LARANGAN BERBICARA DI DALAM SHALAT DAN PENGGANTINYA YANG DISYARIATKAN

LARANGAN BERBICARA DI DALAM SHALAT DAN PENGGANTINYA YANG DISYARIATKAN

234. Dari Mu’awiyah bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ، وَالتَّكْبِيرُ، وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ

Sesungguhnya shalat tidak layak di dalamnya terdapat sesuatu pun dari ucapan manusia. Sesungguhnya yang ada di dalamnya hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

235. Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Dahulu kami biasa berbicara di dalam shalat pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang dari kami berbicara kepada temannya tentang kebutuhannya, hingga turun ayat:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.” (QS al-Baqarah: 238)

Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim; lafaz ini milik Muslim).

236. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

Bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Muslim menambahkan:

فِي الصَّلَاةِ

di dalam shalat.”

237. Dari Mutharrif bin ‘Abdillah bin asy-Syikhkhir, dari ayahnya, ia berkata: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat, dan di dadanya terdengar suara seperti suara air mendidih di dalam bejana karena menangis. (Diriwayatkan oleh lima imam hadis selain Ibnu Majah, dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

PENJELASAN

Hadis-hadis ini menjelaskan hukum berbicara di dalam shalat.

Ketahuilah, wahai orang yang shalat, bahwa apabila kamu bertakbir, mengangkat kedua tanganmu, dan berdiri di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla, maka sesungguhnya kamu sedang bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Dia pun bermunajat kepadamu. Maka apabila kamu mengucapkan, “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin,” Allah berfirman, “Hamba-Ku telah memuji-Ku.” Apabila kamu mengucapkan, “ar-Rahmanir-Rahim,” Allah berfirman, “Hamba-Ku telah menyanjung-Ku.” Apabila kamu mengucapkan, “Maliki yaumiddin,” Dia berfirman, “Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku.” Apabila kamu mengucapkan, “Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in,” Dia berfirman, “Ini antara Aku dan hamba-Ku terbagi dua, dan bagi hamba-Ku apa yang ia minta.” (Diriwayatkan oleh Muslim) Maka apabila kamu sedang bermunajat kepada Allah, janganlah kamu bermunajat kepada selain-Nya dari makhluk.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.” (QS al-Baqarah: 238)

Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu —sebagai perawi hadis— berkata, “Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.” Inilah hakikat beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Mu’awiyah bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya terdapat sesuatu pun dari ucapan manusia. Sesungguhnya yang ada di dalamnya hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an,” atau sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pada awal Islam, berbicara di dalam shalat masih dibolehkan, sebagaimana dalam hadis Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami biasa berbicara di dalam shalat pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Salah seorang dari kami berbicara kepada temannya tentang kebutuhannya, hingga turun ayat: ‘Peliharalah semua shalat dan shalat wustha, dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.’ (QS al-Baqarah: 238) Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.

Dan berdirilah karena Allah.” Maksudnya, hanya untuk Allah semata, janganlah kalian menjadikan bagi berdiri ini suatu sekutu bagi-Nya. Seseorang yang berbicara kepada temannya ketika ia sedang shalat berarti telah menjadikan shalat itu terbagi antara dirinya dengan orang yang diajak bicara dan antara dirinya dengan Allah. Hal itu karena orang yang shalat sedang bermunajat kepada Rabb-nya. Maka apabila ia sibuk dengan ucapan selain-Nya, shalatnya tidak lagi murni ikhlas untuk Allah ‘Azza wa Jalla. Artinya, di dalamnya terdapat munajat kepada Allah sekaligus kepada manusia yang diajak bicara.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk (qanitin).” Qunut di sini bermakna diam, dan karena itu dikatakan, “Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.”

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menetapkan hukum atas makhluk-Nya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki. Dia menetapkan hukum pada mereka baik secara takdir maupun syariat. Dia Subhanahu wa Ta’ala berbuat apa yang Dia kehendaki: menghidupkan dan mematikan, memuliakan dan menghinakan, memberikan kekuasaan kepada siapa yang Dia kehendaki dan mencabut kekuasaan dari siapa yang Dia kehendaki, mendahulukan dan mengakhirkan, menjadikan kaya dan menjadikan miskin, menimpakan sakit dan memberikan kesembuhan, serta selain itu dari perbuatan-perbuatan-Nya Subhanahu wa Ta’ala.

