Kemudian penulis rahimahullah menyebutkan firman Allah Ta’ala:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
“Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sempit di dalam hati mereka terhadap keputusanmu dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisa’: 65)
Ayat ini disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla setelah firman-Nya: “Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun melainkan agar ia ditaati dengan izin Allah. Dan seandainya mereka, ketika menzalimi diri mereka sendiri, datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah dan Rasul pun memohonkan ampun bagi mereka, niscaya mereka mendapati Allah Mahapenerima tobat lagi Mahapenyayang.” (QS an-Nisa’: 64)
Ayat ini mengandung sumpah dari Allah ‘Azza wa Jalla dengan rububiyyah-Nya terhadap Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam —yang menunjukkan betapa besar perhatian dan pemeliharaan khusus Allah terhadap beliau— karena rububiyyah yang disebut di sini adalah rububiyyah yang bersifat khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bagi Allah ‘Azza wa Jalla atas makhluk-Nya terdapat dua macam rububiyyah (penguasaan dan pemeliharaan):
1. Rububiyyah umum, yang mencakup seluruh makhluk, sebagaimana firman-Nya:
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.” (QS al-Fatihah: 2)
2. Rububiyyah khusus, yang diberikan kepada hamba-hamba yang Allah pilih secara istimewa, sebagaimana dalam firman-Nya:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
“Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (QS. An-Nisā’: 65)
Kedua jenis rububiyyah (umum dan khusus) terkumpul dalam firman Allah Ta’ala tentang para penyihir Fir’aun:
قَالُوا آمَنَّا بِرَبِّ الْعَالَمِينَ رَبِّ مُوسَى وَهَارُونَ
“Mereka berkata, ‘Kami telah beriman kepada Rabb semesta alam, (yaitu) Rabb Musa dan Harun.’” (QS al-A’raf: 122)
Maka ‘Rabb semesta alam’ menunjukkan rububiyyah umum, sedangkan ‘Rabb Musa dan Harun’ menunjukkan rububiyyah khusus.
Rububiyyah yang khusus menunjukkan adanya perhatian khusus dari Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, Allah Subhanahu wa Bihamdih bersumpah dengan rububiyyah-Nya terhadap hamba-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Allah menegaskan sumpah tersebut dengan menambahkan kata “لَا” dalam firman-Nya: (فَلَا وَرَبِّكَ) “Maka demi Rabb-mu.”
Kata “لَا” di sini digunakan untuk penegasan.
Seandainya Allah berfirman, (فَوَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ) tanpa “لَا” di awal, maka kalimat itu sudah sempurna secara makna. Namun, penambahan “لَا” berfungsi untuk memperkuat penegasan, sebagaimana firman-Nya:
لَآ اُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيٰمَةِۙ
“Aku bersumpah demi Hari Kiamat.” (QS al-Qiyamah: 1)
Bukan berarti Allah tidak bersumpah dengan Hari Kiamat, tetapi maksudnya adalah penegasan dan penguatan makna sumpah. Demikian pula dalam ayat ini, kata “لَا” digunakan untuk penegasan dan penekanan makna.
Firman Allah Ta’ala: “Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”
Artinya, mereka harus menjadikan engkau sebagai penentu keputusan dalam setiap perkara yang timbul di antara mereka dari bentuk perselisihan, karena makna kata (شَجَرَ) adalah “terjadi pertikaian atau perbedaan.” Dengan demikian, maksud (حَتَّى يُحَكِّمُوكَ) adalah, mereka menjadikan engkau sendiri sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan —baik dalam urusan agama maupun urusan dunia.
Dalam urusan agama, apabila dua orang berselisih tentang hukum suatu masalah syar’i —misalnya yang satu berkata, “Ini haram,” dan yang lain berkata, “Ini halal”— maka tempat berhukum adalah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah salah satu dari keduanya —yakni dari orang-orang yang berselisih itu— dianggap beriman, kecuali jika mereka telah menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dan menerima keputusannya.
