ZAKAT UANG GAJI BULANAN

ZAKAT UANG GAJI BULANAN

Mengeluarkan zakat uang gaji bulanan merupakan perbuatan yang sangat baik. Walaupun uang gaji bulanan diniatkan untuk menafkahi diri dan keluarga, uang itu wajib dizakati jika kepemilikannya telah berlalu satu tahun putaran penuh (telah genap masa haulnya) dan telah mencapai nisab.

Seandainya dia telah memiliki harta yang telah mencapai nisab, kemudian dia menyimpan sebagian uang gaji bulanannya setelah sebagian lainnya digunakan untuk menafkahi diri dan keluarganya sehingga hartanya bertambah, maka hendaklah ia membuat daftar perhitungan uang yang disimpan itu. Pada daftar itu ia memfokuskan jumlah-jumlah tertentu dari sekian jumlah uang yang disimpan dari gajinya, lalu menggabungnya dengan hartanya. Kemudian ia mengeluarkan zakat dari tiap-tiap jumlah uang itu apabila telah berlalu satu haul dari awal kepemilikan. Sayangnya cara ini sangat sulit.

Cara yang mudah adalah dengan mengumpulkan zakat uang simpanan dari gaji bulanan itu pada bulan tertentu. Jika selama setahun uang simpanan itu tidak kurang dari nisab, maka sebaiknya haul dihitung sejak awal nisab. Lalu zakatnya dikeluarkan setelah genap setahun. Dengan demikian, uang yang telah genap masa haulnya telah dikeluarkan zakatnya pada haulnya, dan uang yang belum genap masa haulnya telah disegerakan zakatnya. Menyegerakan zakat diperbolehkan karena mengandung kemaslahatan bagi orang-orang fakir. Inilah cara termudah dalam mengeluarkan zakat uang gaji bulanan.

Jika ia tidak memiliki harta yang telah mencapai nisab, lalu ia menyimpan uang gaji bulanannya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat hingga uang gaji bulanannya mencapai nisab, atau nisabnya tercapai bersama dengan harta simpanan yang lain. Ketika itulah ia mulai menghitung haulnya.

Jika uang gaji bulanan digunakan untuk menafkahi diri dan keluarga sehingga uang itu tidak tersisa pada bulan berikutnya, maka ia tidak wajib menzakatinya, karena salah satu syarat wajib zakat adalah kepemilikan harta telah berlalu satu tahun putaran penuh (telah genap masa haulnya).

Baca juga: ZAKAT EMAS DAN PERAK

Baca juga: ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA

Baca juga: MENUNAIKAN ZAKAT DENGAN LAPANG DADA

Rujukan:

1) Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Fatawa fi Ahkamiz Zakat,

2) Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah.

Fikih