Demikian pula dalam hukum-hukum syariat-Nya, Dia berbuat sesuai dengan apa yang Dia kehendaki. Maka Dia mensyariatkan apa yang Dia kehendaki ‘Azza wa Jalla. Terkadang suatu perkara boleh, kemudian menjadi haram. Terkadang suatu perkara tidak dituntut dari seseorang, kemudian diwajibkan atasnya. Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, kepada-Nya segala hukum dan kepada-Nya pula tempat kembali. Tidak seorang pun menyekutui-Nya dalam penetapan hukum, tidak ada yang dapat menolak keputusan-Nya, dan Dia Mahamendengar lagi Mahamengetahui.

Pada awalnya, berbicara di dalam shalat dibolehkan. Seseorang bisa bergeser ke samping orang lain lalu berbicara kepadanya tentang kebutuhannya: “Apakah engkau punya sesuatu untuk dipinjamkan?” “Berikan kepadaku ini!” “Bantulah aku!” “Juallah kepadaku!” “Belikan aku!” dan semisalnya. Hal ini dahulu dibolehkan.

Namun kemudian Allah ‘Azza wa Jalla melarang hal tersebut, lalu menurunkan firman-Nya: “Peliharalah semua shalat,” maksudnya seluruh shalat; “dan shalat wustha,” maksudnya shalat Ashar; “dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk.” Maka mereka diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara.

Hal ini —sebagaimana dalam hadis Mu’awiyah— menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang sedang shalat berbicara dengan manusia.

Adapun tasbih, yaitu mengucapkan Subhanallah dan takbir di dalam shalat, maka tidak mengapa melakukannya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, “Tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi perempuan di dalam shalat.”

Apabila terjadi sesuatu pada seseorang ketika ia sedang shalat —maksudnya ada suatu kejadian— dan ia perlu memberi isyarat atau peringatan, maka ia tidak berbicara, tetapi bertasbih.

Contohnya: Seseorang berbicara kepadamu sementara kamu sedang shalat dan ia tidak tahu bahwa kamu sedang shalat, maka ucapkanlah, “Subhanallah.” Atau jika seseorang meminta izin masuk ketika kamu sedang shalat —misalnya pintu diketuk— maka ucapkan, “Subhanallah,” dan keraskan suaramu agar ia mengetahui bahwa kamu sedang shalat. Atau kamu berdehem, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdehem kepada ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika ia masuk sementara beliau sedang shalat. (Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Demikian pula, boleh memberi isyarat dengan mengeraskan suara bacaan dalam shalat sebagai tanda bahwa kamu sedang shalat, atau mengeraskan suara takbir ketika bertakbir untuk rukuk atau sujud, dan semisalnya. Semua ini dibolehkan, karena hal-hal tersebut bukan termasuk ucapan manusia, melainkan dzikir atau bacaan, dan itu tidak membahayakan shalat.

Adapun para perempuan, apabila mereka berada bersama laki-laki, maka mereka tidak bertasbih, karena tidak selayaknya bagi perempuan memperdengarkan suaranya di hadapan laki-laki. Bahkan ia diperintahkan untuk merendahkan suaranya. Apabila ia berbicara kepada laki-laki, hendaklah ia berbicara dengan ucapan yang pantas, bukan ucapan yang dilembutkan sehingga membuat orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit menjadi berkeinginan. Karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tepuk tangan bagi perempuan.

Para ulama mengatakan, “Dengan cara menepukkan telapak tangan yang satu ke punggung telapak tangan yang lain, agar dapat memberi peringatan kepada orang yang belum menyadarinya.”

Adapun apabila seorang perempuan sendirian di rumahnya, maka ada yang berpendapat: “Hadis tersebut bersifat umum, sehingga ia tetap bertepuk tangan dan tidak bertasbih.” Ada pula yang memberikan keringanan baginya untuk bertasbih. Namun yang lebih utama adalah berpegang pada keumuman hadis, yaitu ia tetap bertepuk tangan, baik ketika bersama laki-laki maupun ketika berada di rumahnya sendiri.

