Mengenai harta yang dikenai zakat: Tidak semua harta dikenai zakat; sebagian harta wajib zakat, sementara sebagian lainnya tidak. Zakat wajib pada beberapa jenis harta berikut:
Pertama: Emas dan perak
Zakat wajib atas emas dan perak dalam bentuk apa pun, baik berupa uang seperti dirham dan dinar, potongan emas dan perak, atau perhiasan yang dikenakan atau dipinjamkan, serta dalam bentuk lain. Emas dan perak ini, sebagai bahan tambang, wajib dizakati dalam segala kondisi, asalkan jumlahnya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 595 gram atau setara dengan 56 riyal Saudi.
Barang siapa memiliki emas atau perak dengan jumlah nisab tersebut dan bertahan hingga genap satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, jika jumlahnya kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Jika seseorang memiliki 80 gram emas, maka tidak ada zakat atasnya. Demikian pula, jika ia memiliki 595 gram perak, tidak ada zakat atasnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah nisab emas dapat dilengkapi dengan perak atau tidak.
Pendapat yang benar adalah bahwa emas tidak dapat dilengkapi dengan perak, begitu pula sebaliknya; masing-masing dihitung secara independen. Sebagaimana gandum tidak dapat dilengkapi dengan jelai, dan jelai tidak dapat dilengkapi dengan gandum, demikian pula emas tidak dapat dilengkapi dengan perak, dan perak tidak dapat dilengkapi dengan emas. Oleh karena itu, jika seseorang memiliki setengah nisab emas dan setengah nisab perak, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Yang termasuk dalam kategori emas dan perak adalah segala sesuatu yang berfungsi seperti emas dan perak, yaitu mata uang, baik yang terbuat dari kertas, tembaga, atau bahan lainnya. Maka, mata uang ini dikenai zakat jika mencapai nisab salah satu dari dua logam tersebut, yaitu emas atau perak. Namun, jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
Misalnya, jika seseorang memiliki tiga ratus riyal dalam bentuk uang kertas, namun jumlah tersebut tidak mencapai nisab perak, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, karena jumlah ini dikaitkan dengan nisab perak.
Perhiasan berharga selain emas dan perak, seperti mutiara, marjan, dan mineral lainnya seperti berlian, tidak wajib dizakati meskipun jumlahnya banyak, kecuali jika barang tersebut disiapkan untuk diperdagangkan. Jika disiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dizakati, apa pun jenisnya. Namun, jika tidak disiapkan untuk diperdagangkan, maka tidak ada zakat atasnya, kecuali emas dan perak.
Baca juga: ZAKAT UANG GAJI BULANAN
Baca juga: AKIBAT MENOLAK MEMBAYAR ZAKAT
Baca juga: DI BALIK KEHENDAK ALLAH TERSIMPAN HlKMAH
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