Seandainya manusia berselisih dalam urusan dunia di antara mereka —sebagaimana yang terjadi antara Zubair bin al-’Awwam radhiyallahu ‘anhu dan tetangganya dari kalangan Anshar, ketika keduanya mengadukan perkara tentang air di lembah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam— maka Rasulullah memutuskan perkara di antara mereka berdua.
Ini merupakan contoh berhukum dalam urusan dunia.
Yang penting adalah, seseorang tidak dianggap beriman hingga ia menjadikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tempat berhukum, baik dalam urusan agama maupun urusan dunia.
Adapun iman yang dinafikan (dalam ayat ini) maksudnya adalah ketika seseorang tidak rela terhadap hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak, maka itu berarti penafian iman dari pokoknya. Sebab, siapa pun yang tidak rela terhadap hukum Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mutlak, maka ia adalah kafir —wal’iyadzu billah— dan keluar dari Islam. Jika ketidakrelaannya hanya dalam satu perkara tertentu dan ia bermaksiat dalam hal itu, maka —selama perbuatannya tersebut tidak termasuk perbuatan yang menyebabkan kekafiran— ia tidak menjadi kafir.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla: “Hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim.”
Seandainya ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin berhukum kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau wafat?” Maka jawabannya adalah, berhukum kepada Rasul setelah wafatnya adalah dengan menjadikan sunah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pedoman hukum.
Maka hal pertama (yang disebutkan dalam ayat ini) adalah firman-Nya: “Mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.”
Hal kedua adalah firman Allah: “Kemudian mereka tidak merasa sempit dalam hati mereka terhadap apa yang telah engkau putuskan.”
Artinya, seseorang mungkin berhukum kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, tetapi hatinya masih merasa berat —tidak tenang, tidak rela kecuali dengan terpaksa. Maka seseorang harus benar-benar tidak merasakan keberatan sedikit pun dalam hatinya terhadap apa yang telah diputuskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hal yang ketiga adalah firman Allah: “Dan mereka menyerahkan diri dengan sepenuhnya.”
Artinya, mereka tunduk dan patuh sepenuhnya, tanpa menunda, tanpa menolak atau mundur.
Inilah tiga syarat yang tanpanya iman tidak akan sempurna.
Pertama: Menjadikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim.
Kedua: Tidak ada rasa berat dalam hati terhadap keputusan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketiga: Berserah diri dan tunduk dengan sepenuhnya secara total.
Berdasarkan hal ini, kami katakan, “Sesungguhnya orang-orang yang pada masa sekarang berhukum dengan undang-undang buatan manusia dan meninggalkan Kitab Allah serta sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka bukanlah orang-orang beriman. Mereka tidak beriman, sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” serta firman-Nya:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS al-Maidah: 44)
Orang-orang yang menetapkan hukum dengan undang-undang itu tidak sekadar melakukannya dalam satu perkara tertentu karena hawa nafsu atau kezaliman, tetapi mereka telah mengganti agama ini dengan undang-undang tersebut dan menempatkannya sebagai pengganti syariat Allah. Itu adalah kekafiran. Meskipun mereka tetap menunaikan shalat, berpuasa, bersedekah, dan berhaji, mereka tetap kafir selama mereka berpaling dari hukum Allah —padahal mengetahui hukum Allah— menuju undang-undang yang bertentangan dengan hukum Allah.
“Maka demi Rabb-mu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisa’: 65)
Jangan heran jika kami mengatakan bahwa siapa pun yang mengganti syariat Allah dengan undang-undang lain, ia telah kafir, sekalipun ia berpuasa dan shalat. Sebab, kekafiran terhadap sebagian dari Kitab Allah berarti kekafiran terhadap seluruhnya. Syariat tidak bisa dipisahkan-pisahkan. Kamu harus beriman kepadanya secara keseluruhan atau kafir kepadanya secara keseluruhan. Jika seseorang beriman kepada sebagian dan mengingkari sebagian lainnya, maka ia kafir terhadap semuanya, karena hal itu menunjukkan bahwa ia hanya beriman pada bagian yang sesuai dengan hawa nafsunya.