Apabila seseorang tidak mengetahui, lalu ia berbicara, sementara ia tidak tahu bahwa berbicara itu haram, maka shalatnya tetap sah, berdasarkan hadis Mu’awiyah bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu.

Kisahnya adalah: Suatu hari ia masuk ke dalam shalat, lalu seorang dari jamaah bersin ketika sedang shalat dan mengucapkan, “Alhamdulillah.” Maka Mu’awiyah bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu —dan ia bukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan— menjawabnya, “Yarhamukallah.” Para sahabat pun memandangnya dengan pandangan mengingkari. Ia berkata, “Celaka ibuku! Apakah kalian memandangiku?” Lalu ia berbicara untuk kedua kalinya. Maka mereka memukulkan tangan ke paha mereka untuk menyuruhnya diam, lalu ia pun diam.

Setelah shalat selesai, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya. Mu’awiyah berkata, “Demi ayah dan ibuku, aku tidak pernah melihat seorang pengajar yang lebih baik cara mengajarnya daripada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau tidak membentakku dan tidak menghardikku.” Maksudnya, beliau tidak bermuka masam kepadaku dan tidak menghardikku dengan ucapan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara kepadaku dengan lembut dan halus. Tidak tampak pada diri beliau kemarahan, baik pada raut wajahnya maupun pada ucapannya.

Kemudian beliau bersabda,

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ

Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya terdapat sesuatu pun dari ucapan manusia.”

Padahal kamu telah berbicara. Kamu berkata kepada orang itu, “Yarhamukallah,” dan kamu berkata, “Celaka ibuku.”

إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Sesungguhnya yang ada di dalamnya hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Muslim)

Maksudnya, yang layak di dalam shalat hanyalah takbir, tasbih, dan bacaan al-Qur’an —atau sebagaimana yang disabdakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Faedah Hadis

Di antara faedah hadis-hadis ini:

1️⃣ Bahwa berbicara kepada sesama manusia —meskipun dalam bentuk doa— tetap termasuk ucapan (kalam). Maka apabila kamu mengatakan, “Assalamu ‘alaika,” itu adalah ucapan dan bentuk sapaan. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa memutus hubungan (hajr) dapat hilang dengan mengucapkan salam.

Maksudnya, sebagai contoh: Apabila kamu sedang memutus hubungan dengan seseorang, lalu setiap kali kamu bertemu dengannya kamu mengucapkan salam, maka tidak dicatat bagimu dosa hajr, karena menyapa dengan kata ganti mukhathab (seperti “-ka”) termasuk ucapan.

2️⃣ Bahwa seseorang apabila berbicara di dalam shalat karena tidak tahu (jahil), maka shalatnya tetap sah. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Mu’awiyah untuk mengulangi shalatnya, melainkan hanya menjelaskan kepadanya bahwa tidak layak berbicara di dalam shalat. Beliau tidak mengatakan kepadanya, “Ulangilah shalatmu,” karena Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu memang tidak mengetahui hukumnya.

Maka apabila seseorang berbicara dengan suatu ucapan sementara ia tidak tahu bahwa berbicara itu haram, shalatnya tetap sah.

Contohnya: Jika seseorang bertanya kepadanya ketika ia sedang shalat, “Di mana fulan?” lalu ia menjawab, “Dia keluar,” sementara ia tidak tahu bahwa hal itu haram, maka ia tidak wajib mengulang shalat.

Demikian pula, apabila ia lupa bahwa ia sedang shalat lalu berbicara, maka ia tidak wajib mengulang shalat, karena Allah berfirman:

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.” (QS al-Baqarah: 286).

Atau apabila ia berbicara dalam hati, lalu ucapan itu keluar dari lisannya tanpa sengaja, maka ia tidak wajib mengulang shalat, karena Allah berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

Allah tidak menghukum kalian karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian karena sumpah yang kalian sengaja.” (QS al-Ma’idah: 89)

Bahkan seandainya seseorang dimintai izin —misalnya ada yang mengetuk pintu atau memanggilnya ketika ia sedang shalat— lalu ia menjawab karena lupa bahwa ia sedang shalat, sehingga ia berkata, “Masuk,” atau “Ya,” maka shalatnya tidak batal, karena ia berbicara tanpa disengaja.

