Zakat an-naqdain adalah zakat atas emas, perak, serta semua yang setara dengannya, seperti uang, perhiasan emas, dan perhiasan perak.
Kewajiban zakat atas emas dan perak didasarkan pada dalil dari al-Qur’an, hadis, dan ijmak para ulama.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS at-Taubah: 34)
Ayat ini mengandung ancaman keras dengan siksa pedih bagi mereka yang tidak menunaikan zakat atas emas dan perak.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ
“Tiada seorang pun yang memiliki emas dan perak, lalu ia tidak menunaikan haknya (dengan mengeluarkan zakatnya), melainkan pada Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api Neraka.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Para imam bersepakat bahwa ungkapan “menyimpan emas dan perak” dalam ayat tersebut mencakup semua jenis harta yang wajib dizakati namun tidak ditunaikan zakatnya. Sementara itu, harta yang telah dizakati tidak termasuk dalam konteks ini.
Nisab Emas dan Perak serta Ketentuan Zakatnya
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهِا الْحَوْلُ، ففِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ. ولَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا. وَحَالَ عَلَيْهِا الْحَوْلُ، ففِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ
“Jika engkau memiliki dua ratus dirham dan sudah berlalu satu tahun (haul) atasnya, maka zakatnya adalah lima dirham. Dan tidak ada kewajiban atasmu hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar.” (Hadis sahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ من الورِق صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma secara marfu’: “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat sebesar setengah dinar dari setiap dua puluh dinar (emas).” (Hadis sahih, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil).
Dalam hadis Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan: “Sedangkan untuk riqqah (perak), zakatnya adalah seperempat puluhnya.” (HR. al-Bukhari).
Kata ar-riqqah dalam hadis di atas berarti perak murni, baik yang berbentuk cetakan maupun tidak.
Mitsqal pada dasarnya adalah satuan berat yang diukur berdasarkan tujuh puluh dua butir gandum berukuran sedang dan padat.
Dari hadis-hadis di atas dapat disimpulkan bahwa:
🏀 Nishab perak adalah 5 uqiyah, setara dengan 200 dirham perak murni atau sekitar 595 gram perak. Nishab emas adalah 20 dinar atau 20 mitsqal, setara dengan 85 gram emas 24 karat, 97 gram emas 21 karat, atau 113 gram emas 18 karat.
🏀 Harta tersebut harus melewati satu haul (satu tahun Hijriah penuh) hingga wajib dikeluarkan zakatnya.
🏀 Kadar zakat yang harus dikeluarkan atas emas dan perak adalah 2,5% atau 1/40 dari total harta tersebut.
Zakat Perhiasan
Perhiasan perempuan yang disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dari Jabir dengan sanad yang lemah. Akan tetapi, dalil ini diperkuat dengan kebiasaan yang diterapkan. Pendapat ini dinyatakan oleh banyak sahabat. Di antaranya adalah Anas, Jabir, Ibnu Umar, Aisyah dan Asma)
Imam Ahmad menjelaskan, “Dalam hal ini terdapat riwayat dari lima sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hal ini karena ketika emas dan perak digunakan atau dipinjamkan, kedudukannya beralih dari harta yang dikembangkan menjadi barang mubah biasa, sebagaimana pakaian, hamba sahaya, atau rumah tinggal.
Apabila perhiasan disiapkan untuk disewakan, menafkahi keluarga, dijadikan barang pribadi, sekadar disimpan, atau tidak dimaksudkan untuk dipakai atau dipinjamkan, maka hukumnya kembali ke asalnya, yaitu wajib dizakati, karena emas dan perak wajib dizakati. Pembebasan zakat hanya berlaku pada perhiasan yang disiapkan untuk dipakai atau dipinjamkan. Oleh karena itu, kewajiban membayar zakat atas perhiasan yang tidak dimaksudkan untuk dipakai atau dipinjamkan tetap mengikuti hukum asalnya, yaitu jika telah mencapai nisab secara mandiri atau digabung dengan harta lain (seperti uang dan sejenisnya). Jika perhiasan tersebut belum mencapai nisab atau tidak dapat digabungkan dengan harta lain hingga mencapai nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, jika perhiasan itu dipersiapkan sebagai barang dagangan, maka hasil penjualannya wajib dizakati.
Baca juga: ZAKAT DAN SYARAT-SYARATNYA
Baca juga: ZAKAT UANG GAJI BULANAN
Baca juga: RIBA FADHL
Rujukan:
1. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, al-Mulakhkhash al-Fiqhi,
2. Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqh as-Sunnah.