Adapun hal-hal yang bertentangan dengan hawa nafsumu, kamu tidak beriman kepadanya.
Inilah yang disebut kekafiran.
Dengan demikian, kamu telah mengikuti hawa nafsumu dan menjadikannya sebagai sembahan selain Allah.
Kesimpulannya, masalah ini sangat berbahaya —termasuk yang paling berbahaya bagi para penguasa kaum muslimin masa kini. Mereka telah menetapkan undang-undang yang bertentangan dengan syariat Allah, padahal mereka mengetahui syariat tersebut. Namun, mereka menetapkannya —wal’iyadzu billah— karena mengikuti musuh-musuh Allah dari kalangan orang kafir yang telah membuat undang-undang itu dan diikuti oleh banyak orang.
Yang mengherankan, karena sempitnya ilmu mereka dan lemahnya agama mereka, mereka tahu bahwa pembuat undang-undang itu adalah si fulan bin fulan dari kalangan orang kafir, hidup di masa yang telah berlalu ratusan tahun lalu, di tempat yang berbeda dari negeri-negeri umat Islam, dan berasal dari bangsa yang berbeda dengan bangsa-bangsa kaum muslimin. Meskipun demikian, mereka tetap memaksakan undang-undang itu kepada umat Islam, tanpa kembali kepada Kitab Allah dan sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka di mana letak Islam itu? Di mana keimanan itu? Di mana keyakinan terhadap kerasulan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau adalah rasul bagi seluruh manusia? Dan di mana pembenaran terhadap keumuman risalah beliau bahwa risalah itu mencakup segala hal?
Banyak orang bodoh mengira bahwa syariat hanya mengatur urusan ibadah antara seorang hamba dengan Allah ‘Azza wa Jalla saja, atau hanya berkaitan dengan perkara-perkara pribadi seperti pernikahan, warisan, dan semisalnya. Mereka keliru dalam anggapan itu, karena syariat Islam bersifat menyeluruh dalam segala hal.
Jika kamu ingin bukti yang menunjukkan hal ini, tanyakanlah: ayat manakah yang paling panjang dalam Kitab Allah? Maka akan dikatakan kepadamu bahwa ayat yang paling panjang adalah ayat tentang utang, yaitu firman Allah Ta’ala:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS al-Baqarah: 282)
Seluruh ayat itu berbicara tentang urusan muamalah (transaksi dan perjanjian). Maka bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa syariat Islam hanya terbatas pada ibadah atau perkara-perkara pribadi seperti pernikahan dan warisan?
Ini adalah bentuk kebodohan dan kesesatan. Jika dilakukan dengan sengaja, maka itu merupakan kesesatan dan kesombongan. Jika disebabkan oleh ketidaktahuan, maka itu adalah kekurangan dalam ilmu. Karena itu, wajib bagi seseorang untuk belajar dan memahami kebenaran.
Kita memohon kepada Allah agar Dia memberikan hidayah kepada kita dan kepada mereka.
Intinya, seseorang tidak dapat dikatakan beriman kecuali dengan memenuhi tiga syarat.
Syarat pertama adalah menjadikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam setiap urusan.
Syarat kedua, seseorang tidak boleh merasa sempit dadanya atau keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syarat ketiga, ia harus berserah diri sepenuhnya dan tunduk dengan ketaatan yang sempurna.
Dengan memenuhi tiga syarat ini, seseorang menjadi seorang mukmin yang sejati. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka bisa jadi ia sama sekali tidak beriman, atau imannya tidak sempurna.
Dan Allah-lah yang memberi taufik.
Baca juga: SATU HAKIM MASUK SURGA, DUA HAKIM MASUK NERAKA
Baca juga: HARAM MENGAMBIL KHAMAR SEBAGAI OBAT
Baca juga: MEMINTA-MINTA YANG DIPERBOLEHKAN
(Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin)