Demikian pula apabila ucapan itu terjadi di luar kendali seseorang, sebagaimana dalam hadis ‘Abdullah bin asy-Syikhkhir, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat, terdengar dari dadanya suara seperti gemuruh bejana yang mendidih. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i) —al-Mirjal adalah periuk ketika sedang mendidih. Hal itu terkadang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena rasa takut kepada Allah Ta’ala. Maka apabila ucapan keluar tanpa disengaja, tidak membatalkan shalat.

Begitu pula jika sesuatu jatuh menimpanya saat ia sedang shalat, lalu tanpa sengaja ia berkata, “Ah,” misalnya, maka hal itu tidak membahayakan (tidak merusak) shalat, karena terjadi tanpa disengaja.

Allah Ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS al-Baqarah: 286)

3️⃣ Bahwa apabila seseorang bersin di dalam shalat, disyariatkan baginya mengucapkan, “Alhamdulillah,” baik ia dalam keadaan berdiri, rukuk, sujud, maupun duduk. Di luar shalat lebih utama lagi. Apabila kamu bersin, maka pujilah Allah, karena bersin adalah nikmat —tanda aktivitas dan vitalitas seseorang. Karena itu Allah Ta’ala menyukainya, berbeda dengan menguap yang berasal dari setan.

Apabila seseorang sedang sakit flu atau semisalnya, maka bersin tersebut —dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla— mengeluarkan sebagian penyakit. Oleh sebab itu, kamu mendapati seluruh tubuh ikut bergerak hingga keluar dampak-dampak flu tersebut. Maka pujilah Allah saat bersin. Jika ada orang mendengarmu, ia berkata,

يَرْحَمُكَ اللهُ

“Semoga Allah merahmatimu,”

dan kamu menjawab,

يَهْدِيكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Semoga Allah memberi kalian petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)

4️⃣ Bolehnya menoleh karena kebutuhan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum memandang Mu’awiyah dengan pandangan mereka, sementara Mu’awiyah tidak berada tepat di depan mereka, melainkan di sebelah kanan atau kiri mereka.

5️⃣ Bolehnya melakukan gerakan di dalam shalat karena kebutuhan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum memukulkan tangan ke paha mereka untuk menyuruh Mu’awiyah diam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan mereka.

6️⃣ Bahwa seseorang yang melihat atau mendengar kemungkaran hendaklah mengubahnya. Jika ia mampu dengan ucapan, maka ia melakukannya dengan ucapan. Jika tidak mampu, maka dengan isyarat. Oleh karena itu, para sahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berbicara dan mengatakan kepada Mu’awiyah, “Ini tidak boleh,” tetapi memberinya isyarat dengan pandangan terlebih dahulu, kemudian memukulkan tangan ke paha sebagai isyarat kedua, dan mereka tidak berbicara.

7️⃣ Bahwa gerakan tidak sama dengan ucapan. Ucapan membatalkan shalat, baik banyak maupun sedikit. Adapun gerakan, maka tidak membatalkan shalat apabila sedikit, dan tidak makruh pula apabila dilakukan karena kebutuhan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari perbuatan para sahabat. Namun beliau mengarahkan mereka bahwa apabila terjadi sesuatu pada orang-orang di dalam shalat, maka laki-laki bertasbih dan perempuan bertepuk tangan.

8️⃣ Indahnya metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemuliaan akhlak beliau, dan kebijaksanaannya. Beliau menempatkan setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Orang ini tidak sengaja berbicara sementara ia tahu bahwa berbicara adalah haram. Ia datang untuk shalat hanya demi bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memahami dari keadaannya bahwa ia tidak pantas dicela atau dibentak, lalu beliau memperlakukannya sesuai kondisinya.

Oleh karena itu, seorang pendidik hendaklah memperlakukan manusia sesuai keadaan. Orang yang jahil tidak selayaknya dibentak atau dimasami wajahnya. Ajarkanlah dengan kelapangan dada dan tutur kata yang lembut, karena orang jahil dimaafkan karena ketidaktahuannya. Adapun orang yang membangkang, maka ia diperlakukan sesuai tuntutan pembangkangannya. Setiap keadaan memiliki cara penyampaian yang sesuai.

