dalam masjid dengan memakai sandal tanpa memeriksa keadaan sandal itu terlebih dahulu. Kami mendapati bahwa dari sandal-sandal tersebut jatuh berbagai benda yang mengotori masjid, karena mereka tidak memeriksanya dan tidak mengusapnya. Selain itu, ketika sampai di shaf, mereka malah melepas sandalnya dan shalat tanpa memakainya. Dengan demikian, mereka telah menyelisihi sunah dari dua sisi.

Sisi pertama adalah bahwa mereka tidak memeriksa sandal-sandal mereka dan tidak membersihkannya ketika memasuki masjid. Sisi kedua adalah bahwa ketika mereka sampai ke shaf, mereka justru melepaskan sandal tersebut dan tidak shalat dengan memakainya, padahal sunahnya adalah shalat dengan memakai sandal tersebut.

Maka ketika kami melihat bahwa orang-orang telah meremehkan masjid hingga pada tingkat seperti ini, dan mereka tidak menjalankan sunah berupa shalat dengan memakai sandal, kami pun meninggalkan anjuran tersebut karena khawatir akan timbulnya gangguan dan bahaya.

Meninggalkan sesuatu yang terpuji namun tidak wajib demi menghindari bahaya atau kerusakan merupakan perkara yang dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan pembangunan Ka‘bah di atas fondasi Ibrahim, karena khawatir manusia akan tertimpa fitnah, mengingat mereka ketika itu baru saja keluar dari kekufuran. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Adapun apabila terjadi bahwa orang-orang shalat dengan memakai sandal setelah terlebih dahulu memeriksa dan membersihkan kotorannya —baik masjid tersebut berkarpet maupun tidak— maka hal itu merupakan sesuatu yang baik dan indah, serta termasuk bentuk mengikuti sunah dan menghidupkannya.

Kesimpulannya, penyebutan dua hadis ini oleh penulis rahimahullah dalam bab Syarat-syarat Shalat merupakan penegasan bahwa seseorang harus menjaga kesucian pakaian, badan, dan tempat yang digunakan untuk shalat.

Adapun kesucian pakaian, maka hal itu disyaratkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang menginjak kotoran dengan kedua sandalnya agar membersihkan kotoran tersebut, kemudian shalat dengan memakai kedua sandal itu. Beliau juga mengabarkan bahwa apabila seseorang menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat menjadi penyuci bagi kedua sandal tersebut. Artinya, apabila ia menginjak kotoran lalu berjalan di atas tanah hingga kotoran itu hilang, maka kedua sandalnya menjadi suci. Hal ini menunjukkan bahwa pakaian yang dikenakan harus dalam keadaan suci, baik yang dipakai di kaki maupun pada seluruh tubuh, seperti baju, celana, selendang, dan jubah.

Adapun kesucian tempat shalat, maka telah dijelaskan sebelumnya bahwa ketika seorang Arab Badui kencing di masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar tempat tersebut disucikan dengan disiram air, sehingga tempat itu kembali dalam keadaan suci.

Adapun kesucian badan, maka wajib disucikan. Sebab, apabila pakaian yang dikenakan dan tempat shalat —yang terpisah dari tubuh manusia— saja wajib disucikan, maka menyucikan badan tentu lebih utama lagi. Hal ini agar seseorang berdiri di hadapan Rabb-nya dalam keadaan suci, baik dari hadas maupun dari najis.

Baca juga: SURGA DAN NERAKA LEBIH DEKAT DARIPADA TALI SANDAL

Baca juga: CARA MEMBERSIHKAN DARAH HAIDH DARI PAKAIAN

Baca juga: HUKUM-HUKUM SHALAT

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih