BERUTANG DENGAN NIAT TIDAK MEMBAYAR

BERUTANG DENGAN NIAT TIDAK MEMBAYAR

Barangsiapa berutang dengan keinginan untuk tidak membayar, niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya.

Dalam pandangan Allah Ta’ala hak hamba adalah sangat besar nilainya. Seseorang bisa saja bebas dari hak Allah Ta’ala hanya dengan bertobat. Tetapi tidak demikian halnya dengan hak yang berkaitan dengan hamba. Hak yang berkaitan antar sesama manusia yang belum terselesaikan kelak akan diadili pada hari yang utang tidak dibayar dengan dinar atau dirham, tetapi dibayar dengan pahala atau dosa.

Dalam kaitan hak antar sesama manusia Allah Ta’ala berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS an-Nisa: 58)

Di antara masalah yang banyak terjadi di tengah masyarakat adalah gampang berutang. Ironisnya, sebagian orang berutang bukan karena kebutuhan mendesak, tetapi untuk memenuhi kebutuhan luks atau berlomba dengan tetangganya. Misalnya, mereka berutang untuk membeli mobil model terbaru, perabotan rumah dan berbagai kesenangan lainnya yang bersifat duniawi dan fana. Sebagian dari mereka tak segan-segan membeli barang secara kredit yang sebagiannya tidak lepas dari syubhat atau sesuatu yang haram.

Mudah berutang dapat menyeret seseorang kepada kebiasaan menunda-nunda pembayaran, atau malah mengakibatkan hilangnya harta orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan akibat perbuatan ini dalam sabdanya,

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيْدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Barangsiapa mengambil atau (berutang) dan ia ingin melunasinya, niscaya Allah akan melunaskan utangnya. Dan barangsiapa mengambil (berutang) dengan keinginan untuk merugikannya (tidak membayar), niscaya Allah akan benar-benar membinasakannya.” (HR al-Bukhari)

Banyak orang menganggap remeh perkara utang, padahal di sisi Allah Ta’ala utang merupakan perkara yang besar. Bahkan hingga seorang syahid yang memiliki sejumlah keistimewaan yang agung, pahala yang besar, dan derajat yang tinggi, tidak bisa lepas dari perkara utang.

Dari Muhammad bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Pada suatu hari kami duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menguburkan jenazah. Beliau menengadahkan kepalanya ke langit, kemudian menepuk dahinya dengan telapak tangannya sambil bersabda,

سُبْحَانَ اللّٰـهِ، مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ؟

Subhanallah, betapa berat ancaman yang diturunkan.”

Kami diam saja namun sesungguhnya kami terkejut. Keesokan harinya aku bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, ancaman berat apakah yang turun?”

Beliau menjawab,

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِـيْ سَبِيْلِ اللّٰـهِ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ ثُمَّ أُحْيِيَ ثُمَّ قُتِلَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْـجَنَّـةَ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lagi, kemudian dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lagi, sementara ia mempunyai utang, maka ia tidak akan masuk Surga hingga ia melunasi utangnya.” (Hadis hasan. Diriwayatkan oleh an-Nasa-i, Ahmad, al-Hakim, dan al-Baghawi. Disahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Dihasankan oleh Syekh al-Albani dalam Sunan an-Nasa-i)

Setelah mengetahui hal ini, apakah kalian orang-orang yang menggampangkan perkara utang masih tidak peduli?

Baca juga: ADAB UMUM UTANG PIUTANG

Baca juga: ROH SEORANG MUKMIN TERKATUNG-KATUNG (TERTAHAN) PADA UTANGNYA HINGGA DILUNASI

Baca juga: QARDH (PINJAMAN)

(Syekh Muhammad bin Shalih al-Munajjid)

Adab