9️⃣ Bahwa seseorang apabila menyebutkan suatu hal yang terlarang, hendaklah ia juga menyebutkan alternatif yang dibolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda, “Sesungguhnya shalat tidak layak di dalamnya terdapat sesuatu pun dari ucapan manusia,” beliau menjelaskan pula apa yang layak di dalam shalat, lalu bersabda, “Sesungguhnya yang ada di dalamnya hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an,” atau sebagaimana yang disabdakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

1️⃣0️⃣ Bahwa shalat pada hakikatnya berisi pengagungan kepada Allah —berupa takbir, tasbih, pemuliaan (ta’zhim) kepada-Nya, dan pembacaan kalam-Nya. Inilah kandungan utama shalat. Termasuk di dalamnya doa, karena doa adalah ibadah dan merupakan bagian yang terkandung di dalam shalat.

1️⃣1️⃣ Bolehnya meriwayatkan hadis dengan makna. Hal ini karena ucapan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu “atau sebagaimana yang beliau sabdakan” menunjukkan bahwa ia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan maknanya, bukan dengan lafaz persisnya. Oleh karena itu, baik bagi seseorang apabila meriwayatkan hadis dengan makna untuk mengatakan, “atau sebagaimana yang beliau sabdakan,” sebagaimana yang dilakukan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu dalam lanjutan hadis tersebut.

1️⃣2️⃣ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat yang memukulkan tangan ke paha mereka untuk bertasbih. Oleh karena itu, datang dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّمَا التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ، وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ فِي الصَّلَاةِ

Sesungguhnya tasbih bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi perempuan di dalam shalat.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)

Beliau bersabda, “Sesungguhnya tasbih bagi laki-laki.” Adapun perempuan, maka mereka tidak bertasbih di dalam shalat, karena apabila perempuan bertasbih dan mengeraskan suaranya, hal itu dapat mengganggu laki-laki, dan bisa jadi suara perempuan itu lembut dan indah, sehingga timbul fitnah. Adapun tepuk tangan, maka ia bukan suara.

Adapun laki-laki, mereka bertasbih kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan mengatakan kepada imam, “Subhanallah,” apabila terjadi sesuatu pada imam. Mereka bertasbih sebagai peringatan kepada imam, karena kesalahan imam biasanya terjadi karena lupa atau kurang ilmu. Dengan tasbih itu, mereka menyucikan Allah Tabaraka wa Ta’ala dari sifat yang tidak layak bagi-Nya, seperti kebodohan dan kelupaan. Inilah sebabnya. Maka siapa yang hendak memberi peringatan kepada imam, hendaklah ia mengatakan, “Subhanallah.”

Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa gerakan karena kebutuhan tidak mengapa dilakukan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan para perempuan untuk bertepuk tangan di dalam shalat. Namun gerakan tersebut adalah gerakan yang dilakukan demi kemaslahatan shalat.

1️⃣3️⃣ Bahwa bertasbih di luar tempat asalnya karena kebutuhan tidak mengapa. Maksudnya, bahkan apabila seseorang sedang membaca atau mendengarkan bacaan imamnya, lalu imam keliru di hadapannya, maka ia boleh mengatakan, “Subhanallah,” apabila ia tidak mampu mengoreksi ayat yang dilupakan imam, atau semisalnya.

Namun, apakah seseorang boleh bertasbih dalam shalat untuk kesalahan orang selain imamnya?

Jawabannya: tidak boleh.

Maksudnya, apabila seseorang shalat sunah rawatib di sampingmu, lalu kamu melihatnya berdiri untuk rakaat ketiga, sementara kamu sendiri sedang shalat, maka jangan kamu mengatakan kepadanya, “Subhanallah,” karena ia bukan imam bagimu, dan tidak ada keterkaitan antara shalatmu dan shalatnya.

Ya, apabila kamu memberi isyarat kepadanya dengan tangan sebagai peringatan, maka tidak mengapa.

Baca juga: KISAH SAPI DAN SERIGALA BERBICARA

Baca juga: MENJAGA LISAN

Baca juga: BERKATA BAIK ATAU DIAM

(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

Bulughul Maram Fikih